Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2025/PN Bkt 1.Hj. Asnah
2.Yasnelita
3.Alex Martias
3.Marni Dewi, SE
4.M. Razlie Bustamam
5.Fatma Devi SH
6.Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bukittinggi
7.Kepala Bank Nagari Cabang Syariah Kota Bukittinggi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Asnah
2Yasnelita
3Alex Martias
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRMA SUARTI, S.HHj. Asnah
2IRMA SUARTI, S.HYasnelita
3IRMA SUARTI, S.HAlex Martias
Tergugat
NoNama
1Marni Dewi, SE
2M. Razlie Bustamam
3Fatma Devi SH
4Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bukittinggi
5Kepala Bank Nagari Cabang Syariah Kota Bukittinggi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan Revindicatoir Beslag terhadap objek perkara.

3.    Menyatakan Penggugat I adalah ibu kandung dari Penggugat II, III.dan Tergugat I.

4.    Menyatakan batal Akad  jual beli  Nomor : 16/2024, tanggal 27 Maret 2024 antara Hj. Asnah (Penggugat I) dengan Marni Dewi, SE (Tergugat I ) yang dibuat dihadapan Fatma Devi, SH. M.Kn ( Tergugat III ) cacat hukum.
5.    Menyatakan objek perkara merupakan kepunyaan Para Penggugat adalah :
tanah dan bangunan yang telah bersertipikat  Hak Milik Nomor : 2666 tanggal 12 Juli 2004, Surat Ukur No. 102/Tarok Dipo/2004 tanggal 28 Juni 2004, Luas 335 M?2;  atas nama Hj. Asnah ( Hotel Dewi Kembar sekarang Double D Guest House )  yang terletak di Jalan By Pass No. Tarok,  Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi 26111.  

•    Sebelah Utara berbatas sepadan dengan jalan setapak / SHM No. 745 SU No. 32/PAA/2002.
•    Sebelah Selatan berbatas dengan  jalan By Pass
•    Sebelah Barat berbatas dengan SHM. 2136 SU No.103/TD/2004.
•    Sebelah  Timur  berbatas dengan  jalan / bangunan toko Yola Boneka grub

Untuk selanjutnya disebut dengan OBJEK PERKARA .
6.    Menyatakan balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 2666 tanggal 12 Juli 2004, Surat Ukur No. 102/Tarok Dipo/2004 tanggal 28 Juni 2004, Luas 335 M?2;  atas nama Marni Dewi, SH ( Tergugat III)  pada tanggal 3 April 2024 yang terletak di Jalan By Pass No. Tarok,  Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi 26111, oleh Tergugat IV batal karena cacat hukum.  

7.    Menyatakan pinjaman kredit Tergugat I pada Tergugat V  Sertipikat Hak Milik Nomor : 2666  tanggal 12 Juli 2004, Surat Ukur No. 102/Tarok Dipo/2004 tanggal 28 Juni 2004, Luas 335 M?2;  atas nama Hj. Asnah ( Hotel Dewi Kembar sekarang Double D Guest House )  yang terletak di Jalan By Pass No. Tarok,  Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi 26111 yang dijadikan jaminan hutang/kredit cacat hukum.  

8.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengatur tentang perbuatan melawan hukum.

9.    Menghukum Tergugat I mengembalikan objek perkara tanah dan bangun Sertipikat Hak Milik Nomor : 2666   tanggal 12 Juli 2004, Surat Ukur No. 102/Tarok Dipo/2004 tanggal 28 Juni 2004, Luas 335 M?2;  atas nama Hj. Asnah ( Hotel Dewi Kembar sekarang Double D Guest House )  yang terletak di Jalan By Pass No. Tarok,  Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi 26111 kepada Penggugat I.

10.    Menghukum Tergugat III membatalkan Akad Jual beli Nomor : 16/2024, tanggal 27 Maret 2024 yang diterbitkan oleh Fatma Devi, SH, M.Kn cacat  karena  hukum.  


11.    Menghukum Para Tergugat  menyerahkan objek perkara  kepada Para Penggugat dengan kesadaran sendiri dan bebas dari segala apa yang ada diatasnya, apabila ingkar meminta bantuan dari pihak Kepolisian.

12.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, secara tanggung renteng  membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDER :
    
    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya dan benar.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak