Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah Meninggal dunia, JARANAN DT BAGINDO (Ayah Kandung Pemohon) pada hari Selasa tanggal 01 Desember 1987 di Kediaman/ Rumah yang beralamat di Jl. Sawah Paduan, RT/RW 001/003, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi;
3. Menetapkan bahwa telah Meninggal dunia, KARANIAH (Ibu Kandung Pemohon) pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2002 di Kediaman/ Rumah yang beralamat di Jl. Sawah Paduan, RT/RW 001/003, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi;
4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama JARANAN DT BAGINDO (Ayah Kandung Pemohon) dan KARANIAH (Ibu Kandung Pemohon);
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|