Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2025/PN Bkt 1.Rahmad Noevriadi
2.Fyona Asri Nelsi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rahmad Noevriadi
2Fyona Asri Nelsi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama anak kesatu laki-laki Para Pemohon dari QAYZAN FUNKHOUSER menjadi QAYSAN FUNKHOUSER dalam akta kelahiran anak kesatu laki-laki Para Pemohon Nomor 1306-LU-28052025-0001 tertanggal 28 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam dan memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam untuk memperbaiki perubahan tersebut;  
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak kesatu laki-laki Para Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak