Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
64/Pid.Sus/2025/PN Bkt | MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H. | AMELIA KHAIRUNNISA panggilan AMEL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 64/Pid.Sus/2025/PN Bkt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 122 /L.3.11/Eoh.2/06/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM-21/BKT/Eoh.2/05/2025
IDENTITAS TERDAKWA :
P E N A H A N A N :
D A K W A A N :
KESATU: --------Bahwa ia Terdakwa AMELIA KHAIRUNNISA Pgl AMEL sekira bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Mutiara 5 No 03 RT 004 RW 003 Kel. Aur Tajungkang Tangah Sawah Kec. Guguk Panjang Kota Bukitinggi dan di Jorong Tanjuang Batuang RT. 000 RW. 000 Kel/ Desa Duo Koto Kec. Tanjung Raya Kab. Agam dan Perumahan Lubuk Gading Permai V Blok A No.5 Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Terdakwa ditahan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bukittinggi sehingga Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak bertindak sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah) dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------Bahwa Terdakwa Amel mempunyai usaha Travel Haji dan Umrah Bernama Al Najah Tour & Travel yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. --------Bahwa berawal pada bulan Juni 2023, Saksi Afrinal Pgl Af menghubungi Saksi Yasmariani Pgl Ira karena ia mengetahui Saksi Ira berencana untuk berangkat umrah Kemudian Saksi Af datang ke rumah Saksi Ira di Maninjau dan ia menawarkan program umrah dari PT. Vshmart Asia seharga Rp. 9.600.000 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) per orang dengan masa tunggu kurang lebih 6 bulan s/d 1 tahun dan Saksi Ira menerima tawaran tersebut untuk 5 (lima) orang (ia dan 4 orang keluarganya). Sepuluh hari kemudian, Saksi Ira menyuruh Saksi Af untuk menjemput DP uang Umrah tersebut sebesar Rp. 28.800.000, (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk 5 orang Jemaah. Kemudian pada tanggal 25 Juni 2023, Saksi IRA mentransfer sisa biaya umrah sebesar Rp. 28.800.000 (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk 5 orang ke rekening BCA atas nama Afrinal, sehingga biaya umrah telah lunas dibayar ke Saksi Af. ---------Bahwa pada tanggal 4 Juni 2023 Saksi Af juga menawarkan Saksi Darneti Pgl Tek Gadih untuk berangkat umrah karena ada promo dari PT. Vshmart Asia dengan biaya sebesar Rp. 9.600.000. Pada tanggal 8 Juni 2023 Saksi Af datang ke rumah Saksi Darneti di Paninjauan untuk membahas kelanjutan tawaran umrah tersebut. Awalnya Saksi Darneti ragu karena tidak ada teman yang sama berangkat. Namun, Saksi Af mengatakan bahwa ada teman yang juga berangkat yaitu Saksi Ira dan Keluarga yang dierkirakan berangkat bulan Desember 2023. Beberapa hari kemudian Saksi Darneti pergi ke rumah Saksi Ira untuk memastikan hal tersebut dan setelah berdiskusi dengan Saksi Ira mereka sepakat untuk berangkat umrah yang ditawarkan Saksi Af tersebut. Pada tanggal 12 Juni 2023 Saksi Af menelpon Saksi Darneti untuk memastikan keberangkatan dan menanyakan apakah uangnya sudah bisa dijemput. Saksi Darneti mengiyakan dan menyuruh Saksi Af datang ke rumahnya untuk menjemput DP sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Pada tanggal 23 Juni 2023, Saksi Af menelpon Saksi Darneti untuk menyuruh melakukan pelunasan dan Saksi Darneti mentansfer uang sejumlah Rp. 4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah). ---------Bahwa pada tanggal 25 Juni 2023 Saksi Af mentransferkan uang ke pemilik PT. Vshmart Asia yaitu Sdr. Daudh Sandhy sejumlah Rp. 57.600.000,00 (lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) untuk 6 (enam) orang Jemaah. Pada November 2023, PT. Vshmart Asia meminta penambahan dana sebesar Rp. 5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah) per orang dengan alasan karena kenaikan. Saksi Af kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Jemaah dan mengatakan bahwa keberangkatan ditunda menjadi Januari 2024. Pada tanggal 27 November 2023 Saksi Ira bersama suaminya Saksi Ori Vernando Pgl Ori pergi ke Bukittinggi untuk menyerahkan tambahan uang sebesar Rp. 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) untuk 5 orang di sebuah rumah makan uncu di Jirek Kota Bukittinggi secara cash sedangkan Saksi Darneti mentransfer tambhahan uang tersebut dan dibuatkan buktinya dengan 2 buah kwitansi, kwitansi pertama sejumlah Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk 5 orang dan kwitansi kedua sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah untuk Saksi Darneti). ----------Bahwa pada bulan Januari 2024, pihak PT. Vshmart Asia menunjuk Travel Sanabil yang beralamat di Payakumbuh untuk memberangkatkan Jemaah asal Maninjau yang dicari oleh Saksi Af dengan agen Bernama Sdr. Mira Mayenti. Kemudian Saksi Af disuruh membayar DP sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan harga umrah yang ditetapkan PT. Sanabil yaitu Rp. 27.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk 1 orang dan PT. Vshmart Asia akan melunasi kekurangannya sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yg telah dikurangi DP. Sampai akhir Januari 2024, Pihak PT. Vshmart Asia tidak melunasi uang tersebut. Pada tanggal 15 Februari 2024 Pihak PT. Vshmart Asia membuat surat pernyataan akan menyelesaikan semua biaya umrah yang tersisa Rp. 205.000,00 (dua ratus lima juta rupiah) untuk 8 orang Jemaah (termasuk 6 orang Jemaah asal Maninjau) dan melunasinya secara keseluruhan selambat-lambatnya tanggal 30 Maret 2024 dan akan ditransfer ke PT. Sanabil Medina Barokah. Akan tetapi hingga tanggal 30 Maret 2024, pembayaran tersebut tidak juga dilunasi oleh PT. Vshmart Asia dan PT. Sanabil juga tidak mau memberangkatkan Jemaah sebelum pembayaranya lunas. Pada Saksi Af yang saaf itu juga sudah didesak oleh Jemaah asal Maninjau karena tidak kunjung diberangkatkaan sehingga Saksi Af berinisiatif untuk mencari Travel lain yang bisa memberangkatkan para Jemaah tersebut. ----------Bahwa pada tanggal 20 Maret 2024 Saksi Af dihubungi oleh Sdr. Asri yang merupakan kenalan Saksi Af (sesama mitra PT. Vshmart Asia) dan ia membantuk mencarikan solusi terhadap masalah Saksi Af dan ia mengenalkan Saksi Af dengan Terdakwa Amel yang memiliki Traavel Umrah Bernama Al Najah Travel. Pada tanggal 23 Maret 2024, Saksi Af bertemu dengan Terdakwa Amel di Padang dan menyampaikan permasalahannya kepada Terdakwa Amel. Kemudian Amel menawarkan bahwa ia bersedia memberangkatkan Jemaah asal maninjau tersebut. Terdakwa Amel mengatakan untuk pembayaran biaya umrah sebesar Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta) untuk 6 orang dapat dicicil sebelum keberangkatan dan Terdakwa Amel juga mengatakan bahwa ia akan menemui Jemaah tersebut ke Maninjau sehingga ia meminta nomor salah seorang Jemaah tersebut ke Saksi Af. ----------Bahwa sekira bulan April 2024 Terdakwa Amel menemui Jemaah di Maninjau bersama dengan yaitu Saksi Ori, Saktsi Ira, dan keluarganya untuk memperkenalkan diri bahwa ia yang akan menggantikan Saksi Af untuk memberangkatkan umrah Jemaah asal Maninjau dan Terdakwa juga menawarkan Jemaah tersebut untuk mengambil paket umrah plus Turki dengan harga Rp. 33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) per orang. Pada saat itu Saksi Ori, Saksi Ira, dan keluarganya menyetujui hal tersebut dengan penambahan biaya sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) per orang dan janji keberangkatan pada tanggal 18 September 2024. Sedangkan untuk Saksi Darneti dihubungi oleh Saksi Af dania mengatakan bahwa Travel dialihkan ke Al Najah Travel milik Terdakwa Amelia dan ada penambahan biaya menjadi Rp.33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) untuk umrah plus Turki. ----------Bahwa pada tanggal 21 Juni 2024 Saksi Af mencicil pembayaran umrah 6 orang Jemaah tersebut ke Terdakwa sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). ----------Bahwa pada tanggal 25 Juni 2024, Terdakwa Amel meminta uang akad kepada Saksi Ori dan Saksi Ori mengirimkan uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 per orang ke rekening BCA A.n Al Najah Tour & Travel dan pada tanggal 26 Juni 2024 Terdakwa Amel juga menelpon Saksi Darneti untuk meminta uang akad sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Awalnya Saksi Darneti mengatakan bahwa uang sudah diserahkan sebelumnya kepada Saksi Af sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Namun Terdakwa Amel mengatakan bahwa uang akad itu antara Terdakwa dengan Saksi Darneti. Kemudian Saksi Darneti mengirimkan uang akad tersebut ke rekening BCA A.n PT Al Najah Tour & Travel pada tanggal 26 Juni 2024. ----------Bahwa tanggal 30 Juli 2024, Saksi Ira kembali mengirimkan uang sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk 5 orang jemaah ke rekening BCA A,n PT.Al Najah Tour & Travel. Sedangkan Saksi Darneti juga kembali mengirimkan uang ke Terdakwa Amel pada tanggal 29 Juli sejumlah Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) ke rekening BCA A.n Al Najah Tour & Travel. Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2024 Terdakwa Amel kembali menghubungi Saksi Ira untuk mengirimkan kembali cicilan pembayaran dan Saksi Ira mengirimkannya sejumlah Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk 5 orang Jemaah ke rekening BCA A.n PT Al Najah Tour & Travel. Kemudian, pada tanggal 20 Agustus 2024 Saksi Ira kembali mengirimkan uang ke Terdakwa Amel uang sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke rekening BRI A.n Amelia Khairunnisa. ----------Kemudian, pada tanggal 5 Agustus 2024, Terdakwa Amel meminta uang pelunasan ke Saksi Darneti dan ia mengirimkannya sejumlah Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) ke rekening BCA A.n Al Najah Tour & Travel. Terdakwa Amel juga meminta pelunakan kepada Saksi Ori dan Saksi ori mengirimkan uang pelunasan tersebut pada tanggal 27 Agustus 2024 sejumlah 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk 5 orang Jemaah. ----------Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024, atas persetujuan Saksi Ori dan Saksi Ira, Saksi Af membayar sisa pembayaran uang umrah ke sejumlah Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) ke Terdakwa Amel karena sudah didesak oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa menjemput langsung ke rumah Saksi Af di Jl. Mutiara 5 No. 03 RT. 004 namun dibuatkan kwitansinya sejumlah Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) yang disaksikan oleh Saksi Friska Permata Sari Pgl Ika sehingga Saksi Af masih terhutang sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). -----------Bahwa pada tanggal 12 September 2024 Terdakwa Amel menghubungi Saksi Darneti dan menyampaikan bahwa keberangkatan umrah ditunda menjadi tanggal 1 Oktober 2024 dikarenakan Terdakwa Amel sedang mendampingi Jemaah umrah yang lain. Terdakwa Amel juga memberitahukan hal tersebut kepada Saksi Ori. ----------Bahwa pada tanggal 21 September 2024, Terdakwa Amel datang menemui Saksi Ira ke rumahnya bersama dengan Saksi Adelina Pgl Adek dimana pada saat itu juga ada keluarga dari Saksi Ira dan Saksi Darneti yang juga merupakan Jemaah yang akan diberangkatkan oleh Terdakwa, dengan untuk menyampaikan bahwa keberangkatan umrah plus Turki batal dan diganti menjadi pembarangkatan umrah saja dengan biaya Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sedangkan sisa uangnya dikembalikan da keberangkatan kembali ditunda menjadi tanggal 4 Oktober 2024. Terdakwa juga menggratiskan umrah untuk 1 (satu) orang lagi menjadi 7 (tujuh) orang dan Saksi Darneti mendaftarkan nama kakaknya Sdr. Yanuardi. Terdakwa juga mengatakan bahwa surat-surat sudah lengkap sedangkan tiket belum dibooking dan perlengkapan akan menyusul dikirim. ------------Bahwa keberangkatan kembali ditunda menjadi tanggal 5 Oktober 2024. Pada tanggal 05 Oktober 2024 para Jemaah Asal Maninjau berangkat ke Jakarta bersama dengan Saksi Adelina dan 4 (empat) orang Jemaah dari Padang dan menginap di hotel Orchard dan melakukan manasik umrah pada tanggal 6 Oktober 2024 dengan ustad dari Jakarta. Malam harinya Saksi Adelina selaku leader sudah membagikan paspor dan visa kepada para Jemaah namun untuk surat vaksim tidak diagikan dan ia mengatakan bahwa keberangkatan ke Jeddah adalah esok harinnya. -----------Pada tanggal 7 Oktober 2024, Saksi Adelina telah berangkat bersama 4 (empat) orang Jemaah dengan menggunakan pesawat Indigo sedangkan untuk Jemaah asal Maninjau tidak jadi diberangkatkan dan terlantar di hotel hingga tanggal 10 Oktober 2024 dikarenakan Terdakwa uang yang telah dibayarkan oleh para jemaah asal maninjau sudah dipergunakan Terdakwa untuk menanggulangi Jemaah ysng telantar di Malaysia pada tanggal 12 s/d 18 September 2024. Sementara itu untuk biaya hotel selama tanggal 8 sampai 9 Oktober 2024 tidak dibayarkan oleh Terdakwa Amel. Pada saat itu Jemaah sudah mengupayakan untuk berkomunikasi dengan Terdakwa Amel dan Terdakwa mengatakan agar Jemaah brangkat sendiri dan uang akan ditransferkan namun tidak kunjung dikirimkan. Selanjutnya para Jemaah dibantu oleh ustad yang mengajari manasik untuk menghubungi Terdakwa Amel dan Terdakwa Amel memberikan tiket ke Pekan Baru via Malaysia Ke Jeddah, namun ketika di Pekanbaru Jemaah tidak ada lagi berkomunikasi dengan ustad tersebut maupun Terdakwa sehingga mereka memutuskan pulang kembali ke Maninnjau. ------------Setelah itu para Jemaah asal Maninjau berusaha untuk menghubungi kembali Terdakwa Amel untuk meminta pertanggungjawaban dan pengembalian uang mereka yang sudah dibayarkan. Pada tanggal 19 Oktober 2024, Saksi Ori menemui Terdakwa Ira dan Terdakwa berjanji untuk mengembalikan kerugian/ biaya umrah 6 (enam) orang jemaah tersebut sejumlah Rp. 185.500.000,00 (seratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu tiga bulan dan jika tidak dikembalikan hingga jangka waktu yang ditentukan maka Terdakwa bersedia untuk diproses secara hukum, hal tersebut dituangkan dalam surat perjanjian pengembalian uang umrah tertanggal 19 Oktober 2024. --------Bahwa Terdakwa Amel tidak memiliki izin untuk bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah umrah. -------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar. Rp. 185.500.000,00 (seratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah--------------------------------------
ATAU KEDUA : --------Bahwa ia Terdakwa AMELIA KHAIRUNNISA Pgl AMEL pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Mutiara 5 No 03 RT 004 RW 003 Kel. Aur Tajungkang Tangah Sawah Kec. Guguk Panjang Kota Bukitinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP), Terdakwa ditahan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri bukittinggi sehingga Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------Bahwa Terdakwa Amel mempunyai usaha Travel Haji dan Umrah Bernama Al Najah Tour & Travel yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. --------Bahwa berawal pada bulan Juni 2023, Saksi Afrinal Pgl Af menghubungi Saksi Yasmariani Pgl Ira karena ia mengetahui Saksi Ira berencana untuk berangkat umrah Kemudian Saksi Af datang ke rumah Saksi Ira di Maninjau dan ia menawarkan program umrah dari PT. Vshmart Asia seharga Rp. 9.600.000 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) per orang dengan masa tunggu kurang lebih 6 bulan s/d 1 tahun dan Saksi Ira menerima tawaran tersebut untuk 5 (lima) orang (ia dan 4 orang keluarganya). Sepuluh hari kemudian, Saksi Ira menyuruh Saksi Af untuk menjemput DP uang Umrah tersebut sebesar Rp. 28.800.000, (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk 5 orang Jemaah. Kemudian pada tanggal 25 Juni 2023, Saksi IRA mentransfer sisa biaya umrah sebesar Rp. 28.800.000 (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk 5 orang ke rekening BCA atas nama Afrinal, sehingga biaya umrah telah lunas dibayar ke Saksi Af. ---------Bahwa pada tanggal 4 Juni 2023 Saksi Af juga menawarkan Saksi Darneti Pgl Tek Gadih untuk berangkat umrah karena ada promo dari PT. Vshmart Asia dengan biaya sebesar Rp. 9.600.000. Pada tanggal 8 Juni 2023 Saksi Af datang ke rumah Saksi Darneti di Paninjauan untuk membahas kelanjutan tawaran umrah tersebut. Awalnya Saksi Darneti ragu karena tidak ada teman yang sama berangkat. Namun, Saksi Af mengatakan bahwa ada teman yang juga berangkat yaitu Saksi Ira dan Keluarga yang dierkirakan berangkat bulan Desember 2023. Beberapa hari kemudian Saksi Darneti pergi ke rumah Saksi Ira untuk memastikan hal tersebut dan setelah berdiskusi dengan Saksi Ira mereka sepakat untuk berangkat umrah yang ditawarkan Saksi Af tersebut. Pada tanggal 12 Juni 2023 Saksi Af menelpon Saksi Darneti untuk memastikan keberangkatan dan menanyakan apakah uangnya sudah bisa dijemput. Saksi Darneti mengiyakan dan menyuruh Saksi Af datang ke rumahnya untuk menjemput DP sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Pada tanggal 23 Juni 2023, Saksi Af menelpon Saksi Darneti untuk menyuruh melakukan pelunasan dan Saksi Darneti mentansfer uang sejumlah Rp. 4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah). ---------Bahwa pada tanggal 25 Juni 2023 Saksi Af mentransferkan uang ke pemilik PT. Vshmart Asia yaitu Sdr. Daudh Sandhy sejumlah Rp. 57.600.000,00 (lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) untuk 6 (enam) orang Jemaah. Pada November 2023, PT. Vshmart Asia meminta penambahan dana sebesar Rp. 5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah) per orang dengan alasan karena kenaikan. Saksi Af kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Jemaah dan mengatakan bahwa keberangkatan ditunda menjadi Januari 2024. Pada tanggal 27 November 2023 Saksi Ira bersama suaminya Saksi Ori Vernando Pgl Ori pergi ke Bukittinggi untuk menyerahkan tambahan uang sebesar Rp. 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) untuk 5 orang di sebuah rumah makan uncu di Jirek Kota Bukittinggi secara cash sedangkan Saksi Darneti mentransfer tambhahan uang tersebut dan dibuatkan buktinya dengan 2 buah kwitansi, kwitansi pertama sejumlah Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk 5 orang dan kwitansi kedua sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah untuk Saksi Darneti). ----------Bahwa pada bulan Januari 2024, pihak PT. Vshmart Asia menunjuk Travel Sanabil yang beralamat di Payakumbuh untuk memberangkatkan Jemaah asal Maninjau yang dicari oleh Saksi Af dengan agen Bernama Sdr. Mira Mayenti. Kemudian Saksi Af disuruh membayar DP sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan harga umrah yang ditetapkan PT. Sanabil yaitu Rp. 27.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk 1 orang dan PT. Vshmart Asia akan melunasi kekurangannya sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yg telah dikurangi DP. Sampai akhir Januari 2024, Pihak PT. Vshmart Asia tidak melunasi uang tersebut. Pada tanggal 15 Februari 2024 Pihak PT. Vshmart Asia membuat surat pernyataan akan menyelesaikan semua biaya umrah yang tersisa Rp. 205.000,00 (dua ratus lima juta rupiah) untuk 8 orang Jemaah (termasuk 6 orang Jemaah asal Maninjau) dan melunasinya secara keseluruhan selambat-lambatnya tanggal 30 Maret 2024 dan akan ditransfer ke PT. Sanabil Medina Barokah. Akan tetapi hingga tanggal 30 Maret 2024, pembayaran tersebut tidak juga dilunasi oleh PT. Vshmart Asia dan PT. Sanabil juga tidak mau memberangkatkan Jemaah sebelum pembayaranya lunas. Pada Saksi Af yang saaf itu juga sudah didesak oleh Jemaah asal Maninjau karena tidak kunjung diberangkatkaan sehingga Saksi Af berinisiatif untuk mencari Travel lain yang bisa memberangkatkan para Jemaah tersebut. ----------Bahwa pada tanggal 20 Maret 2024 Saksi Af dihubungi oleh Sdr. Asri yang merupakan kenalan Saksi Af (sesama mitra PT. Vshmart Asia) dan ia membantuk mencarikan solusi terhadap masalah Saksi Af dan ia mengenalkan Saksi Af dengan Terdakwa Amel yang memiliki Traavel Umrah Bernama Al Najah Travel. Pada tanggal 23 Maret 2024, Saksi Af bertemu dengan Terdakwa Amel di Padang dan menyampaikan permasalahannya kepada Terdakwa Amel. Kemudian Amel menawarkan bahwa ia bersedia memberangkatkan Jemaah asal maninjau tersebut. Terdakwa Amel mengatakan untuk pembayaran biaya umrah sebesar Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta) untuk 6 orang dapat dicicil sebelum keberangkatan dan Terdakwa Amel juga mengatakan bahwa ia akan menemui Jemaah tersebut ke Maninjau sehingga ia meminta nomor salah seorang Jemaah tersebut ke Saksi Af. ----------Bahwa sekira bulan April 2024 Terdakwa Amel menemui Jemaah di Maninjau bersama dengan yaitu Saksi Ori, Saktsi Ira, dan keluarganya untuk memperkenalkan diri bahwa ia yang akan menggantikan Saksi Af untuk memberangkatkan umrah Jemaah asal Maninjau dan Terdakwa juga menawarkan Jemaah tersebut untuk mengambil paket umrah plus Turki dengan harga Rp. 33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) per orang. Pada saat itu Saksi Ori, Saksi Ira, dan keluarganya menyetujui hal tersebut dengan penambahan biaya sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) per orang dan janji keberangkatan pada tanggal 18 September 2024. Sedangkan untuk Saksi Darneti dihubungi oleh Saksi Af dania mengatakan bahwa Travel dialihkan ke Al Najah Travel milik Terdakwa Amelia dan ada penambahan biaya menjadi Rp.33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) untuk umrah plus Turki. ----------Bahwa pada tanggal 21 Juni 2024 Saksi Af mencicil pembayaran umrah 6 orang Jemaah tersebut ke Terdakwa sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). ----------Bahwa pada tanggal 25 Juni 2024, Terdakwa Amel meminta uang akad kepada Saksi Ori dan Saksi Ori mengirimkan uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 per orang ke rekening BCA A.n Al Najah Tour & Travel dan pada tanggal 26 Juni 2024 Terdakwa Amel juga menelpon Saksi Darneti untuk meminta uang akad sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Awalnya Saksi Darneti mengatakan bahwa uang sudah diserahkan sebelumnya kepada Saksi Af sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Namun Terdakwa Amel mengatakan bahwa uang akad itu antara Terdakwa dengan Saksi Darneti. Kemudian Saksi Darneti mengirimkan uang akad tersebut ke rekening BCA A.n PT Al Najah Tour & Travel pada tanggal 26 Juni 2024. ----------Bahwa tanggal 30 Juli 2024, Saksi Ira kembali mengirimkan uang sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk 5 orang jemaah ke rekening BCA A,n PT.Al Najah Tour & Travel. Sedangkan Saksi Darneti juga kembali mengirimkan uang ke Terdakwa Amel pada tanggal 29 Juli sejumlah Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) ke rekening BCA A.n Al Najah Tour & Travel. Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2024 Terdakwa Amel kembali menghubungi Saksi Ira untuk mengirimkan kembali cicilan pembayaran dan Saksi Ira mengirimkannya sejumlah Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk 5 orang Jemaah ke rekening BCA A.n PT Al Najah Tour & Travel. Kemudian, pada tanggal 20 Agustus 2024 Saksi Ira kembali mengirimkan uang ke Terdakwa Amel uang sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke rekening BRI A.n Amelia Khairunnisa. ----------Kemudian, pada tanggal 5 Agustus 2024, Terdakwa Amel meminta uang pelunasan ke Saksi Darneti dan ia mengirimkannya sejumlah Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) ke rekening BCA A.n Al Najah Tour & Travel. Terdakwa Amel juga meminta pelunakan kepada Saksi Ori dan Saksi ori mengirimkan uang pelunasan tersebut pada tanggal 27 Agustus 2024 sejumlah 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk 5 orang Jemaah. ----------Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024, atas persetujuan Saksi Ori dan Saksi Ira, Saksi Af membayar sisa pembayaran uang umrah ke sejumlah Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) ke Terdakwa Amel karena sudah didesak oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa menjemput langsung ke rumah Saksi Af di Jl. Mutiara 5 No. 03 RT. 004 namun dibuatkan kwitansinya sejumlah Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) yang disaksikan oleh Saksi Friska Permata Sari Pgl Ika sehingga Saksi Af masih terhutang sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). -----------Bahwa pada tanggal 12 September 2024 Terdakwa Amel menghubungi Saksi Darneti dan menyampaikan bahwa keberangkatan umrah ditunda menjadi tanggal 1 Oktober 2024 dikarenakan Terdakwa Amel sedang mendampingi Jemaah umrah yang lain. Terdakwa Amel juga memberitahukan hal tersebut kepada Saksi Ori. ----------Bahwa pada tanggal 21 September 2024, Terdakwa Amel datang menemui Saksi Ira ke rumahnya bersama dengan Saksi Adelina Pgl Adek dimana pada saat itu juga ada keluarga dari Saksi Ira dan Saksi Darneti yang juga merupakan Jemaah yang akan diberangkatkan oleh Terdakwa, dengan untuk menyampaikan bahwa keberangkatan umrah plus Turki batal dan diganti menjadi pembarangkatan umrah saja dengan biaya Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sedangkan sisa uangnya dikembalikan da keberangkatan kembali ditunda menjadi tanggal 4 Oktober 2024. Terdakwa juga menggratiskan umrah untuk 1 (satu) orang lagi menjadi 7 (tujuh) orang dan Saksi Darneti mendaftarkan nama kakaknya Sdr. Yanuardi. Terdakwa juga mengatakan bahwa surat-surat sudah lengkap sedangkan tiket belum dibooking dan perlengkapan akan menyusul dikirim. ------------Bahwa keberangkatan kembali ditunda menjadi tanggal 5 Oktober 2024. Pada tanggal 05 Oktober 2024 para Jemaah Asal Maninjau berangkat ke Jakarta bersama dengan Saksi Adelina dan 4 (empat) orang Jemaah dari Padang dan menginap di hotel Orchard dan melakukan manasik umrah pada tanggal 6 Oktober 2024 dengan ustad dari Jakarta. Malam harinya Saksi Adelina selaku leader sudah membagikan paspor dan visa kepada para Jemaah namun untuk surat vaksim tidak diagikan dan ia mengatakan bahwa keberangkatan ke Jeddah adalah esok harinnya. -----------Pada tanggal 7 Oktober 2024, Saksi Adelina telah berangkat bersama 4 (empat) orang Jemaah dengan menggunakan pesawat Indigo sedangkan untuk Jemaah asal Maninjau tidak jadi diberangkatkan dan terlantar di hotel hingga tanggal 10 Oktober 2024 dikarenakan Terdakwa uang yang telah dibayarkan oleh para jemaah asal maninjau sudah dipergunakan Terdakwa untuk menanggulangi Jemaah ysng telantar di Malaysia pada tanggal 12 s/d 18 September 2024. Sementara itu untuk biaya hotel selama tanggal 8 sampai 9 Oktober 2024 tidak dibayarkan oleh Terdakwa Amel. Pada saat itu Jemaah sudah mengupayakan untuk berkomunikasi dengan Terdakwa Amel dan Terdakwa mengatakan agar Jemaah brangkat sendiri dan uang akan ditransferkan namun tidak kunjung dikirimkan. Selanjutnya para Jemaah dibantu oleh ustad yang mengajari manasik untuk menghubungi Terdakwa Amel dan Terdakwa Amel memberikan tiket ke Pekan Baru via Malaysia Ke Jeddah, namun ketika di Pekanbaru Jemaah tidak ada lagi berkomunikasi dengan ustad tersebut maupun Terdakwa sehingga mereka memutuskan pulang kembali ke Maninnjau. ------------Setelah itu para Jemaah asal Maninjau berusaha untuk menghubungi kembali Terdakwa Amel untuk meminta pertanggungjawaban dan pengembalian uang mereka yang sudah dibayarkan. Pada tanggal 19 Oktober 2024, Saksi Ori menemui Terdakwa Ira dan Terdakwa berjanji untuk mengembalikan kerugian/ biaya umrah 6 (enam) orang jemaah tersebut sejumlah Rp. 185.500.000,00 (seratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu tiga bulan dan jika tidak dikembalikan hingga jangka waktu yang ditentukan maka Terdakwa bersedia untuk diproses secara hukum, hal tersebut dituangkan dalam surat perjanjian pengembalian uang umrah tertanggal 19 Oktober 2024. -------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar. Rp. 185.500.000,00 (seratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP-----------------------
ATAU: KETIGA: --------Bahwa ia Terdakwa AMELIA KHAIRUNNISA Pgl AMEL pada hari tanggal 21 Juni, 25 Juni, 26 Juni, 29 Juli, 30 Juli, 5 Agustus, 27 Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat di Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP), Terdakwa ditahan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri bukittinggi sehingga Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------Bahwa Terdakwa Amel mempunyai usaha Travel Haji dan Umrah Bernama Al Najah Tour & Travel yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. --------Bahwa berawal pada bulan Juni 2023, Saksi Afrinal Pgl Af menghubungi Saksi Yasmariani Pgl Ira karena ia mengetahui Saksi Ira berencana untuk berangkat umrah Kemudian Saksi Af datang ke rumah Saksi Ira di Maninjau dan ia menawarkan program umrah dari PT. Vshmart Asia seharga Rp. 9.600.000 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) per orang dengan masa tunggu kurang lebih 6 bulan s/d 1 tahun dan Saksi Ira menerima tawaran tersebut untuk 5 (lima) orang (ia dan 4 orang keluarganya). Sepuluh hari kemudian, Saksi Ira menyuruh Saksi Af untuk menjemput DP uang Umrah tersebut sebesar Rp. 28.800.000, (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk 5 orang Jemaah. Kemudian pada tanggal 25 Juni 2023, Saksi IRA mentransfer sisa biaya umrah sebesar Rp. 28.800.000 (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk 5 orang ke rekening BCA atas nama Afrinal, sehingga biaya umrah telah lunas dibayar ke Saksi Af. ---------Bahwa pada tanggal 4 Juni 2023 Saksi Af juga menawarkan Saksi Darneti Pgl Tek Gadih untuk berangkat umrah karena ada promo dari PT. Vshmart Asia dengan biaya sebesar Rp. 9.600.000. Pada tanggal 8 Juni 2023 Saksi Af datang ke rumah Saksi Darneti di Paninjauan untuk membahas kelanjutan tawaran umrah tersebut. Awalnya Saksi Darneti ragu karena tidak ada teman yang sama berangkat. Namun, Saksi Af mengatakan bahwa ada teman yang juga berangkat yaitu Saksi Ira dan Keluarga yang dierkirakan berangkat bulan Desember 2023. Beberapa hari kemudian Saksi Darneti pergi ke rumah Saksi Ira untuk memastikan hal tersebut dan setelah berdiskusi dengan Saksi Ira mereka sepakat untuk berangkat umrah yang ditawarkan Saksi Af tersebut. Pada tanggal 12 Juni 2023 Saksi Af menelpon Saksi Darneti untuk memastikan keberangkatan dan menanyakan apakah uangnya sudah bisa dijemput. Saksi Darneti mengiyakan dan menyuruh Saksi Af datang ke rumahnya untuk menjemput DP sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Pada tanggal 23 Juni 2023, Saksi Af menelpon Saksi Darneti untuk menyuruh melakukan pelunasan dan Saksi Darneti mentansfer uang sejumlah Rp. 4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah). ---------Bahwa pada tanggal 25 Juni 2023 Saksi Af mentransferkan uang ke pemilik PT. Vshmart Asia yaitu Sdr. Daudh Sandhy sejumlah Rp. 57.600.000,00 (lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) untuk 6 (enam) orang Jemaah. Pada November 2023, PT. Vshmart Asia meminta penambahan dana sebesar Rp. 5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah) per orang dengan alasan karena kenaikan. Saksi Af kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Jemaah dan mengatakan bahwa keberangkatan ditunda menjadi Januari 2024. Pada tanggal 27 November 2023 Saksi Ira bersama suaminya Saksi Ori Vernando Pgl Ori pergi ke Bukittinggi untuk menyerahkan tambahan uang sebesar Rp. 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) untuk 5 orang di sebuah rumah makan uncu di Jirek Kota Bukittinggi secara cash sedangkan Saksi Darneti mentransfer tambhahan uang tersebut dan dibuatkan buktinya dengan 2 buah kwitansi, kwitansi pertama sejumlah Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk 5 orang dan kwitansi kedua sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah untuk Saksi Darneti). ----------Bahwa pada bulan Januari 2024, pihak PT. Vshmart Asia menunjuk Travel Sanabil yang beralamat di Payakumbuh untuk memberangkatkan Jemaah asal Maninjau yang dicari oleh Saksi Af dengan agen Bernama Sdr. Mira Mayenti. Kemudian Saksi Af disuruh membayar DP sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan harga umrah yang ditetapkan PT. Sanabil yaitu Rp. 27.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk 1 orang dan PT. Vshmart Asia akan melunasi kekurangannya sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yg telah dikurangi DP. Sampai akhir Januari 2024, Pihak PT. Vshmart Asia tidak melunasi uang tersebut. Pada tanggal 15 Februari 2024 Pihak PT. Vshmart Asia membuat surat pernyataan akan menyelesaikan semua biaya umrah yang tersisa Rp. 205.000,00 (dua ratus lima juta rupiah) untuk 8 orang Jemaah (termasuk 6 orang Jemaah asal Maninjau) dan melunasinya secara keseluruhan selambat-lambatnya tanggal 30 Maret 2024 dan akan ditransfer ke PT. Sanabil Medina Barokah. Akan tetapi hingga tanggal 30 Maret 2024, pembayaran tersebut tidak juga dilunasi oleh PT. Vshmart Asia dan PT. Sanabil juga tidak mau memberangkatkan Jemaah sebelum pembayaranya lunas. Pada Saksi Af yang saaf itu juga sudah didesak oleh Jemaah asal Maninjau karena tidak kunjung diberangkatkaan sehingga Saksi Af berinisiatif untuk mencari Travel lain yang bisa memberangkatkan para Jemaah tersebut. ----------Bahwa pada tanggal 20 Maret 2024 Saksi Af dihubungi oleh Sdr. Asri yang merupakan kenalan Saksi Af (sesama mitra PT. Vshmart Asia) dan ia membantuk mencarikan solusi terhadap masalah Saksi Af dan ia mengenalkan Saksi Af dengan Terdakwa Amel yang memiliki Traavel Umrah Bernama Al Najah Travel. Pada tanggal 23 Maret 2024, Saksi Af bertemu dengan Terdakwa Amel di Padang dan menyampaikan permasalahannya kepada Terdakwa Amel. Kemudian Amel menawarkan bahwa ia bersedia memberangkatkan Jemaah asal maninjau tersebut. Terdakwa Amel mengatakan untuk pembayaran biaya umrah sebesar Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta) untuk 6 orang dapat dicicil sebelum keberangkatan dan Terdakwa Amel juga mengatakan bahwa ia akan menemui Jemaah tersebut ke Maninjau sehingga ia meminta nomor salah seorang Jemaah tersebut ke Saksi Af. ----------Bahwa sekira bulan April 2024 Terdakwa Amel menemui Jemaah di Maninjau bersama dengan yaitu Saksi Ori, Saktsi Ira, dan keluarganya untuk memperkenalkan diri bahwa ia yang akan menggantikan Saksi Af untuk memberangkatkan umrah Jemaah asal Maninjau dan Terdakwa juga menawarkan Jemaah tersebut untuk mengambil paket umrah plus Turki dengan harga Rp. 33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) per orang. Pada saat itu Saksi Ori, Saksi Ira, dan keluarganya menyetujui hal tersebut dengan penambahan biaya sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) per orang dan janji keberangkatan pada tanggal 18 September 2024. Sedangkan untuk Saksi Darneti dihubungi oleh Saksi Af dania mengatakan bahwa Travel dialihkan ke Al Najah Travel milik Terdakwa Amelia dan ada penambahan biaya menjadi Rp.33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) untuk umrah plus Turki. ----------Bahwa pada tanggal 21 Juni 2024 Saksi Af mencicil pembayaran umrah 6 orang Jemaah tersebut ke Terdakwa sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). ----------Bahwa pada tanggal 25 Juni 2024, Terdakwa Amel meminta uang akad kepada Saksi Ori dan Saksi Ori mengirimkan uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 per orang ke rekening BCA A.n Al Najah Tour & Travel dan pada tanggal 26 Juni 2024 Terdakwa Amel juga menelpon Saksi Darneti untuk meminta uang akad sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Awalnya Saksi Darneti mengatakan bahwa uang sudah diserahkan sebelumnya kepada Saksi Af sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Namun Terdakwa Amel mengatakan bahwa uang akad itu antara Terdakwa dengan Saksi Darneti. Kemudian Saksi Darneti mengirimkan uang akad tersebut ke rekening BCA A.n PT Al Najah Tour & Travel pada tanggal 26 Juni 2024. ----------Bahwa tanggal 30 Juli 2024, Saksi Ira kembali mengirimkan uang sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk 5 orang jemaah ke rekening BCA A,n PT.Al Najah Tour & Travel. Sedangkan Saksi Darneti juga kembali mengirimkan uang ke Terdakwa Amel pada tanggal 29 Juli sejumlah Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) ke rekening BCA A.n Al Najah Tour & Travel. Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2024 Terdakwa Amel kembali menghubungi Saksi Ira untuk mengirimkan kembali cicilan pembayaran dan Saksi Ira mengirimkannya sejumlah Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk 5 orang Jemaah ke rekening BCA A.n PT Al Najah Tour & Travel. Kemudian, pada tanggal 20 Agustus 2024 Saksi Ira kembali mengirimkan uang ke Terdakwa Amel uang sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke rekening BRI A.n Amelia Khairunnisa. ----------Kemudian, pada tanggal 5 Agustus 2024, Terdakwa Amel meminta uang pelunasan ke Saksi Darneti dan ia mengirimkannya sejumlah Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) ke rekening BCA A.n Al Najah Tour & Travel. Terdakwa Amel juga meminta pelunakan kepada Saksi Ori dan Saksi ori mengirimkan uang pelunasan tersebut pada tanggal 27 Agustus 2024 sejumlah 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk 5 orang Jemaah. ----------Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024, atas persetujuan Saksi Ori dan Saksi Ira, Saksi Af membayar sisa pembayaran uang umrah ke sejumlah Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) ke Terdakwa Amel karena sudah didesak oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa menjemput langsung ke rumah Saksi Af di Jl. Mutiara 5 No. 03 RT. 004 namun dibuatkan kwitansinya sejumlah Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) yang disaksikan oleh Saksi Friska Permata Sari Pgl Ika sehingga Saksi Af masih terhutang sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). -----------Bahwa pada tanggal 12 September 2024 Terdakwa Amel menghubungi Saksi Darneti dan menyampaikan bahwa keberangkatan umrah ditunda menjadi tanggal 1 Oktober 2024 dikarenakan Terdakwa Amel sedang mendampingi Jemaah umrah yang lain. Terdakwa Amel juga memberitahukan hal tersebut kepada Saksi Ori. ----------Bahwa pada tanggal 21 September 2024, Terdakwa Amel datang menemui Saksi Ira ke rumahnya bersama dengan Saksi Adelina Pgl Adek dimana pada saat itu juga ada keluarga dari Saksi Ira dan Saksi Darneti yang juga merupakan Jemaah yang akan diberangkatkan oleh Terdakwa, dengan untuk menyampaikan bahwa keberangkatan umrah plus Turki batal dan diganti menjadi pembarangkatan umrah saja dengan biaya Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sedangkan sisa uangnya dikembalikan da keberangkatan kembali ditunda menjadi tanggal 4 Oktober 2024. Terdakwa juga menggratiskan umrah untuk 1 (satu) orang lagi menjadi 7 (tujuh) orang dan Saksi Darneti mendaftarkan nama kakaknya Sdr. Yanuardi. Terdakwa juga mengatakan bahwa surat-surat sudah lengkap sedangkan tiket belum dibooking dan perlengkapan akan menyusul dikirim. ------------Bahwa keberangkatan kembali ditunda menjadi tanggal 5 Oktober 2024. Pada tanggal 05 Oktober 2024 para Jemaah Asal Maninjau berangkat ke Jakarta bersama dengan Saksi Adelina dan 4 (empat) orang Jemaah dari Padang dan menginap di hotel Orchard dan melakukan manasik umrah pada tanggal 6 Oktober 2024 dengan ustad dari Jakarta. Malam harinya Saksi Adelina selaku leader sudah membagikan paspor dan visa kepada para Jemaah namun untuk surat vaksim tidak diagikan dan ia mengatakan bahwa keberangkatan ke Jeddah adalah esok harinnya. -----------Pada tanggal 7 Oktober 2024, Saksi Adelina telah berangkat bersama 4 (empat) orang Jemaah dengan menggunakan pesawat Indigo sedangkan untuk Jemaah asal Maninjau tidak jadi diberangkatkan dan terlantar di hotel hingga tanggal 10 Oktober 2024 dikarenakan Terdakwa uang yang telah dibayarkan oleh para jemaah asal maninjau sudah dipergunakan Terdakwa untuk menanggulangi Jemaah ysng telantar di Malaysia pada tanggal 12 s/d 18 September 2024. Sementara itu untuk biaya hotel selama tanggal 8 sampai 9 Oktober 2024 tidak dibayarkan oleh Terdakwa Amel. Pada saat itu Jemaah sudah mengupayakan untuk berkomunikasi dengan Terdakwa Amel dan Terdakwa mengatakan agar Jemaah brangkat sendiri dan uang akan ditransferkan namun tidak kunjung dikirimkan. Selanjutnya para Jemaah dibantu oleh ustad yang mengajari manasik untuk menghubungi Terdakwa Amel dan Terdakwa Amel memberikan tiket ke Pekan Baru via Malaysia Ke Jeddah, namun ketika di Pekanbaru Jemaah tidak ada lagi berkomunikasi dengan ustad tersebut maupun Terdakwa sehingga mereka memutuskan pulang kembali ke Maninnjau. ------------Setelah itu para Jemaah asal Maninjau berusaha untuk menghubungi kembali Terdakwa Amel untuk meminta pertanggungjawaban dan pengembalian uang mereka yang sudah dibayarkan. Pada tanggal 19 Oktober 2024, Saksi Ori menemui Terdakwa Ira dan Terdakwa berjanji untuk mengembalikan kerugian/ biaya umrah 6 (enam) orang jemaah tersebut sejumlah Rp. 185.500.000,00 (seratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu tiga bulan dan jika tidak dikembalikan hingga jangka waktu yang ditentukan maka Terdakwa bersedia untuk diproses secara hukum, hal tersebut dituangkan dalam surat perjanjian pengembalian uang umrah tertanggal 19 Oktober 2024. -------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar. Rp. 185.500.000,00 (seratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP-----------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |