Dakwaan |
PRIMAIR :
----------Bahwa terdakwa MULYONO EKA SAPUTRA Pgl MUL pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 06.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gurun Panjang Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 20,00 wib, FEBRIANTO Pgl ANTON (diajukan dalam berkas terpisah) datang ke kontrakan terdakwa dan mengajak terdakwa ke Bukittinggi dan saksi diminta menjadi sopir, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Januari 2024 disaat terdakwa sedang berada di rumah FEBRIANTO Pgl ANTON di daerah Pekanbaru terdakwa diajak oleh Pgl ANTON ke rumah orang tua Pgl ANTON di Salo Kecamatan Baso Kabupaten Agam, selanjutnya terdakwa dan Pgl ANTON berangkat dari rumah Pgl ANTON menuju Bukittinggi;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 05.00 wib disaat terdakwa dan Pgl ANTON sedang berada didalam mobil Pgl ANTON mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika terbungkus plastik klip warna bening dari saku dalam blazer warna abu-abu yang dipakainya, kemudian Pgl ANTON dan terdakwa memakai sabu bersama-sama dan setelah selesei kemudian Pgl ANTON menyuruh terdakwa membawa mobil menuju Bukittinggi, sesampainya di depan Pom Bensin daerah By Pass Payakumbuh Pgl ANTON menyuruh terdakwa berhenti, kemudian Pgl ANTON bertemu dengan seorang laki-laki dan menyerahkan narkotika sabu kepada orang tersebut, setelah itu Pgl ANTON dan terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Bukittinggi;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 06.30, Pgl ANTON dan terdakwa sampai di Bukittinggi dan menuju rumah RANI CAHAYA PERTIWI Pgl RANI (diajukan dalam berkas terpisah) di Gurun Panjang Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi dan sesampainya depan rumah Pgl RANI kemudian Pgl ANTON menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna berisikan narkotika sabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa bertemu dengan Pgl RANI dan menyerahkan kotak rokok yang berisi narkotika sabu tersebut, dan begitu selesai kemudian terdakwa dan Pgl ANTON pergi meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib, sewaktu terdakwa dan Pgl ANTON melewati jalan dengan menggunakan mobil Fortuner di jalan Sutan Syahril depan Hotel Sakato Bukittinggi mobil terdakwa dan Pgl ANTON dicegat dan diminta berhenti oleh anggota TNI dari Kodim 0304 Agam, selanjutnya terdakwa dan Pgl ANTON diamankan bersama mobil menuju kantor Kodim 0304 Agam, selanjutnya anggota TNI melakukan pemeriksaan terhadap badan dan mobil dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening dari dalam blazer warna abu-abu yang dipakai terdakwa, kemudian didalam box tengah sebelah kiri sopir, ditemukan tas kecil/dompet warna coklat yang berisikan 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip warna bening, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu, tidak beraa lama kemudian datang petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Bukittinggi dan membawa terdakwa dan Pgl MUL serta barang bukti ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan dan disita dari terdakwa dan Pgl MUL dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 319/10422.00/2025 tanggal 16 Januari 2025 dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi diperoleh hasil penimbangan dengan berat bersih 86.84 gram (delapan puluh enam koma delapan puluh empat gram), dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium, barang bukti narkotika tersebut benar mengandung METAMFETAMINA dan termasuk Narkotika Golongan I lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1125/NNF/2025 tanggal 8 April 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau.
- Bahwa tidak berapa lama kemudian Pgl. RANI ditangkap oleh sat Narkoba Polresta Bukittinggi dan ditemukan barang bukti narkotika sabu yang diserahkan oleh terdakwa kepada Pgl RANI yang berdasarkan penimbangan di PT. Pegadaian Cabang Bukittinggi diperoleh berat bersih narkotika sabu seberat 1,36 gr (satu koma tiga puluh enam gram) sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 173/10422.00/2024 tanggal 16 Agustus 2024 dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1345/NNF/2025 tanggal 01 Mei 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau, barang bukti narkotika tersebut benar mengandung METAMFETAMINA dan termasuk Narkotika Golongan I lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan FEBRIANTO Pgl ANTON yang menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------
SUBSIDAIR :
----------Bahwa terdakwa MULYONO EKA SAPUTRA Pgl MUL pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat didepan Kantor Kodim 0304 Agam Kelurahan Sapiran Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 09.00 wib, saksi DEDY IRIYANTO Pgl DEDY dan saksi VIJEI AKBAR KHAN Pgl VIJEI selaku anggota TNI dari Intel Kodim 0304 Agam mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu dari Pekan Baru yang akan mengedarkan narkotika jenis shabu ke Bukittinggi dan Padang, kemudian setelah mendapatkan izin dari pimpinan saksi Pgl DEDY dan saksi Pgl VIJEY menelusuri informasi tersebut, dan diketahui keberadaan pelaku di daerah Salo Kecamatan Baso Kabupaten Agam. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib, anggota TNI mendapatkan informasi lagi bahwa terduga pelaku akan melewati daerah Bukittinggi, dengan mengendarai kendaraan bermotor roda empat jenis Toyota Fortuner warna Silver dengan plat nomor terpasang D 1732 XGR, mendapatkan informasi tersebut, kemudian anggota TNI dari Kodim 0304 Agam berkeliling mencari disekitaran wilayah Kota Bukittinggi, hingga sekira pukul 11.30 wib sewaktu Pgl DEDY dan saksi Pgl VIJEY berada di Simpang Tarok Kota Bukittinggi melihat kendaraan roda empat sesuai dengan informasi yang diperoleh, kemudian Pgl DEDY dan saksi Pgl VIJEY mengiringi dan membuntuti dan sesampainya di di depan Hotel Sakato jalan Sutan Syahril Kelurahan Sapiran Kota Bukittinggi, Pgl DEDY dan saksi Pgl VIJEY mencegat dan menghentikan laju kendaraan Fortuner yang dikendarai oleh FEBRIANTO Pgl ANTON (diajukan dalam berkas terpisah) dan ditumpangi oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa dan Pgl ANTON beserta mobil dibawa ke Kantor Kodim 0304 Agam Kelurahan Sapiran Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan Pgl ANTON dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening dari dalam blazer warna abu-abu yang dipakai Pgl ANTON, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap mobil Fortuner dan didalam box tengah sebelah kiri sopir ditemukan tas kecil/dompet warna coklat yang berisikan 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip warna bening, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu, selanjutnya datang petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Bukittinggi dan membawa terdakwa dan Pgl ANTON serta barang bukti ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan dan disita dari terdakwa dan Pgl ANTON dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 319/10422.00/2025 tanggal 16 Januari 2025 dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi diperoleh hasil penimbangan dengan berat bersih 86.84 gram (delapan puluh enam koma delapan puluh empat gram), dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium, barang bukti narkotika tersebut benar mengandung METAMFETAMINA dan termasuk Narkotika Golongan I lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1125/NNF/2025 tanggal 8 April 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------- |