Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2025/PN Bkt 1.MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H.
2.PITRIA ERWINA, SH, MH
HARRY INDRA JAYA pgl HARI bin KARIM EDI SYAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2083/L.3.11/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H.
2PITRIA ERWINA, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARRY INDRA JAYA pgl HARI bin KARIM EDI SYAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK : PDM  -  70/BKT/Enz.1/10/2025

 

  1.      Identitas Terdakwa

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK : PDM  -  70/BKT/Enz.1/10/2025

 

  1.      Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

Nomor Identitas

Tempat Lahir

Umur/Tgl. Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

HARRY INDRA JAYA pgl HARI bin KARIM EDI SYAM

1306080211820001

Pekan Kamis  

43 Tahun / 02 November 1982

Laki - Laki

Indonesia

Jalan Darussalam RT 001 RW 005 Kel. Pakan Kurai Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi (sesuai KK) / Jorong Ujuang Guguak Nagari Padang Tarok Kec. Baso Kab. Agam

Islam

Buruh Harian Lepas

SMA (Tamat) 

B.      Riwayat Penangkapan Dan Penahanan 

  • Penangkapan
  • Perpanjangan Penangkapan 

:

:

Sejak tanggal 29 Mei 2025 s/d tanggal 01 Juni 2025

Sejak tanggal 01 Juni 2025 s/d tanggal 04 Juni 2025

 

Penahanan  

  • Penyidik

 

  • Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
  • Perpanjangan I oleh Ketua PN Padang
  • Perpanjangan II oleh Ketua PN Padang
  • Penuntut Umum

 

 

:

 

:

 

:

 

:

 

:

 

Terdakwa ditahan di Rutan Polda Sumbar sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d tanggal 23 Juni 2025

Terdakwa ditahan di Rutan Polda Sumbar sejak tanggal 24 Juni 2025 s/d tanggal 02 Agustus 2025

Terdakwa ditahan di Rutan Polda Sumbar sejak tanggal 03 Agustus 2025 s/dtanggal 01 September 2025

Terdakwa ditahan di Rutan Polda Sumbar sejak tanggal 02 September 2025 s/dtanggal 02 Oktober 2025

Terdakwa ditahan di Lapas Kelas II A Bukittinggi sejak tanggal 01 Oktober 2025 s/d 20 Oktober 2025 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang.

 

C.       D A K W A A N :

PRIMAIR :

 

------- Bahwa Terdakwa HARRY INDRA JAYA pgl HARI bin KARIM EDI SYAM pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib dan hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2025 bertempat di rumah orangtua terdakwa di Jorong Ujuang Guguak Nagari Padang Tarok Kec. Baso Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggiyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis shabu dan ganja, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa menghubungi REVINALDO (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong berat 5 gram seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna merah dan hitam tanpa kartu milik terdakwa dan meminta hotspot Hp milik istri terdakwa yakni DEWI ROZA (DPO) lalu REVINALDO menyanggupinya dan akan mengantar narkotika jenis sabu pesanan terdakwa esok hari karena REVINALDO akan ke Bukittinggi juga, lalu pada hari Senin sekira jam 09.00 Wib REVINALDO menemui terdakwa di lantai 2 rumah orangtua terdakwa di Jorong Ujuang Guguak Nagari Padang Tarok Kec. Baso Kab. Agam dan setelah bertemu kemudian REVINALDO menyerahkan 1 (satu) bungkusan yang dilakban dengan lakban warna bening dan setelah dibuka oleh terdakwa dilapisi tisu warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dan setelah menerima 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dari REVINALDO kemudian terdakwa membagi nya menjadi 2 (dua) paket sedang dan 7 (tujuh) paket kecil dan setelah membaginya kemudian terdakwa menyimpan paket narkotika jenis sabu tersebut di dalam kotak speaker kecil dan meletakannya diatas meja lalu terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket kecil dengan harga masing – masing Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 terdakwa melihat AGUS (DPO) lewat di depan rumah terdakwa dan terdakwa menanyakan apakah AGUS (DPO) memiliki narkotika jenis ganja lalu AGUS mengatakan saat ini tidak ada dan keesokan harinya tanggal 28 Mei 2025 sekira jam 16.30 Wib AGUS menemui terdakwa di ruang tamu lantai 2 rumah orangtua terdakwa di Jorong Ujuang Guguak Nagari Padang Tarok Kec. Baso Kab. Agam dan mengatakan bahwa narkotika jenis ganja pesanan terdakwa sudah ada sambil memperlihatkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic klip warna bening lalu AGUS menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic klip warna bening kepada terdakwa dan setelah menerima 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic klip warna bening tersebut lalu terdakwa mengatakan kepada AGUS bagaimana jika 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic klip warna bening dibarter/ditukar saja dengan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu milik terdakwa seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan AGUS menyetujuinya lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu milik terdakwa kepada AGUS dan setelah itu AGUS pergi meninggalkan rumah terdakwa lalu terdakwa menyimpan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang diperoleh dari AGUS di dekat speaker yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira jam 14.00 Wib saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan setelah diperoleh informasi yang pasti bahwa terdakwa sedang berada dirumah orangtua terdakwa di Jorong Ujung Guguak Nagari Padang Tarok Kec. Baso Kab. Agam kemudian saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan langsung menuju rumah tersebut dan masuk ke dalam rumah dan sesampainya diruang tamu lantai 1 rumah tersebut, saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan melihat terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa kemudian saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN dan saksi MAN RUUM menanyakan kepada terdakwa dimana terdakwa menyimpan narkotika milik terdakwa dan terdakwa mengakui menyimpan narkotika milik terdakwa di lantai 2 kemudian saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan langsung menuju lantai 2 rumah tersebut dan di lantai 2 saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) set alat hisap sabu yang terdiri dari satu buah botol kaca warna bening, pipet plastik kecil warna bening, kaca pirek warna bening dan satu buah mancis yang tersimpan di bawah meja depan kamar, 1 (satu) unit speaker kecil warna silver merk G-8 Geat yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisikan 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening serta 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik klip warna bening yang terletak di atas meja depan kamar, serta 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna merah dan hitam tanpa kartu dengan nomor WA 0895801913344 di atas meja depan kamar, lalu saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan melakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang disimpan terdakwa sebelumnya selanjutnya saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar membawa terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut ke Kantor Polda Sumbar untuk proses hukum selanjutnya.

------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian (Persero) Area Padang sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 335/V/023100/2025 tanggal 30 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi selaku Yang Menimbang, diperoleh barang bukti berupa :

  1.     1 (satu) plastic klip warna bening yang di dalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 1,72 (satu koma tujuh dua) gram, disisihkan dengan berat bersih 0,04 gram untuk pemeriksaan labfor, berat sisa barang bukti dengan berat bersih 1,68 (satu koma enam delapan) gram.
  2. 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 1,97 (satu koma sembilan tujuh) gram, disisihkan dengan berat bersih 0,05 gram untuk pemeriksaan labfor, berat sisa barang bukti dengan berat bersih 1,92 (satu koma enam delapan) gram.
  3. 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram, disisihkan dengan berat bersih 0,02 gram untuk pemeriksaan labfor, berat sisa barang bukti dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram.
  4. 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, disisihkan dengan berat bersih 0,02 gram untuk pemeriksaan labfor, berat sisa barang bukti dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram.

Berat total seluruh barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disita dengan berat bersih 3,86 gram, total berat narkotika jenis sabu yang disisihkan dengan berat bersih 0,13 gram sehingga berat sisa barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,73 gram.

  1. 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 3,40 (tiga koma empat nol) gram

------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1899/NNF/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S.Ssi sebagai pemeriksa diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima berupa :

  1.      1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,13 gram diberi nomor bukti 2613/2025/NNF

adalah benar Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun kering dengan berat netto 3,40 gram diberi nomor bukti 2614/2025/NNF

adalah benar ganja yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------- Bahwa perbuatan Terdakwa membeli dan menerima narkotika jenis shabu dan ganja dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

 

   SUBSIDAIR : 

KESATU : 

 

------- Bahwa Terdakwa HARRY INDRA JAYA Pgl HARI Bin KARIM EDI SYAM pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 14.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 bertempat di rumah orang tua terdakwa di Jorong Ujung Guguak Nagari Padang Tarok Kec. Baso Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis shabuperbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------

 

------- Pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib, saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jorong Ujung Guguak Nagari Padang Tarok Kec. Baso Kab. Agam sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa dengan menyebutkan ciri – ciri terdakwa dan lokasi rumah terdakwa kemudian saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan sekira jam 14.00 Wib setelah diperoleh informasi yang pasti bahwa terdakwa sedang berada dirumah orangtua terdakwa di Jorong Ujung Guguak Nagari Padang Tarok Kec. Baso Kab. Agam kemudian saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan langsung menuju rumah tersebut dan masuk ke dalam rumah dan sesampainya diruang tamu lantai 1 rumah tersebut, saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan melihat terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa kemudian saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN dan saksi MAN RUUMmenanyakan kepada terdakwa dimana terdakwa menyimpan narkotika milik terdakwa dan terdakwa mengakui menyimpan narkotika milik terdakwa di lantai 2 kemudian saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan langsung menuju lantai 2 rumah tersebut dan di lantai 2 saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) set alat hisap sabu yang terdiri dari satu buah botol kaca warna bening, pipet plastik kecil warna bening, kaca pirek warna bening dan satu buah mancis yang tersimpan di bawah meja depan kamar, 1 (satu) unit speaker kecil warna silver merk G-8 Geat yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisikan 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening yang terletak di atas meja depan kamar, serta 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna merah dan hitam tanpa kartu dengan nomor WA 0895801913344 di atas meja depan kamar, lalu saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan melakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang disimpan terdakwa sebelumnya selanjutnya saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar membawa terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut ke Kantor Polda Sumbar untuk proses hukum selanjutnya.

------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian (Persero) Area Padang sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 335/V/023100/2025 tanggal 30 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi selaku Yang Menimbang, diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip warna bening yang di dalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 1,72 (satu koma tujuh dua) gram, disisihkan dengan berat bersih 0,04 gram untuk pemeriksaan labfor, berat sisa barang bukti dengan berat bersih 1,68 (satu koma enam delapan) gram.
  2. 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 1,97 (satu koma sembilan tujuh) gram, disisihkan dengan berat bersih 0,05 gram untuk pemeriksaan labfor, berat sisa barang bukti dengan berat bersih 1,92 (satu koma enam delapan) gram.
  3. 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram, disisihkan dengan berat bersih 0,02 gram untuk pemeriksaan labfor, berat sisa barang bukti dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram.
  4. 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, disisihkan dengan berat bersih 0,02 gram untuk pemeriksaan labfor, berat sisa barang bukti dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram.

Berat total seluruh barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disita dengan berat bersih 3,86 gram, total berat narkotika jenis sabu yang disisihkan dengan berat bersih 0,13 gram sehingga berat sisa barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,73 gram.

------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1899/NNF/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S.Ssi sebagai pemeriksa diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,13 gram diberi nomor bukti 2613/2025/NNF adalah benar Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------- Bahwa perbuatan terdakwa menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

       

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA :  

 

------- Bahwa HARRY INDRA JAYA Pgl HARI Bin KARIM EDI SYAM pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 14.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Jorong Ujung Guguak Nagari Padang Tarok Kec. Baso Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman jenis Ganjaperbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib, saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jorong Ujung Guguak Nagari Padang Tarok Kec. Baso Kab. Agam sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa dengan menyebutkan ciri – ciri terdakwa dan lokasi rumah terdakwa kemudian saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan sekira jam 14.00 Wib setelah diperoleh informasi yang pasti bahwa terdakwa sedang berada dirumah orangtua terdakwa di Jorong Ujung Guguak Nagari Padang Tarok Kec. Baso Kab. Agam kemudian saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan langsung menuju rumah tersebut dan masuk ke dalam rumah dan sesampainya diruang tamu lantai 1 rumah tersebut, saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan melihat terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa kemudian saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN dan saksi MAN RUUMmenanyakan kepada terdakwa dimana terdakwa menyimpan narkotika milik terdakwa dan terdakwa mengakui menyimpan narkotika milik terdakwa di lantai 2 kemudian saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan langsung menuju lantai 2 rumah tersebut dan di lantai 2 saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) set alat hisap sabu yang terdiri dari satu buah botol kaca warna bening, pipet plastik kecil warna bening, kaca pirek warna bening dan satu buah mancis yang tersimpan di bawah meja depan kamar, 1 (satu) unit speaker kecil warna silver merk G-8 Geat yang berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik klip warna bening yang terletak di atas meja depan kamar, serta 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna merah dan hitam tanpa kartu dengan nomor WA 0895801913344 di atas meja depan kamar, lalu saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan melakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang disimpan terdakwa sebelumnya selanjutnya saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekankepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar membawa terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut ke Kantor Polda Sumbar untuk proses hukum selanjutnya.

------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian (Persero) Area Padang sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 335/V/023100/2025 tanggal 30 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi selaku Yang Menimbang, diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 3,40 (tiga koma empat nol) gram

------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1899/NNF/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S.Ssi sebagai pemeriksa diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun kering dengan berat netto 3,40 gram diberi nomor bukti 2614/2025/NNF adalah benar ganja yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------- Bahwa perbuatan terdakwa menyimpan dan memiliki narkotika jenis ganja dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

       

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------

       

 Padang,  14 Oktober 2025

  PENUNTUT UMUM 

MAHDA ZAKIYA AHMAD, SH., MH

                        Ajun Jaksa  Nip. 199611072019022004

   

B.      Riwayat Penangkapan Dan Penahanan 

  • Penangkapan
  • Perpanjangan Penangkapan 

:

:

Sejak tanggal 29 Mei 2025 s/d tanggal 01 Juni 2025

Sejak tanggal 01 Juni 2025 s/d tanggal 04 Juni 2025

 

Penahanan  

  • Penyidik

 

  • Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
  • Perpanjangan I oleh Ketua PN Padang
  • Perpanjangan II oleh Ketua PN Padang
  • Penuntut Umum

 

 

:

 

:

 

:

 

:

 

:

 

Terdakwa ditahan di Rutan Polda Sumbar sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d tanggal 23 Juni 2025

Terdakwa ditahan di Rutan Polda Sumbar sejak tanggal 24 Juni 2025 s/d tanggal 02 Agustus 2025

Terdakwa ditahan di Rutan Polda Sumbar sejak tanggal 03 Agustus 2025 s/dtanggal 01 September 2025

Terdakwa ditahan di Rutan Polda Sumbar sejak tanggal 02 September 2025 s/dtanggal 02 Oktober 2025

Terdakwa ditahan di Lapas Kelas II A Bukittinggi sejak tanggal 01 Oktober 2025 s/d 20 Oktober 2025 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang.

 

C.       D A K W A A N :

PRIMAIR :

 

------- Bahwa Terdakwa HARRY INDRA JAYA pgl HARI bin KARIM EDI SYAM pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib dan hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2025 bertempat di rumah orangtua terdakwa di Jorong Ujuang Guguak Nagari Padang Tarok Kec. Baso Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggiyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis shabu dan ganja, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa menghubungi REVINALDO (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong berat 5 gram seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna merah dan hitam tanpa kartu milik terdakwa dan meminta hotspot Hp milik istri terdakwa yakni DEWI ROZA (DPO) lalu REVINALDO menyanggupinya dan akan mengantar narkotika jenis sabu pesanan terdakwa esok hari karena REVINALDO akan ke Bukittinggi juga, lalu pada hari Senin sekira jam 09.00 Wib REVINALDO menemui terdakwa di lantai 2 rumah orangtua terdakwa di Jorong Ujuang Guguak Nagari Padang Tarok Kec. Baso Kab. Agam dan setelah bertemu kemudian REVINALDO menyerahkan 1 (satu) bungkusan yang dilakban dengan lakban warna bening dan setelah dibuka oleh terdakwa dilapisi tisu warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dan setelah menerima 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dari REVINALDO kemudian terdakwa membagi nya menjadi 2 (dua) paket sedang dan 7 (tujuh) paket kecil dan setelah membaginya kemudian terdakwa menyimpan paket narkotika jenis sabu tersebut di dalam kotak speaker kecil dan meletakannya diatas meja lalu terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket kecil dengan harga masing – masing Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 terdakwa melihat AGUS (DPO) lewat di depan rumah terdakwa dan terdakwa menanyakan apakah AGUS (DPO) memiliki narkotika jenis ganja lalu AGUS mengatakan saat ini tidak ada dan keesokan harinya tanggal 28 Mei 2025 sekira jam 16.30 Wib AGUS menemui terdakwa di ruang tamu lantai 2 rumah orangtua terdakwa di Jorong Ujuang Guguak Nagari Padang Tarok Kec. Baso Kab. Agam dan mengatakan bahwa narkotika jenis ganja pesanan terdakwa sudah ada sambil memperlihatkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic klip warna bening lalu AGUS menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic klip warna bening kepada terdakwa dan setelah menerima 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic klip warna bening tersebut lalu terdakwa mengatakan kepada AGUS bagaimana jika 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic klip warna bening dibarter/ditukar saja dengan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu milik terdakwa seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan AGUS menyetujuinya lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu milik terdakwa kepada AGUS dan setelah itu AGUS pergi meninggalkan rumah terdakwa lalu terdakwa menyimpan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang diperoleh dari AGUS di dekat speaker yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira jam 14.00 Wib saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan setelah diperoleh informasi yang pasti bahwa terdakwa sedang berada dirumah orangtua terdakwa di Jorong Ujung Guguak Nagari Padang Tarok Kec. Baso Kab. Agam kemudian saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan langsung menuju rumah tersebut dan masuk ke dalam rumah dan sesampainya diruang tamu lantai 1 rumah tersebut, saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan melihat terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa kemudian saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN dan saksi MAN RUUM menanyakan kepada terdakwa dimana terdakwa menyimpan narkotika milik terdakwa dan terdakwa mengakui menyimpan narkotika milik terdakwa di lantai 2 kemudian saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan langsung menuju lantai 2 rumah tersebut dan di lantai 2 saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) set alat hisap sabu yang terdiri dari satu buah botol kaca warna bening, pipet plastik kecil warna bening, kaca pirek warna bening dan satu buah mancis yang tersimpan di bawah meja depan kamar, 1 (satu) unit speaker kecil warna silver merk G-8 Geat yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisikan 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening serta 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik klip warna bening yang terletak di atas meja depan kamar, serta 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna merah dan hitam tanpa kartu dengan nomor WA 0895801913344 di atas meja depan kamar, lalu saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan melakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang disimpan terdakwa sebelumnya selanjutnya saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar membawa terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut ke Kantor Polda Sumbar untuk proses hukum selanjutnya.

------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian (Persero) Area Padang sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 335/V/023100/2025 tanggal 30 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi selaku Yang Menimbang, diperoleh barang bukti berupa :

  1.     1 (satu) plastic klip warna bening yang di dalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 1,72 (satu koma tujuh dua) gram, disisihkan dengan berat bersih 0,04 gram untuk pemeriksaan labfor, berat sisa barang bukti dengan berat bersih 1,68 (satu koma enam delapan) gram.
  2. 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 1,97 (satu koma sembilan tujuh) gram, disisihkan dengan berat bersih 0,05 gram untuk pemeriksaan labfor, berat sisa barang bukti dengan berat bersih 1,92 (satu koma enam delapan) gram.
  3. 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram, disisihkan dengan berat bersih 0,02 gram untuk pemeriksaan labfor, berat sisa barang bukti dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram.
  4. 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, disisihkan dengan berat bersih 0,02 gram untuk pemeriksaan labfor, berat sisa barang bukti dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram.

Berat total seluruh barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disita dengan berat bersih 3,86 gram, total berat narkotika jenis sabu yang disisihkan dengan berat bersih 0,13 gram sehingga berat sisa barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,73 gram.

  1. 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 3,40 (tiga koma empat nol) gram

------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1899/NNF/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S.Ssi sebagai pemeriksa diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima berupa :

  1.      1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,13 gram diberi nomor bukti 2613/2025/NNF

adalah benar Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun kering dengan berat netto 3,40 gram diberi nomor bukti 2614/2025/NNF

adalah benar ganja yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------- Bahwa perbuatan Terdakwa membeli dan menerima narkotika jenis shabu dan ganja dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

 

   SUBSIDAIR : 

KESATU : 

 

------- Bahwa Terdakwa HARRY INDRA JAYA Pgl HARI Bin KARIM EDI SYAM pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 14.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 bertempat di rumah orang tua terdakwa di Jorong Ujung Guguak Nagari Padang Tarok Kec. Baso Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis shabuperbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------

 

------- Pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib, saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jorong Ujung Guguak Nagari Padang Tarok Kec. Baso Kab. Agam sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa dengan menyebutkan ciri – ciri terdakwa dan lokasi rumah terdakwa kemudian saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan sekira jam 14.00 Wib setelah diperoleh informasi yang pasti bahwa terdakwa sedang berada dirumah orangtua terdakwa di Jorong Ujung Guguak Nagari Padang Tarok Kec. Baso Kab. Agam kemudian saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan langsung menuju rumah tersebut dan masuk ke dalam rumah dan sesampainya diruang tamu lantai 1 rumah tersebut, saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan melihat terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa kemudian saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN dan saksi MAN RUUMmenanyakan kepada terdakwa dimana terdakwa menyimpan narkotika milik terdakwa dan terdakwa mengakui menyimpan narkotika milik terdakwa di lantai 2 kemudian saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan langsung menuju lantai 2 rumah tersebut dan di lantai 2 saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) set alat hisap sabu yang terdiri dari satu buah botol kaca warna bening, pipet plastik kecil warna bening, kaca pirek warna bening dan satu buah mancis yang tersimpan di bawah meja depan kamar, 1 (satu) unit speaker kecil warna silver merk G-8 Geat yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisikan 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening yang terletak di atas meja depan kamar, serta 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna merah dan hitam tanpa kartu dengan nomor WA 0895801913344 di atas meja depan kamar, lalu saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan melakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang disimpan terdakwa sebelumnya selanjutnya saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar membawa terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut ke Kantor Polda Sumbar untuk proses hukum selanjutnya.

------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian (Persero) Area Padang sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 335/V/023100/2025 tanggal 30 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi selaku Yang Menimbang, diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip warna bening yang di dalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 1,72 (satu koma tujuh dua) gram, disisihkan dengan berat bersih 0,04 gram untuk pemeriksaan labfor, berat sisa barang bukti dengan berat bersih 1,68 (satu koma enam delapan) gram.
  2. 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 1,97 (satu koma sembilan tujuh) gram, disisihkan dengan berat bersih 0,05 gram untuk pemeriksaan labfor, berat sisa barang bukti dengan berat bersih 1,92 (satu koma enam delapan) gram.
  3. 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram, disisihkan dengan berat bersih 0,02 gram untuk pemeriksaan labfor, berat sisa barang bukti dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram.
  4. 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, disisihkan dengan berat bersih 0,02 gram untuk pemeriksaan labfor, berat sisa barang bukti dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram.

Berat total seluruh barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disita dengan berat bersih 3,86 gram, total berat narkotika jenis sabu yang disisihkan dengan berat bersih 0,13 gram sehingga berat sisa barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,73 gram.

------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1899/NNF/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S.Ssi sebagai pemeriksa diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,13 gram diberi nomor bukti 2613/2025/NNF adalah benar Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------- Bahwa perbuatan terdakwa menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

       

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA :  

 

------- Bahwa HARRY INDRA JAYA Pgl HARI Bin KARIM EDI SYAM pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 14.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Jorong Ujung Guguak Nagari Padang Tarok Kec. Baso Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman jenis Ganjaperbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib, saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jorong Ujung Guguak Nagari Padang Tarok Kec. Baso Kab. Agam sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa dengan menyebutkan ciri – ciri terdakwa dan lokasi rumah terdakwa kemudian saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan sekira jam 14.00 Wib setelah diperoleh informasi yang pasti bahwa terdakwa sedang berada dirumah orangtua terdakwa di Jorong Ujung Guguak Nagari Padang Tarok Kec. Baso Kab. Agam kemudian saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan langsung menuju rumah tersebut dan masuk ke dalam rumah dan sesampainya diruang tamu lantai 1 rumah tersebut, saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan melihat terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa kemudian saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN dan saksi MAN RUUMmenanyakan kepada terdakwa dimana terdakwa menyimpan narkotika milik terdakwa dan terdakwa mengakui menyimpan narkotika milik terdakwa di lantai 2 kemudian saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan langsung menuju lantai 2 rumah tersebut dan di lantai 2 saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) set alat hisap sabu yang terdiri dari satu buah botol kaca warna bening, pipet plastik kecil warna bening, kaca pirek warna bening dan satu buah mancis yang tersimpan di bawah meja depan kamar, 1 (satu) unit speaker kecil warna silver merk G-8 Geat yang berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik klip warna bening yang terletak di atas meja depan kamar, serta 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna merah dan hitam tanpa kartu dengan nomor WA 0895801913344 di atas meja depan kamar, lalu saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekan melakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang disimpan terdakwa sebelumnya selanjutnya saksi MANAHAN FRANSISCUS NAINGGOLAN, saksi MAN RUUM dan rekan – rekankepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar membawa terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut ke Kantor Polda Sumbar untuk proses hukum selanjutnya.

------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian (Persero) Area Padang sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 335/V/023100/2025 tanggal 30 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi selaku Yang Menimbang, diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 3,40 (tiga koma empat nol) gram

------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1899/NNF/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S.Ssi sebagai pemeriksa diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun kering dengan berat netto 3,40 gram diberi nomor bukti 2614/2025/NNF adalah benar ganja yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------- Bahwa perbuatan terdakwa menyimpan dan memiliki narkotika jenis ganja dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

       

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------

       

 Padang,  14 Oktober 2025

  PENUNTUT UMUM 

 

 

 

MAHDA ZAKIYA AHMAD, SH., MH Ajun Jaksa  Nip. 199611072019022004

Pihak Dipublikasikan Ya