Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2025/PN Bkt 1.Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a)
2.NOVI OKTAVIANTI, SH
HENDRO WIDODO pgl SIGIT bin MARDJOHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1812/L.3.11/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a)
2NOVI OKTAVIANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRO WIDODO pgl SIGIT bin MARDJOHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR  

 

––––––– Bahwa terdakwa HENDRO WIDODO Pgl SIGIT Bin MARDJOHAN pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 08.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Sebuah Rumah di Jalan Pintu Kabun Kel. Puhun Pintu Kabun Kec. Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, saksi JERI EFRIANTO pgl ANTO (penuntutan terpisah)  menelepon terdakwa dan mengatakan “layi ado barang 3 kantong” (“ ada barang 3 kantong’) dan terdakwa jawab “kalau barang banyak ndak ado, barang saketek layi dan tidak berapa lama kemudian datanglah saksi JERI EFRIANTO pgl ANTO ke rumah terdakwa dan terdakwa mengajak saksi JERI EFRIANTO pgl ANTO untuk memakai sabu tapi saksi JERI EFRIANTO pgl ANTO menolaknya dengan mengatakan terburu-buru lalu terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi JERI EFRIANTO pgl ANTO dan saksi JERI EFRIANTO pgl ANTO memberikan sejumlah uang kepada terdakwa lalu saksi JERI EFRIANTO pgl ANTO pergi dari rumah terdakwa dan tidak berapa lama kemudian datanglah petugas kepolisian ke rumah terdakwa bersama saksi JERI EFRIANTO pgl ANTO dan terdakwa melihat para saksi dari kepolisian telah mengamankan saksi JERI EFRIANTO pgl ANTO dan 1 (satu) plastik klip bening berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis shabu ditangan kirinya dan setelah itu para saksi dari Kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) plastic klip bening yang berisikan butiran Kristal bening narkotika jenis sabu yang ditemukan dilantai rumah terdakwa, 5 (lima) paket yang berisi butiran Kristal bening narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip bening dilakban kuning yang ditemukan di bawah kursi didalam rumah terdakwa, 1 (satu) unit HP Android merk oppo A57 warna hijau dengan nomor kartu 082174740730 ditemukan di dalam kamar rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang akan terdakwa jual kembali.
  • Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam genggaman tangan saksi JERI, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Area Padang dan dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 169 / III / 023100 / 2025, tanggal 19 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, NIK P 87861, barang bukti :      
  • 1 (satu) plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,46 gram (nol koma empat puluh enam gram)

Disita dari JERI EFRIANTO Pgl ANTO Bin MUNIR.

 

  • 1 (satu) plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,09 gram (nol koma nol sembilan gram).    
  • 1 (satu) plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,22 gram (nol koma dua puluh dua gram).
  • 1 (satu) plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,20 gram (nol koma dua puluh gram).      
  • 1 (satu) plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,23 gram (nol koma dua puluh tiga gram).
  • 1 (satu) plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,20 gram (nol koma dua puluh gram).      
  • 1 (satu) plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,25 gram (nol koma dua puluh lima gram).

Dengan Total berat keseluruhan 1,19 ( Satu Koma Sembilan belas gram).

Disita dari terdakwa HENDRO WIDODO PGL SIGIT bin MARDJOHAN

 

  • Setelah dilakukan pemeriksaan Labfor, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1079 / NNF / 2025, tanggal 08 April 2025,  dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si. dan Abdillah Adam S, S.Si, selaku Pemeriksa dan diketahui Erik Rezakola, ST., MT,, M.Eng., selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pengujian : Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,19 gram diberi nomor barang bukti 1507 /2025/NNF adalah Positive Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

  • Bahwa terdakwa mengakui narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam genggaman tangan saksi JERI EFRIANTO Pgl ANTO Bin MUNIR adalah narkotika yang diperoleh saksi Jeri dari terdakwa dengan cara dibeli, sedangkan 6 (enam) paket Narkotika yang ditemukan di rumah terdakwa adalah kepunyaan terdakwa yang akan dijual jika ada yang membelinya.

 

  • Bahwa terdakwa mengakui tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.     

 

  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

SUBSIDIAIR

 

--------  Bahwa terdakwa HENDRO WIDODO Pgl SIGIT Bin MARDJOHAN pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 08.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Sebuah Rumah di Jalan Pintu Kabun Kel. Puhun Pintu Kabun Kec. Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “ secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumbar bahwa di kota Bukittinggi ada seorang laki-laki yang bernama saksi HENDRA Pgl HENDRA Bin SYUKRI (penuntutan terpisah) yang sering menjual narkotika jenis sabu dan menanggapi informasi tersebut kemudian saksi IPDA ALI ZAMAR, S.A.P sebagai Ketua tim menyusun strategi untuk melakukan penyelidikan dan setelah itu dilakukan Penyelidikan terhadap saksi HENDRA dan setelah dipastikan bahwa memang benar saksi HENDRA ada menjual narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB saksi IPDA ALI ZAMAR, S.A.P melakukan pembelian terselubung narkotika jenis sabu kepada saksi HENDRA dengan nama samaran RONALDI yaitu dengan cara menelepon saksi HENDRA dan memesan narkotika jenis sabu kepada saksi HENDRA sebanyak 3 (tiga) kantong dan saksi IPDA ALI ZAMAR, S.A.P mengatakan bahwa saksi HENDRA menyetujuinya dan mengajak bertemu di jalan Kamang Bukittinggi selanjutnya saksi IPDA ALI ZAMAR, S.A.P membagi tugas menjadi 3 (tiga) Tim yang mana saksi IPDA ALI ZAMAR, S.A.P bersama dengan informan menjadi sopir (yang mengetahui wajah saksi HENDRA) yang langsung bertemu dengan saksi  HENDRA sedangkan 2 (dua) Tim lainnya tetap berada dibelakang untuk membuntuti dan menunggu perintah selanjutnya.
  • Bahwa sekitar pukul 04.00 WIB para saksi dari Kepolisian berangkat dari kota Padang menuju ke Kamang Bukittinggi dan dipinggir jalan Kamang saksi HENDRA masuk ke dalam mobil yang dikendarai oleh  saksi IPDA ALI ZAMAR, S.A.P dan langsung menuju ke kota Padang Panjang namun kemudian mobil kembali berputar ke kota Bukittinggi setibanya di sebuah rumah (rumah saksi JERI EFRIANTO pgl ANTO (Penuntutan terpisah) di Simpang Tanjung Alam, saksi IPDA ALI ZAMAR, S.A.P, 1 (satu) orang sopir, dan saksi HENDRA keluar mobil dan memasuki rumah saksi JERI sedangkan 2 (dua) Tim lainnya memantau dari luar rumah.
  • Bahwa selanjutnya saksi IPDA ALI ZAMAR, S.A.P keluar dari rumah bersama dengan saksi JERI EFRIANTO pgl ANTO dan masuk ke dalam mobil lalu pergi, setelah itu setibanya di sebuah rumah yang beralamat di jalan pintu kabun Kel. Puhun Pintu Kabun Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi mobil tersebut berhenti dan keluarlah saksi JERI EFRIANTO pgl ANTO,  lalu saksi JERI EFRIANTO pgl ANTO masuk ke dalam rumah di Pintu Kabun, setelah saksi JERI EFRIANTO pgl ANTO keluar rumah langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan saksi JERI EFRIANTO pgl ANTO dan  ditemukan barang bukti  1 (satu) plastic klip bening yang berisikan butiran Kristal bening narkotika jenis sabu yang ditemukan digenggaman tangan kiri saksi JERI EFRIANTO pgl ANTO dan 1 (satu) unit HP Android merk Samsung J2 warna hitam dengan nomor kartu 085931011669 ditemukan di saku celana depan sebelah kiri  saksi JERI EFRIANTO pgl ANTO dan dari pengakuan saksi JERI EFRIANTO pgl ANTO bahwa barang tersebut dibeli dari terdakwa HENDRO WIDODO yang berada di dalam rumah.
  • Bahwa selanjutnya para saksi dari kepolisian membawa saksi JERI EFRIANTO pgl ANTO masuk ke dalam rumah dan di lantai 2 (dua) ditemukan terdakwa HENDRO WIDODO sedang berada di ruang tamu di lantai 2 kemudian dilakukan penggeledahan badan, rumah dan ditemukan 1 (satu) plastic klip bening yang berisikan butiran Kristal bening narkotika jenis sabu yang ditemukan dilantai rumah dan 5 (lima) paket yang berisi butiran Kristal bening narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip bening dilakban kuning yang ditemukan di bawah kursi didalam rumah dan 1 (satu) unit HP Android merk oppo A57 warna hijau dengan nomor kartu 082174740730 ditemukan di dalam kamar rumah dan diakui oleh terdakwa HENDRO WIDODO bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya kemudian dipanggillah saksi umum untuk menyaksikan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti dan selanjutnya saksi JERI EFRIANTO pgl ANTO dan terdakwa HENDRO WIDODO dibawa ke rumah saksi JERI EFRIANTO pgl ANTO di Simpang Tanjung Alam untuk menjemput saksi HENDRA setelah itu saksi JERI EFRIANTO pgl ANTO dan terdakwa HENDRO WIDODO dan saksi HENDRA dibawa untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

  • Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam genggaman tangan saksi JERI, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Area Padang dan dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 169 / III / 023100 / 2025, tanggal 19 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, NIK P 87861, barang bukti :
  • 1 (satu) plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,46 gram (nol koma empat puluh enam gram)

Disita dari JERI EFRIANTO Pgl ANTO Bin MUNIR.

 

  • 1 (satu) plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,09 gram (nol koma nol sembilan gram).    
  • 1 (satu) plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,22 gram (nol koma dua puluh dua gram).      
  • 1 (satu) plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,20 gram (nol koma dua puluh gram).    
  • 1 (satu) plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,23 gram (nol koma dua puluh tiga gram).      
  • 1 (satu) plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,20 gram (nol koma dua puluh gram).    
  • 1 (satu) plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,25 gram (nol koma dua puluh lima gram).      

Dengan Total berat keseluruhan 1,19 ( Satu Koma Sembilan belas gram).

Disita dari terdakwa HENDRO WIDODO PGL SIGIT bin MARDJOHAN

 

  • Setelah dilakukan pemeriksaan Labfor, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1079 / NNF / 2025, tanggal 08 April 2025,  dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si. dan Abdillah Adam S, S.Si, selaku Pemeriksa dan diketahui Erik Rezakola, ST., MT,, M.Eng., selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pengujian : Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,19 gram diberi nomor barang bukti 1507 /2025/NNF adalah Positive Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.      

 

  • Bahwa terdakwa mengakui narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam genggaman tangan saksi JERI EFRIANTO Pgl ANTO Bin MUNIR adalah narkotika yang diperoleh saksi Jeri dari terdakwa, sedangkan 6 (enam) paket Narkotika yang ditemukan di rumah terdakwa adalah kepunyaan terdakwa yang akan dijual jika ada yang membelinya.

 

  • Bahwa terdakwa mengakui tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.      

 

  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

 

 

      Bukittinggi, 3 September 2025

      PENUNTUT UMUM

 

 

 

      YUANA PRASTHA, SH.

                                 JAKSA MADYA

                       NIP. 19831218 200712 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya