Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Bkt 1.Tasman
2.Vera Fatmuliasari
2.F. DT. Tan Tuah
3.Ahmadi Payobada
4.Erizal
5.Tarmen
6.F. ST. Mangkuto
7.Mashuri
8.PT. Mitratel
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tasman
2Vera Fatmuliasari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jasman, SH.Tasman
2Jasman, SH.Vera Fatmuliasari
Tergugat
NoNama
1F. DT. Tan Tuah
2Ahmadi Payobada
3Erizal
4Tarmen
5F. ST. Mangkuto
6Mashuri
7PT. Mitratel
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan penggugat I sah selaku Mamak Kepala Waris dan Penggugat II adalah Waris atau Anggota kaum dari keturunan Ranji (almh) UPIK  Suku Payobada, anak Cucu H. Yusuf (alm)  dari Suku Payobada. Dibawah Payuang  DT.MUDO di Tabek Desa Koto Tangah , Kecamatan Tilatang Kamang. 

3.    Menyatakan Sebidang tanah  objek sengketa adalah tanah pusaka Tinngi Kaum Para Penggugat yang berasal dari tanah Pusaka Turun Temurun dari H. YUSUF (alm) suku Payobada  dibawah Payuang DT. MUDO, yang terletak di Bukik Bagaduang, Bukik Kulirik, Jorng Rawang Bunian  Nagari Koto Tangah Kec. Tilatang kamang. Kab. Agam , Dengan batas batas sbb :

Sebelah Timur berbatas dengan Tanah H. Malako kayo (Suku Simabua).
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Dt. Tumanggung (Suku Koto)
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Dt. Yumanggung (Suku Koto)
Sebelah selatan berbatas dengan tanah H. Yusuf yang sudah diwakafkan untuk gedung SD Benteng Lama./ Jalan Desa / Jalan Nagari.                                                                       
Dan disebut sebagai Objek Sengketa.

4.    Menyatakan Surat  Pernyataan Kebulatan Kaum bahwa TASMAN Pado Batuah adalah selaku Mamak Kepala Waris,  yang dibuat oleh  DERY HIDAYAT DT. MUDO, yang ditanda tangani anggota Kaumnya, adalah sah, kuat dan berharga.

5.    Menyatakan Surat KEPOETOESAN KERAPATAN KAMI NINIK MAMAK NAN V INYIK DALAM SOEKOE PAJABADA ONDERDISTRICT TILATANG, DISTRICT TILATANG IV ANGKAK PADA 21 FEBRUARI 1928.adalah Sah, Kuat dan Berharga dan mempunyai Kekuatan Hukum.

6.    Menyatakan surat Pernyataan Kepemilikan Tanah H. YUSUF tanggal 14 September 2017 yang mengetahui Ketua KAN dan ketua KAJ adalah sah ,Kuat dan Berharga.

7.    Menyatakan pada tanggal 24 Maret 2005 Perihal Penundaan pembagunan Tower Antene oleh PT. Indosat/PT Mitratel  di Jorong Rwang Bunian. Nagari Koto Tangah ,sedang terjadi Masalah atau Sengketa antara Dt. Mudo (Pihak Penggugat) dengan Dt. Tantuah (Pihak Para Tergugat.

8.    Menyatakan Surat Keterangan atas nama MASHURI (Tergugat.VI) dengan Nomor, 471/1329/Pem/KT-2015 adalah surat yang tidak benar dan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, yang tidak tercantum dalam Pembukuan pada Kantor kenagarian.


9.    Menyatakan yang dilakukan oleh tergugat I s/d V dengan tergugat VII adalah merupakan Perbuatan melawan Hukum yaitu : “penguasaan harta terperkara oleh tergugat dengan tanpa hak dan tanpa persetujuan yang empunya, maka pihak tergugat harus dihukum untuk keluar dari harta terperkara.

10.    Menyatakan   tanah objek perkara yang diambil alih atau dikuasai oleh para tergugat  dengan cara-cara yang bertentangan dengan ke Patutan , atau telah melakukan hubungan kerja dengan Tergugat VII (PT. Mitratel) yaitu dengan cara melakukan kontrak atas objek perkara, adalah tidak beriktikat baik , maka  dengan sengaja tergugat I s/d 5 dan tergugat VII telah menghilang hak Para Penggugat dimana perbuatan Para Tergugat tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hokum. 
11.    Menghukum Tergugat I s/d V dan  Tergugat VII  menghentikan atau memutuskan hubungan kontrak atas tanah objek perkara serta mengosongkan dan menyerahkan tanah objek perkara tersebut kepada Para Penggugat tanpa hak dan hak orang lain yang diperdapat dari padanya,dan apabila ingkar akan dimintakan bantuan pada aparat keamanan (Polisi atau TNI).

12.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, yaitu sebesar:

a.    Kerugian Materiil sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah); 
b.    Kerugian Imateriil sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah);

13.    Menghukum  para tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada Para penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per- hari terhitung mulai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hokum tetap.

14.    Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan Pengadilan ini

15.    Membebankan  Para Tergugat  untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung  renteng;


SUBSIDAIR :

Dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequoet bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak