Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2025/PN Bkt Mulia Fadilah, S.H 1.JUARDI panggilan EDI
2.AFPRI YENDRI panggilan AF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 76/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1279/L.3.11/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Mulia Fadilah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUARDI panggilan EDI[Penahanan]
2AFPRI YENDRI panggilan AF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa I JUARDI Pgl EDI bersama-sama Terdakwa II AFPRI YENDRI Pgl AF pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar Pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat halaman belakang rumah saksi NASRIL yang beralamat di Jorong Koto Malintang Surau Usang Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada suatu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

------ Pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira Pukul 02.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan menuju ke rumah saksi NASRILdan sesampainya di lokasi Para Terdakwa langsung menuju ke bagian belakang rumah yang di kelilingi dengan sebuah pagar kayu yang telah rusa sehingga Para Terdakwa dapat dengan mudah masuk ke halaman belang rumah saksi NASRIL. Selanjutnya Terdakwa I langsung membuka tali tambang yang dipergunakan untuk mengikat kerbau tersebut pada sebuah kayu pancang dimana setelah tali tersebut terlepas Terdakwa I langsung menarik 1 (satu) ekor kerbau berwarna hitam milik saksi NASRIL itu sampai pada Kantor Wali Nagari Gadut kemudian Terdakwa II menarik kerbau tersebut sampai ke lokasi berumput di dekat Pacuan Kuda  Bukit Ambacang Gadut selanjutnya Terdakwa I mengikat kerbau itu pada tenpat tersebut kemudian Para Terdakwa pulang ke rumahnya masing-masing. Selanjutnya sekira Pukul 15.30 Wib Terdakwa I menghubungi saksi RAMADHAN SUGIANTO dan mengatakan “Bisa dirental oto untuak baok kabau ka Padang ? (Bisa sewa mobil untuk membawa kerbau ke Padang ?” dan saksi RAMADHAN SUGIANTO menjawab “Kayaknya gak bisa Pak, soalnya mobil pakai GPS” akan tetapi Terdakwa I meminta saksi RAMADHAN SUGIANTO untuk menghubungi saksi MUHAMMAD REZA dan meminta agar 1 (satu) Unit Mobil Isuzu Straga Jenis Pick Up dengan Nomor Polisi BA 9832 LA dapat dirental ke Padang. Sekira Pukul 18.30 Wib, saksi RAMADHAN SUGIANTO menghubungi Terdakwa I dan mengatakan bahwa 1 (satu) Unit Mobil Isuzu Straga Jenis Pick Up dengan Nomor Polisi BA 9832 LA telah saksi rental kemudian Terdakwa I meminta saksi RAMADHAN SUGIANTO untuk menunggunya di daerah Gaduik. Selanjutnya, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama saksi RAMADHAN SUGIANTO langsung menaikkan 1 (satu) ekor kerbau warna hitam tersebut ke atas 1 (satu) unit mobil Isuzu Straga Jenis Pick Up dengan Nomor Polisi BA 9832 LA dan berangkat menuju ke Padang. Selanjutnya sekira Pukul 23.00 Wib, Para Terdakwa bersama saksi RAMADHAN SUGIANTO sampai di rumah si pembeli kerbau dimana saat itu Terdakwa I yang berhubungan dengan si pembeli dan 1 (satu) ekor kerbau itu terjual seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Adapun untuk uang hasil penjualan kerbau itu, Terdakwa I memberikan sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) kepada Terdakwa II dan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi RAMADHAN SUGIANTO. Akibat perbuatan Terdakwa saksi NASRIL mengalami kerugian sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).-----------------------------------------------------------------

-----  Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1,3 dan 4KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya