Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2025/PN Bkt Mulia Fadilah, S.H Deswandi pgl iwan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2090/L.3.11/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Mulia Fadilah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Deswandi pgl iwan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

 

--------- Bahwa Terdakwa DESWANDI Pgl IWAN pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 05.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di tepi jalan dekat Plang perlintasan Rel Kereta Api Lubuk Buaya Kota Padang, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Tedakwa pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira Pukul 05.00 Wib dihubungi oleh Sdr. RUDI (DPO) dimana saat itu RUDI (DPO) meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu-shabu yang seminggu sebelumnya Terdakwa pesan kepada RUDI (DPO) ke daerah Lubuk Buaya. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa dengan menggunakan Ojek dan sesampainya di Lubuk Buaya sekira Pukul 05.30 Wib RUDI (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan mengarahkan Terdakwa ke dekat Plang Perlintasan Rel Kereta Api Lubuk Buaya tempat RUDI (DPO) meletakkan narkotika jenis shabu-shabu pada sebuah kotak rokok Luffman warna merah. Adapun setelah mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut, Terdakwa langsung berjalan ke arah batas kota Padang dan menunggu travel menuju Bukittinggi. Selanjutnya Rudi (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan menanyakan apakah shabu-shabu itu telah Terdakwa ambil dan saat itu Terdakwa mengatakan kepada RUDI (DPO) bahwa shabu-shabu tersebut telah ada pada Terdakwa sebanyak 1 ½ (satu setengah) kantong dengan berat kurang lebih 7 (Tujuh) gram lalu RUDI (DPO) mengatakan bahwa untuk shabu-shabu itu Terdakwa harus menyetorkan uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah). Setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalan ke Bukittinggi menggunakan travel.
  • Bahwa dalam perjalanan ke Bukittinggi, Terdakwa menghubungi saksi NOPENDRA dan meminta yang bersangkutan untuk menjemput Terdakwa di Simpang Jambu Air dan setelah sampai di Bukittinggi Terdakwa diantar oleh saksi NOPENDRA ke Wisma Puri Kartika III kemudian saksi NOPENDRA memesankan kamar untuk Terdakwa dan setelah mendapatkan kamar 105 pada Wisma Puri Kartika III, Terdakwa bersama saksi NOPENDRA masuk ke dalam kamar lalu saat di dalam kamar Terdakwa mengajak saksi NOPENDRA untuk menggunakan narkotika jenis shabu-shabu namun karena tidak ada alat yang bisa dipergunakan untuk menggunakan narkotika jenis shabu-shabu itu saksi NOPENDRA menghubungi temannya yang bernama DANIL (DPO). Selanjutnya saksi NOPENDRA langsung menemui DANIL di rumahnya tepatnya di daerah Simpang Tembok dimana saat itu DANIlL menyerahkan 1 (satu) buah botol  dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Dji Sam Soe yang di dalamnya terdapat mancis  serta pipet/ sedotan.
  • Sekira Pukul 10.00 Wib saksi NOPENDRA kembali ke Wisma Puri Kartika III untuk menemui Terdakwa dan sesampainya di dalam kamar 105 Terdakwa bersama saksi NOPENDRA langsung menggunakan narkotika jenis shabu-shabu  dan setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut sekira Pukul 10.30 Wib saksi NOPENDRA meninggalkan kamar dan kembali lagi menemui Terdakwa sekira Pukul 14.00 Wib. Saat saksi NOPENDRA berada di dalam kamar, Terdakwa menghubungi seseorang yang saksi NOPENDRA tidak kenal dan tidak lama berselang datang PAJOK (DPO) lalu Terdakwa bersama PAJOK dan saksi NOPENDRA menggunakan narkotika  jenis shabu-shabu sampai Pukul 16.30 Wib kemudian Terdakwa bersama saksi NOPENDRA dan PAJOK (DPO) pergi ke luar.
  • Bahwa sekira Pukul 17.30 Wib, Terdakwa bersama saksi NOPENDRA kembali ke kamar 105 Wisma Puri Kartika III  lalu saksi NOPENDRA menghubungi DANIL (DPO) dan meminta yang bersangkutan untuk datang ke kamar 105 Wisma Puri Kartika III dimana sekira Pukul 18.30 Wib, DANIL (DPO) datang kemudian Terdakwa mengajak saksi NOPENDRA bersama DANIL (DPO) untuk menggunakan narkotika bersama-sama. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut, sekira Pukul 19.00 Wib DANIL (DPO) meninggalkan kamar 105 Wisma Puri Kartika III. Selanjutnya sekira Pukul 20.00 Wib saksi SUDARMAN SIANIPAR bersama saksi RONI SATRIA yang merupakan Anggota TNI 0304 Agam mendapatkan informasi tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu langsung mengetuk pintu Kamar 105 Wisma Puri Kartika III. Setelah itu saksi SUDARMAN SIANIPAR dan saksi RONI SATRIA melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan saksi NOPENDRA dimana saat itu ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Luffman warna merah yang berisikan 15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening pada saku depan sebelah kiri baju kemeja lengan panjang warna biru yang tergantung pada sebuah jemuran baju, 3 (tiga)  buah mancis warna-warni, 1 (satu) pack plastik klip bening dan 1 (satu) unit HP Oppo warna biru muda yang terletak di atas meja di dalam kamar 105 Wisma Puri kartika III. Setelah itu, Anggota TNI 0304 Agam mengamankan Terdakwa bersama saksi NOPENDRA berikut barang bukti lalu menghubungi Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Bukittinggi dan setelah itu Petugas Kepolisian bersama-sama dengan Anggota TNI 0304 Agam dengan disaksikan oleh saksi Wahyu Mediarli dihadapan Terdakwa melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) buah kotak rokok Luffman warna merah yang berisikan 15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening pada saku depan sebelah kiri baju kemeja lengan panjang warna biru serta 3 (tiga)  buah mancis warna-warni, 1 (satu) pack plastik klip bening dan 1 (satu) unit HP Oppo warna biru muda yang terletak di atas meja di dalam kamar 105 Wisma Puri kartika III. Kemudian Terdakwa berikut seluruh barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan dan disita dari terdakwa dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0197/10422.00/2025 tanggal 11 Juni 2025 dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi diperoleh hasil penimbangan dengan berat bersih 5,88 gr (lima koma delapan puluh delapan gram), dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium, barang bukti narkotika tersebut benar mengandung METAMFETAMINA dan termasuk Narkotika Golongan I lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2433/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau;
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang menerima Narkotika Golongan I dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

 

----------Bahwa Terdakwa DESWANDI Pgl IWAN pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam sebuah rumah Kamar 105 Wisma Puri Kartika III yang beralamat di Jalan Sudirman Kelurahan Sapiran Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya anggota TNI dari Kodim 0304 Agam mendapatkan informasi bahwa ada dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Kamar 105 Wisma Puri kartika III yang beralamat di Jalan Sudirman Kelurahan Sapiran Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 wib anggota TNI diantaranya saksi SUDARMAN SIANIPAR dan saksi RONY SATRIA langsung menuju ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa serta saksi NOPENDRA dimana saat itu ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Luffman warna merah yang berisikan 15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening pada saku depan sebelah kiri baju kemeja lengan panjang warna biru yang tergantung pada sebuah jemuran baju, 3 (tiga)  buah mancis warna-warni, 1 (satu) pack plastik klip bening dan 1 (satu) unit HP Oppo warna biru muda yang terletak di atas meja di dalam kamar 105 Wisma Puri kartika III. Selanjutnya Anggota TNI 0304 Agam mengamankan Terdakwa bersama saksi NOPENDRA berikut barang bukti lalu menghubungi Petugas Kepolisian dari Satuan narkoba Polres Bukittinggi dan setelah itu Petugas Kepolisian bersama-sama dengan Anggota TNI 0304 Agam dengan disaksikan oleh saksi Wahyu Mediarli dihadapan Terdakwa melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) buah kotak rokok Luffman warna merah yang berisikan 15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening pada saku depan sebelah kiri baju kemeja lengan panjang warna biru serta 3 (tiga)  buah mancis warna-warni, 1 (satu) pack plastik klip bening dan 1 (satu) unit HP Oppo warna biru muda yang terletak di atas meja di dalam kamar 105 Wisma Puri kartika III. Kemudian Terdakwa berikut seluruh barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan dan disita dari Terdakwa dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0197/10422.00/2025 tanggal 11 Juni2025 dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi diperoleh hasil penimbangan dengan berat bersih 5,88 gr (lima koma delapan puluh delapan gram) dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium, barang bukti narkotika tersebut benar mengandung METAMFETAMINA dan termasuk Narkotika Golongan I lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2433/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau;
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya