| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G.S/2025/PN Bkt | PT. BPR Rangkiang Aur Denai | 1.Hendra Musyadi 2.Diniarti Handayani |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2025/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 33.065.660,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menyatakan Sah secara hukum Perjanjian Kredit Nomor 1400101001996/01.23/BPR-RAD/2024 tanggal 12 September 2024 yang telah di tanda tangani oleh Penggugat dengan Para Tergugat; 4. Menyatakan sah objek jaminan hutang yang telah diserahkan Para Tergugat kepada Penggugat sesuai Perjanjian Kredit Nomor 1400101001996/01.23/BPR-RAD/2024 tanggal 12 September 2024 yaitu berupa : 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) dengan BPKB Nomor U-01095165, Nomor Registrasi BA 1194 XJ, Merk Toyota, Type KF 40 Short, Jenis Mobil Penumpang, Model St. Wagon, tahun pembuatan 1993, Isi silinder 1.486 cc, Warna Abu-abu met, No. Rangka MHF21KF4001148675, No. Mesin 5K9194910, Bahan bakar bensin, Jumlah sumbu 2, tertulis atas nama Hendra Musyadi. 5. Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap objek jaminan a quo yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan; 6. Menghukum Para Tergugat dan pihak manapun yang menguasai objek jaminan a quo untuk menyerahkan secara suka rela objek jaminan dimaksud kepada Penggugat; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh Kewajiban Pelunasan Hutangnya kepada Penggugat atas Perjanjian Kredit yang telah disepakati dengan total sebesar Rp.33.065.660,- (tiga puluh tiga juta enam puluh lima ribu enam ratus enam puluh rupiah) paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht); 8. Menyatakan harta bergerak dan tidak bergerak Para Tergugat lainnya, bisa disita jika objek jaminan yang disepakati sudah terbukti dengan sengaja dihilangkan atau dipindahtangankan oleh Para Tergugat kepada pihak lain tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat sehingga menyebabkan kerugian Penggugat. 9. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad); 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian gugatan ini kami ajukan. Semoga Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh berkenan mengabulkannya.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
