C.
|
DAKWAAN
---------- Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekitar Pukul 21.15 WIBatau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, bertempat di Jl. Panorama Baru Kuriman Puhun Kel. Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Pada hari dan tanggal tersebut di atas, Terdakwa menghubungi Saksi Korban Irwanto untuk meminta gajinya sebagai petugas ronda yang belum dibayarkan dan Saksi Korban mengatakan besok saja karena bendahara sudah pulang. Bahwa Terdakwa penyebab gaji Terdakwa belum dibayarkan adalah karena karena gaji dibayarkan setiap selesai shalat magrib, dan yang menyerahkan uang adalah bendahara, akan tetapi Terdakwa tidak ada saat penyerahan gaji. Lalu Terdakwa mengiyakan kemudian terdakwa meminjam uang Sakso Korban sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) namun Saksi Korban juga tidak memiliki uang. Tak lama kemudian, Terdakwa mengeluarkan kata-kata kotor dan Terdakwa mengatakan, “ang tunggu di sinan”. Kemudian Terdakwa yang sedang emosi mengambil 1 (satu) buah Softgun Glock 19 Austria 9x19 warna hitam dari laci lemari kakak Terdakwa dan menyelipkanya ke saku celananya. Lalu Terdakwa meminta Saksi Hendra Doni untuk menemaninya ke kantor Panorama Baru. Lalu mereka pergi kesana menggunakan sepeda motor Mio Sporty warna putih. Sesampainya di sana Terdakwa langsung turun diikuti oleh Saksi Hendra Doni dr belakang. Lalu Terdakwa mengeluarkan dengan tanggannya 1 (satu) buah Softgun Glock 19 Austria 9 x 19 dari saku celana kanan dan menembakkannya ke atas sebanyak satu kali dengan tujuan agar Saksi Korban menyerahkan uang gajinya yang belum dibayarkan. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam kantor dan menodongkan Softgun trsebut ke arah Saksi Yunairi dan ke arah Saksi Irwanto sambil mengatakan, “Ma pitih den”. Kemudian Terdakwa kembali menembakkan Softgun tersebut ke atas satu kali lagi lalu mengarahkannya ke Saksi Irwanto. Selanjutnya, Terdakwa dipegang oleh Saksi Yunairi sambil merangkul badan Terdakwa sedangkan Saksi Irwanto saling dorong dan berangkulan dengan Saski Hendra Doni. Selanjutnya, datang beberapa orang ke kantor tersebut hingga situasi mereda, selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi Hendra Doni untuk pulang ke rumah.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|