Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2025/PN Bkt Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a) Ferry Ariyadi bin Asmar pgl Ferry Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1583 /L.3.11/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a)
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ferry Ariyadi bin Asmar pgl Ferry[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMER:

Bahwa Terdakwa FERRY ARIYADI Bin ASMAR Pgl FERRY pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih didalam tahun 2025 bertempat di Dalam Sebuah Rumah di Tabek Panjang Jorong Tabek Panjang Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal dari adanya informasi masyarakat yaitu pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 20.00 WIB, kemudian Saksi ROUNI ANSARI Pgl RONI bersama dengan rekan-rekannya dari Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi menuju rumah Terdakwa FERRY ARIYADI Bin ASMAR Pgl FERRY yang alamatnya telah disebutkan diatas, setelah sampai di lokasi yang dituju, Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi melakukan penyelidikan serta pengamatan secara cermat, sekira jam 22.30 WIB, Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi langsung menyebar dan mengepung lokasi keberadaan Terdakwa, Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi yang datang dari arah depan rumah Terdakwa melihat langsung Terdakwa yang sedang duduk diteras depan rumah orang tuanya, kemudian Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi langsung menangkap dan membawa Terdakwa ke dalam Rumah Gadang tersebut yang terbuat dari kayu dan menuju kamar tidur Terdakwa, kemudian Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan dikamar tersebut yang disaksikan langsung oleh 2 (dua) orang saksi dari anggota masyarakat sekitar, dan diatas meja ditemukan 1 (satu) buah kotak warna biru setelah dibuka berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja terbungkus plastik warna bening dan 1 (satu) pack kertas/paper, setelah ditanyakan kepada Terdakwa terdakwa mengakui bahwa barang-barang dalam kotak biru diatas meja itu adalah miliknya. Tindakan selanjutnya adalah Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi menanyakan keberadaan narkotika jenis ganja lainnya milik Terdakwa yang berada dirumah tersebut, lalu Terdakwa mengakui masih menyimpan 1 (satu) paket sedang ganja terbungkus plastik warna bening yang disimpan dibelakang foto yang digantung di dinding ruangan tengah rumah, kemudian saksi dari Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan ditempat yang telah ditunjukkan Terdakwa dan ditemukanlah 1 (satu) paket sedang ganja tersebut yang terbungkus plastik warna bening dibelakang foto yang digantung, serta ditemukan juga alat komunikasi milik Terdakwa berupa 1 (satu) unit HP merek Infinix warna biru, dan kesemua Barang Bukti tersebut diakui oleh Terdakwa adalah miliknya, akhirnya Terdakwa dan keseluruhan Barang Bukti miliknya dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja itu dari seseorang yang bernama Panggilan JHON (DPO/belum tertangkap) beralamat di Kota Payakumbuh, Terdakwa mendapatkannya dengan cara menerima titipan narkotika jenis ganja dari Panggilan JHON pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 18.30 WIB, bertempat di rumah Terdakwa, Panggilan JHON datang kerumah Terdakwa hanya seorang diri dengan mengendarai sepeda motor matic, kemudian Panggilan JHON menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis ganja, yaitu 1 (satu) paket kecil terbungkus plastik warna bening, dan 1 (satu) paket sedang terbungkus plastik warna bening, dan saat Terdakwa menerima narkotika jenis ganja dari Panggilan JHON hanya ada Terdakwa saja dirumahnya. Sebelum Panggilan JHON datang kerumah Terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 14.00 WIB, Panggilan JHON menelfon ke HP milik Terdakwa merek Infinix warna biru, percakapan antara Panggilan JHON dengan Terdakwa, bahwa Panggilan JHON mengatakan akan menuju rumah saudaranya yang sedang sakit didaerah Kamang Kabupaten Agam, dan Panggilan JHON mau menitipkan sementara narkotika jenis ganja kepada Terdakwa, dan Panggilan JHON akan memberikan ganja kepada Terdakwa untuk Terdakwa pakai, karena akan diberikan secara cuma-cuma untuk dipakai, lalu Terdakwa mengatakan Iya bersedia, kemudian pada sore harinya sekira jam 18.30 WIB Panggilan JHON datang kerumah Terdakwa dan menitipkan 2 (dua) paket ganja tersebut kepada Terdakwa, bahwa narkotika jenis ganja yang dititipkan kepada Terdakwa tersebut kegunaannya adalah, yang 1 (satu) paket kecil untuk dipakai oleh Terdakwa sedangkan 1 (satu) paket sedang akan diserahkan kembali kepada Panggilan JHON.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 154/10422.00/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan KOKO ISKANDAR SYAPUTRA, yang diketahui oleh Penyidik/Penyidik Pembantu DONI. AR, SH, MH dan terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

-   1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 5,19 gram (lima koma sembilan belas gram), dengan berat bersih 3,74 gram (tiga koma tujuh puluh empat gram). Dari barang bukti tersebut dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

-   1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 86,36 gram (delapan puluh enam koma tiga puluh enam gram), dengan berat bersih 81,88 gram (delapan puluh satu koma delapan puluh delapan gram). Dari barang bukti tersebut disisihkan sebanyak berat bersih 10,00 gr (sepuluh koma nol nol gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan, kemudian sisanya sebanyak berat bersih 71,88 gr (tujuh puluh satu koma delapan puluh delapan gram) sebagai barang bukti untuk persidangan di Pengadilan.

 

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 1771/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 barang bukti berupa:

-   Barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat daun kering dengan berat netto seluruhnya 13,74k gram diberi nomor barang bukti 2422/2025/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Ganja.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDER:

Bahwa Terdakwa FERRY ARIYADI Bin ASMAR Pgl FERRY pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih didalam tahun 2025 bertempat di Dalam Sebuah Rumah di Tabek Panjang Jorong Tabek Panjang Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal dari adanya informasi masyarakat yaitu pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 20.00 WIB, kemudian Saksi ROUNI ANSARI Pgl RONI bersama dengan rekan-rekannya dari Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi menuju rumah Terdakwa FERRY ARIYADI Bin ASMAR Pgl FERRY yang alamatnya telah disebutkan diatas, setelah sampai di lokasi yang dituju, Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi melakukan penyelidikan serta pengamatan secara cermat, sekira jam 22.30 WIB, Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi langsung menyebar dan mengepung lokasi keberadaan Terdakwa, Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi yang datang dari arah depan rumah Terdakwa melihat langsung Terdakwa yang sedang duduk diteras depan rumah orang tuanya, kemudian Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi langsung menangkap dan membawa Terdakwa ke dalam Rumah Gadang tersebut yang terbuat dari kayu dan menuju kamar tidur Terdakwa, kemudian Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan dikamar tersebut yang disaksikan langsung oleh 2 (dua) orang saksi dari anggota masyarakat sekitar, dan diatas meja ditemukan 1 (satu) buah kotak warna biru setelah dibuka berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja terbungkus plastik warna bening dan 1 (satu) pack kertas/paper, setelah ditanyakan kepada Terdakwa terdakwa mengakui bahwa barang-barang dalam kotak biru diatas meja itu adalah miliknya. Tindakan selanjutnya adalah Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi menanyakan keberadaan narkotika jenis ganja lainnya milik Terdakwa yang berada dirumah tersebut, lalu Terdakwa mengakui masih menyimpan 1 (satu) paket sedang ganja terbungkus plastik warna bening yang disimpan dibelakang foto yang digantung di dinding ruangan tengah rumah, kemudian saksi dari Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan ditempat yang telah ditunjukkan Terdakwa dan ditemukanlah 1 (satu) paket sedang ganja tersebut yang terbungkus plastik warna bening dibelakang foto yang digantung, serta ditemukan juga alat komunikasi milik Terdakwa berupa 1 (satu) unit HP merek Infinix warna biru, dan kesemua Barang Bukti tersebut diakui oleh Terdakwa adalah miliknya, akhirnya Terdakwa dan keseluruhan Barang Bukti miliknya dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja itu dari seseorang yang bernama Panggilan JHON (DPO/belum tertangkap) beralamat di Kota Payakumbuh, Terdakwa mendapatkannya dengan cara menerima titipan narkotika jenis ganja dari Panggilan JHON pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 18.30 WIB, bertempat di rumah Terdakwa, Panggilan JHON datang kerumah Terdakwa hanya seorang diri dengan mengendarai sepeda motor matic, kemudian Panggilan JHON menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis ganja, yaitu 1 (satu) paket kecil terbungkus plastik warna bening, dan 1 (satu) paket sedang terbungkus plastik warna bening, dan saat Terdakwa menerima narkotika jenis ganja dari Panggilan JHON hanya ada Terdakwa saja dirumahnya. Sebelum Panggilan JHON datang kerumah Terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 14.00 WIB, Panggilan JHON menelfon ke HP milik Terdakwa merek Infinix warna biru, percakapan antara Panggilan JHON dengan Terdakwa, bahwa Panggilan JHON mengatakan akan menuju rumah saudaranya yang sedang sakit didaerah Kamang Kabupaten Agam, dan Panggilan JHON mau menitipkan sementara narkotika jenis ganja kepada Terdakwa, dan Panggilan JHON akan memberikan ganja kepada Terdakwa untuk Terdakwa pakai, karena akan diberikan secara cuma-cuma untuk dipakai, lalu Terdakwa mengatakan Iya bersedia, kemudian pada sore harinya sekira jam 18.30 WIB Panggilan JHON datang kerumah Terdakwa dan menitipkan 2 (dua) paket ganja tersebut kepada Terdakwa, bahwa narkotika jenis ganja yang dititipkan kepada Terdakwa tersebut kegunaannya adalah, yang 1 (satu) paket kecil untuk dipakai oleh Terdakwa sedangkan 1 (satu) paket sedang akan diserahkan kembali kepada Panggilan JHON.

 

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 154/10422.00/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan KOKO ISKANDAR SYAPUTRA, yang diketahui oleh Penyidik/Penyidik Pembantu DONI. AR, SH, MH dan terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

-   1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 5,19 gram (lima koma sembilan belas gram), dengan berat bersih 3,74 gram (tiga koma tujuh puluh empat gram). Dari barang bukti tersebut dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

-   1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 86,36 gram (delapan puluh enam koma tiga puluh enam gram), dengan berat bersih 81,88 gram (delapan puluh satu koma delapan puluh delapan gram). Dari barang bukti tersebut disisihkan sebanyak berat bersih 10,00 gr (sepuluh koma nol nol gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan, kemudian sisanya sebanyak berat bersih 71,88 gr (tujuh puluh satu koma delapan puluh delapan gram) sebagai barang bukti untuk persidangan di Pengadilan.

 

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 1771/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 barang bukti berupa:

-   Barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat daun kering dengan berat netto seluruhnya 13,74k gram diberi nomor barang bukti 2422/2025/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Ganja.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya