| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Kota Bukittinggi tanggal 28/03/2008 telah meninggal dunia seorang laki – laki bernama Sugiono dikarenakan sakit dan dikebumikan di Kota Bukittinggi sesuai dengan Surat Keterangan Data Kematian No. 900.1.3.2/276/PK2H-AK/2024 tanggal 16/05/2024 berdasarkan pernyataan Pemohon dan diketahui oleh Lurah Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Sugiono;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |