Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR:
----------Bahwa terdakwa WAHYU NURDIANSYAH pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar sekitar pukul 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat disebuah rumah di Dusun Kampung Baru Jorong Pakan Sinayan Negari Kamang Tangah Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 selanjutnya sekitar pukul 13.00 wib, terdakwa menghubungi EKO SETIAWAN Pgl EKO (diajukan dalam berkas terpisah) dengan menggunakan HP terdakwa merek OPPO warna hitam dan dalam pembicaraan tersebut terdakwa mengajak Pgl EKO untuk makan durian bersama dan terdakwa juga meminta narkotika sabu kepada Pgl EKO untuk digunakan secara bersama-sama, selanjutnya pada malam harinya sekitar pukul 21.00 wib Pgl EKO datang kerumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kampung Baru Jorong Pakan Sinayan Negari Kamang Tangah Kabupaten Agam dan menyerahkan narkotika sabu kepada terdakwa, selanjutnya Pgl EKO pulang dan berjanji akan datang besok hari untuk menggunakan narkotika secara bersama-sama;
- Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wib, terdakwa menghubungi HERMANSYAH Pgl MAN (penyidikan dihentikan berdasarkan keadilan restoratif/RJ sebagaimana dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP3/14.2b/II/2025/Resnarkoba tanggal 19 Februari 2025) dan mengajak Pgl MAN untuk menggunakan narkotika secara bersama-sama, tidak berapa lama kemudian Pgl MAN datang dan selanjutnya terdakwa dan Pgl MAN menggunakan narkotika bersama-sama, setelah selesai kemudian terdakwa pergi mencari durian sedangkan Pgl MAN tetap dirumah terdakwa;
- Bahwa sekitar pukul 11.00 wib datang anggota TNI diantaranya saksi SUDARMAN SIANIPAR dan saksi VIJEI AKBAR KHAN Pgl VIJEI ke rumah terdakwa dan Pgl MAN dan selanjutnya anggota TNI mengamankan Pgl MAN, tidak berapa lama kemudian sekitar pukul 12.00 wib datang Pgl EKO kerumah terdakwa dan anggota TNI Kodim 0304 Agam juga mengamankan terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali kerumahnya dan langsung diamankan oleh anggota TNI kodim 0304 Agam, tidak berapa lama kemudian datang petugas kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Bukittinggi dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah bonk (alat hisap shabu), 1 (satu) buah mancis warna ungu, 1 (satu) buah plastik klip bening dan 1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis shabu di bawah meja makan, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti 1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika yang ditemukan dan disita dari terdakwa dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0105/10422.00/2025 tanggal 15 Februari 2025 dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor seberat 1,53 gr (satu koma lima puluh tiga gram) dan berat bersih yang tidak dapat ditentukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium, barang bukti pipa kaca tersebut benar mengandung METAMFETAMINA dan termasuk Narkotika Golongan I dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0730/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau;
- Bahwa perbuatan terdakwa yang menerima Narkotika Golongan I dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
----------Bahwa terdakwa WAHYU NURDIANSYAH pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam sebuah rumah di Dusun Kampung Baru Jorong Pakan Sinayan Negari Kamang Tangah Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---
- Bahwa awalnya anggota TNI dari Kodim 0304 Agam mendapatkan informasi bahwa ada dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Dusun Kampung Baru Jorong Pakan Sinayan Nagari Kamang Tangah Anam Suku, kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 wib anggota TNI diantaranya saksi SUDARMAN SIANIPAR dan saksi VIJEI AKBAR KHAN Pgl VIJEI mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kampung Baru Jorong Pakan Sinayan Negari Kamang Tangah Kabupaten Agam dan mendapati HERMANSYAH Pgl MAN (penyidikan dihentikan berdasarkan keadilan restoratif/RJ sebagaimana dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP3/14.2b/II/2025/Resnarkoba tanggal 19 Februari 2025) dirumah tersebut yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, tidak berapa lama kemudian sekitar pukul 12.00 wib datang EKO SETIAWAN Pgl EKO (diajukan dalam berkas terpisah) kerumah terdakwa sambil membawa 5 (lima) paket narkotika sabu dan anggota TNI tersebut mengamankan Pgl WAHYU, selanjutnya sekitar pukul 14.00 wib terdakwa datang kerumahnya kemudian terdakwa juga diamankan oleh anggota TNI kodim 0304 Agam, tidak berapa lama kemudian datang petugas kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Bukittinggi dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu), 1 (satu) buah mancis warna ungu, 1 (satu) buah plastik klip bening dan 1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis shabu di bawah meja makan, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika yang ditemukan dan disita dari terdakwa dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0105/10422.00/2025 tanggal 15 Februari 2025 dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor seberat 1,53 gr (satu koma lima puluh tiga gram) dan berat bersih yang tidak dapat ditentukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium barang bukti pipa kaca tersebut benar mengandung METAMFETAMINA dan termasuk Narkotika Golongan I dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0730/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau;
- Bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------------
KEDUA:
----------Bahwa terdakwa WAHYU NURDIANSYAH pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 wib dan pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam sebuah rumah di Dusun Kampung Baru Jorong Pakan Sinayan Negari Kamang Tangah Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 wib disaat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa di Dusun Kampung Baru Jorong Pakan Sinayan Negari Kamang Tangah Kabupaten Agam, terdakwa menyiapkan alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol minuman, kemudian terdakwa mengambil narkotika sabu dari dalam plastik klip dan memasukkan narkotika sabu tersebut kedalam pipa kaca pirek yang tersambung dengan dengan bong, selanjutnya terdakwa membakar kaca pirek dengan menggunakan 1 (satu) buah mancis warna ungu dan menghisap asap yang dihasilkan dari ujung pipet dan hal tersebut terdakwa lakukan berulang-ulang dan efek yang terdakwa rasakan setelah menggunakan narkotika sabu tersebut adalah terdakwa menjadi bersemangat;
- Bahwa keesokan harinya Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa kembali menggunakan narkotika sabu dirumah terdakwa dengan cara yang sama dengan cara sebelumnya yaitu terdakwa membakar kaca pirek dengan menggunakan 1 (satu) buah mancis warna ungu dan menghisap asap yang dihasilkan dari ujung pipet dan hal tersebut terdakwa lakukan sebanyak 4 (empat) kali hisap;
- Bahwa tidak berapa lama kemudian terdakwa keluar dari rumah dan disaat kembali terdakwa diamankan oleh anggota TNI dan dilanjutkan dengan penangkapan oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bukittinggi, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap urine terdakwa yang mana berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/13/II/2025/Klinik tanggal 15 Februari 2025 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi diperoleh hasil pemeriksaan urine terdakwa positif mengandung AMPHETAMINE (Shabu) termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------- |