| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, ABASYIAH ABBAS (Ibu Kandung Pemohon) pada tanggal 29 September 1989 di Kediaman/ Rumah yang beralamat di Jl. Sy. Ibrahim Musa No 28 B Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama ABASYIAH ABBAS (Ibu Kandung Pemohon);
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|