Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
35/Pdt.G/2025/PN Bkt | 1.Hj. Asnah 2.Yasnelita 3.Alex Martias |
3.Marni Dewi, SE 4.M. Razlie Bustamam 5.Fatma Devi SH 6.Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bukittinggi 7.Kepala Bank Nagari Cabang Syariah Kota Bukittinggi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2025/PN Bkt | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan Revindicatoir Beslag terhadap objek perkara. 3. Menyatakan Penggugat I adalah ibu kandung dari Penggugat II, III.dan Tergugat I. 4. Menyatakan batal Akad jual beli Nomor : 16/2024, tanggal 27 Maret 2024 antara Hj. Asnah (Penggugat I) dengan Marni Dewi, SE (Tergugat I ) yang dibuat dihadapan Fatma Devi, SH. M.Kn ( Tergugat III ) cacat hukum. • Sebelah Utara berbatas sepadan dengan jalan setapak / SHM No. 745 SU No. 32/PAA/2002. Untuk selanjutnya disebut dengan OBJEK PERKARA . 7. Menyatakan pinjaman kredit Tergugat I pada Tergugat V Sertipikat Hak Milik Nomor : 2666 tanggal 12 Juli 2004, Surat Ukur No. 102/Tarok Dipo/2004 tanggal 28 Juni 2004, Luas 335 M?2; atas nama Hj. Asnah ( Hotel Dewi Kembar sekarang Double D Guest House ) yang terletak di Jalan By Pass No. Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi 26111 yang dijadikan jaminan hutang/kredit cacat hukum. 8. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengatur tentang perbuatan melawan hukum. 9. Menghukum Tergugat I mengembalikan objek perkara tanah dan bangun Sertipikat Hak Milik Nomor : 2666 tanggal 12 Juli 2004, Surat Ukur No. 102/Tarok Dipo/2004 tanggal 28 Juni 2004, Luas 335 M?2; atas nama Hj. Asnah ( Hotel Dewi Kembar sekarang Double D Guest House ) yang terletak di Jalan By Pass No. Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi 26111 kepada Penggugat I. 10. Menghukum Tergugat III membatalkan Akad Jual beli Nomor : 16/2024, tanggal 27 Maret 2024 yang diterbitkan oleh Fatma Devi, SH, M.Kn cacat karena hukum.
12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |