INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.G/2025/PN Bkt | 1.RIDHO OKTA GIFFARI 2.CYNTIA SEPTIANINGRUM 3.EDI SUPARDI YANTO |
PT. Bank Mandiri Tbk Cabang Bukitttinggi, | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2025/PN Bkt | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------
2. Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;--------------------------------------------------------------------------------------
3. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk melakukan Restrukturisasi Kredit dalam Perjanjian Kredit No. R02.BKT/0011/KUM/2023 tertanggal 15 Februari 2023;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak menepati/melaksanakan janjinya yang akan membantu Para Penggugat untuk Perpindahan Pinjaman Penggugat 1 kepada Bank Lain dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;---------------------
5. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang mengubris dan mengindahkan digubris dan serta tidak menanggapi dengan baik Permohoan Perpanjangan Kredit Penggugat 1 dan malah menyuruh Penggugat 1 untuk menjual aset supaya bisa membayar cicilan setiap bulan kepada Tergugat dapat dikategorikan sebagai perbuatan Melawan Hukum;--------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang diduga tanpa melakukan kewajiban-kewajibannya memberikan surat Peringatan 1, 2 dan seterusnya dan Restrukturisasi Kredit kepada Penggugat 1 namun diduga dengan melawan hukum tetap membuat keputusan yang menyatakan Penggugat 1 sebagai Nasabah Kredit Macet, bahkan dengan sengaja telah mengancam Penggugat 1 dengan menyatakan akan menyita objek jaminan kredit milik Para Penggugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-/hari (satu juta rupiah per hari) atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo setelah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijs);-------------------------------------------------------------------------
8. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (perlawanan) atau lainya;---------------------------------------------------------------------------
9. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-------
10. Menghukum Tergugat patuh dan taat pada putusan ini.--------------------------------------
S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |