Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2025/PN Bkt M. RIKZAN NUARI, S.H. SYAFRIZAL Pgl SAF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 106/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1575/L.3.11/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. RIKZAN NUARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFRIZAL Pgl SAF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa ia terdakwa SYAFRIZAL pgl SYAF pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekitar Pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni 2025, bertempat di rumah kediaman saksi (korban) Fadil Hidayat di Jambak Jorong Batang Silasih Kenagarian Bukik Batabuah Kec. Candung Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, yang tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bukittinggi dan terdakwa ditahan pada Pengadilan Negeri Bukittinggi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menimbulkan sakit atau luka yang mengakibatkan luka berat, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-------Berawal pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sekitar Pukul 16.00 WIB, terdakwa dan saksi (korban) Fadil Hidayat sedang duduk di sebuah warung kopi di Simpang Ateh Bukik Jorong Batang Silasih, saat itu saksi korban melihat ada gelang besi dipakai oleh terdakwa, kemudian saksi korban berkata kepada terdakwa ”a galang uda ko dak main do ma (gelang yang uda pakai itu jelek tidak bagus)” sambil mengambil gelang tersebut dari tangan terdakwa lalu menyembunyikannya, sehingga spontan terdakwa meminta kembali gelangnya tersebut sambil memeriksa badan saksi korban. Pada saat terdakwa memeriksa badan saksi korban tersebut, saksi korban berkata kepada terdakwa “manga uda pacik pacik ko, homo uda ma (kenapa uda meraba-raba tubuh saya, uda homo ya”, mendengar perkataan yang demikian terdakwa berhenti memeriksa tubuh saksi korban kemudian berkata “elok elok la muncuang tu diak (tolong jaga mulutmu)”. Setelah itu saksi korban pergi keluar dan duduk di luar warung, sedangkan terdakwa masih tetap duduk di dalam warung, keduanya masih berada di warung sampai di waktu Isya. Setelah itu keduanya pergi meninggalkan warung tersebut, dimana terdakwa kemudian pergi ke Pasar Aur kemudian sekitar Pukul 01.00 WIB terdakwa baru pulang kerumahnya.

--------Sesampainya terdakwa dirumahnya dan sudah berada di kamar, tiba-tiba terdakwa teringat dengan perkataan saksi korban yang mengatakan kalau terdakwa adalah homo, maka seketika itu terdakwa merasa emosi dan bangkit bangun lalu beranjak pergi keluar rumah untuk menemui saksi korban kerumahnya. Pada saat berjalan menuju rumah saksi korban, di perjalanan sebelum sampai ke rumah saksi korban, terdakwa melihat ada sebilah parang terletak di samping rumah kosong yang sedang dibangun, langsung terpikir oleh terdakwa untuk mengambil parang tersebut lalu terdakwa pun langsung mengambil parang tersebut dan membawanya ke rumah saksi korban. Begitu terdakwa sampai di depan rumah saksi korban, terdakwa mengetuk pintu samping rumah dan memanggil-manggil saksi korban sampai akhirnya saksi korban melihat keluar lewat jendela kamar, kemudian pada saat saksi korban mengeluarkan kepalanya keluar lewat jendela tersebut, terdakwa langsung melayangkan parang ke arah sisi kiri kepala saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu di saat bersamaan saksi korban menyerahkan gelang milik terdakwa sambil berkata “ ko galang uda a (ini gelang uda)”, namun saat itu juga terdakwa kembali menyerang saksi korban dengan melayangkan parang ke arah tangan kanan saksi korban. Setelah itu saksi korban langsung lari ke dalam rumah sambil memegang luka robek pada tangan kanan dan saksi korban kemudian diamankan oleh ibunya atas nama saksi Ratna Juwita. Pada saat itu terdakwa dengan parang yang masih berada ditangannya masih terus memanggil-manggil saksi korban dari luar rumah, tidak lama kemudian datang warga lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban, sedangkan parang tersebut ditancapkan terdakwa ke tanah di rumah kosong tempat dimana parang tersebut ditemukan. Setelah itu terdakwa kembali ke rumah saksi korban dan meminta warga untuk menghubungi aparat kepolisian setempat.

-------Atas perbuatan terdakwa tersebut di atas, saksi (korban) mengalami luka pada kepala dan tangan, sesuai dengan Visum et Repertum Nomor: 29/VER/ISBT/VI/2025 tanggal 11 Jun 2025 dari RSI Ibnu Sina Bukittinggi (YARSI) yang ditandatangani oleh dr. Fathur Rahman selaku dokter pemeriksa yang pada pemeriksaan menerangkan ditemukan:

  • Pada kepala kiri tampak luka robek ukuran 10x1 cm tepi luka rata ujung lancip dasar jaringan bawah kuit hingga tulang disebabkan trauma tajam;
  • Pada telapak tangan kanan dari ruas bahwa jari tengah hingga jari kelingking tampak luka robek ukuran 9x1 cm dasar luka jaringan bahwa kulit hingga tulang disebabkan trauma tajam.

Korban dirawat inap dan direncanakan Tindakan pembedahan. Kesimpulan awal pemeriksaan terdapat luka robek di kepala kiri dan telapak tangan kanan, cedera tersebut mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.

-------Tindakan medis lanjutan atas saksi (korban) Fadil Hidayat dilakukan Tindakan operasi di RS Ibnu Sina Yarsi Bukittinggi karena korban mengalami putus urat tendon pada jari tengah, manis dan kelingking pada tangan kanan, dimana dengan luka tersebut akan menghalangi kegiatan sehari-hari seperti menggenggam tangan, sejalan dengan dokumen Surat keterangan Dirawat an. Fadil Hidayat tanggal 11 Juni 2025 dari RSI Ibnu Sina Bukittinggi (YARSI), menerangkan bahwa terhadap Sdr Fadil Hidayat dirawat pada bangsal bedah Ar-raudah dengan sebab karena sakit, semenjak tanggal 9 Juni s.d. 11 Juni 2025.

 

-------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------Bahwa ia terdakwa SYAFRIZAL pgl SYAF pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekitar Pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni 2025, bertempat di rumah kediaman saksi (korban) Fadil Hidayat di Jambak Jorong Batang Silasih Kenagarian Bukik Batabuah Kec. Candung Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, yang tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bukittinggi dan terdakwa ditahan pada Pengadilan Negeri Bukittinggi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menimbulkan sakit atau luka, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-------Berawal pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sekitar Pukul 16.00 WIB, terdakwa dan saksi (korban) Fadil Hidayat sedang duduk di sebuah warung kopi di Simpang Ateh Bukik Jorong Batang Silasih, saat itu saksi korban melihat ada gelang besi dipakai oleh terdakwa, kemudian saksi korban berkata kepada terdakwa ”a galang uda ko dak main do ma (gelang yang uda pakai itu jelek tidak bagus)” sambil mengambil gelang tersebut dari tangan terdakwa lalu menyembunyikannya, sehingga spontan terdakwa meminta kembali gelangnya tersebut sambil memeriksa badan saksi korban. Pada saat terdakwa memeriksa badan saksi korban tersebut, saksi korban berkata kepada terdakwa “manga uda pacik pacik ko, homo uda ma (kenapa uda meraba-raba tubuh saya, uda homo ya”, mendengar perkataan yang demikian terdakwa berhenti memeriksa tubuh saksi korban kemudian berkata “elok elok la muncuang tu diak (tolong jaga mulutmu)”. Setelah itu saksi korban pergi keluar dan duduk di luar warung, sedangkan terdakwa masih tetap duduk di dalam warung, keduanya masih berada di warung sampai di waktu Isya. Setelah itu keduanya pergi meninggalkan warung tersebut, dimana terdakwa kemudian pergi ke Pasar Aur kemudian sekitar Pukul 01.00 WIB terdakwa baru pulang kerumahnya.

---------Sesampainya terdakwa dirumahnya dan sudah berada di kamar, tiba-tiba terdakwa teringat dengan perkataan saksi korban yang mengatakan kalau terdakwa adalah homo, maka seketika itu terdakwa merasa emosi dan bangkit bangun lalu beranjak pergi keluar rumah untuk menemui saksi korban kerumahnya. Pada saat berjalan menuju rumah saksi korban, di perjalanan sebelum sampai ke rumah saksi korban, terdakwa melihat ada sebilah parang terletak di samping rumah kosong yang sedang dibangun, langsung terpikir oleh terdakwa untuk mengambil parang tersebut lalu terdakwa pun langsung mengambil parang tersebut dan membawanya ke rumah saksi korban. Begitu terdakwa sampai di depan rumah saksi korban, terdakwa mengetuk pintu samping rumah dan memanggil-manggil saksi korban sampai akhirnya saksi korban melihat keluar lewat jendela kamar, kemudian pada saat saksi korban mengeluarkan kepalanya keluar lewat jendela tersebut, terdakwa langsung melayangkan parang ke arah sisi kiri kepala saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu di saat bersamaan saksi korban menyerahkan gelang milik terdakwa sambil berkata “ ko galang uda a (ini gelang uda)”, namun saat itu juga terdakwa kembali menyerang saksi korban dengan melayangkan parang ke arah tangan kanan saksi korban. Setelah itu saksi korban langsung lari ke dalam rumah sambil memegang luka robek pada tangan kanan dan saksi korban kemudian diamankan oleh ibunya atas nama saksi Ratna Juwita. Pada saat itu terdakwa dengan parang yang masih berada ditangannya masih terus memanggil-manggil saksi korban dari luar rumah, tidak lama kemudian datang warga lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban, sedangkan parang tersebut ditancapkan terdakwa ke tanah di rumah kosong tempat dimana parang tersebut ditemukan. Setelah itu terdakwa kembali ke rumah saksi korban dan meminta warga untuk menghubungi aparat kepolisian setempat.

-------Atas perbuatan terdakwa tersebut di atas, saksi (korban) mengalami luka pada kepala dan tangan, sesuai dengan Visum et Repertum Nomor: 29/VER/ISBT/VI/2025 tanggal 11 Jun 2025 dari RSI Ibnu Sina Bukittinggi (YARSI) yang ditandatangani oleh dr. Fathur Rahman selaku dokter pemeriksa yang pada pemeriksaan menerangkan ditemukan:

  • Pada kepala kiri tampak luka robek ukuran 10x1 cm tepi luka rata ujung lancip dasar jaringan bawah kuit hingga tulang disebabkan trauma tajam;
  • Pada telapak tangan kanan dari ruas bahwa jari tengah hingga jari kelingking tampak luka robek ukuran 9x1 cm dasar luka jaringan bahwa kulit hingga tulang disebabkan trauma tajam.

Korban dirawat inap dan direncanakan Tindakan pembedahan. Kesimpulan awal pemeriksaan terdapat luka robek di kepala kiri dan telapak tangan kanan, cedera tersebut mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.

-------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya