Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2025/PN Bkt Mevina Nora, S.H., M.H Alfi Syahrin Pgl Kuntal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2288/L.3.11/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Mevina Nora, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Alfi Syahrin Pgl Kuntal[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Kesatu  :

---------- Bahwa terdakwa ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL  bersama dengan saksi DEWI ROZA Pgl. DEWI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 20.30  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Komplek Masjid Nurul Huda RT 003 RW 002 Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Kotoselayan (MKS) Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknnya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 16 Juli 2025 srekira pukul 12.00 Wib ada telepon masuk ke Hp saksi DEWI ROZA Pgl. DEWI dari teman terdakwa yang bernama sdr. YUSUF (masuk daam daftar pencarian orang polresta Bukitinggi) dimana dalam pembicaran melalui HP tersebut  terjadi kesepakatan antara terdakwa, saksi DEWI ROZA Pgl. DEWI dan sdr. YUSUF tentang masalah kerja untuk mengedarkan barang /Narkotika jenis sabu milik sdr. YUSUF, dimana dalam percakapan tersebut itu disepakati bahwa terdakwa akan mengedarkan barang / Narkotika milik sdr. Yusuf selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 09.30 Wib sdr. YUSUF menelepon terdakwa ke nomor telepon saksi DEWI ROZA Pgl. DEWI dimana didalam percakapan antara terdakwa dan sdr. YUSUF tersebut  terdakwa diminta untuk menjemput sabu sebanyak ½ (setengah) garis atau seberat kurang lebih 50 (lima puluh) garam dengan uang yang akan disetorkan nantinya sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) dan hal tersebut juga diketahui oleh saksi DEWI ROZA Pgl. ROZA , kemudian terdakwa disuruh oleh sdr. YUSUF untuk berangkat ke Talawi dan sdr. YUSUF berpesan jika terdakwa sudah sampai di Simpang Tiga Talawi terdakwa di minta untuk menelepon sdr. YUSUF, setelah itu terdakwa berangkat dari Bukittinggi menuju Talawi bersama dengan saksi DEWI ROZA Pgl. DEWI dengan menggunakan sepeda motor scoopy  warna abu abu doof dan sesampainya di Talawi terdakwa menelepon YUSUF dan YUSUF mengarahkan terdakwa untuk menuju dekat  Kafe dan disamping Kafe ada tiang listrik dan dibawahnya diletakkan rokok  merk Feloz yang berisikan sabu dan terdakwa menemukan rokok tersebut selanjutnya menyimpannya didalam saku pakaian yang terdakwa pakai saat itu setelah itu sekira pukul 11.15 Wib terdakwa bersama dengan saksi DEWI ROZA Pgl. DEWI kembali lagi Ke Bukittinggi dan terdakwa bersama dengan saksi DEWI ROZA Pgl. DEWI sampai di Bukittinggi sekira pukul 12.30 Wib selanjutnya terdakwa membuka kotak rokok merk Feloz yang terdakwa bawa dari Talawi sebelumnya kemudian terdakwa mengeluarkan isi kotak rokok Feloz tersebut yang berupa 1 (satu paket narkotika jenis Sabu selanjutnya terdakwa menimbang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan didapat total beratnya kurang lebih 50 (lima puluh) gram, kemudian sdr. YUSUF menelpon terdakwa dan menayakan apakah terdakwa sudah sampai dan telah mendapatkan sabu tersebut dan pada waktu itu sdr. YUSUF menyuruh terdakwa untuk mengambil sebagian dari sabu tersebut untuk keperluan terdakwa sedangkan sisanya sdr. YUSUF menyuruh terdakwa untuk melempar/meletakan di dekat ATM BNI Depan Stikes Prima Nusantara Gulai Bancah, setelah itu terdakwa menyisihkan narkotika jenis sabu tersebut seberat kurang lebih 2,5 gram untuk keperluan terdakwa,  sedangkan sisanya seberat kurang lebih 47,5 gram (empat puluh tujuh koma lima gram) sekira pukul 13.00 wib terdakwa letakan/lempar di dekat ATM BNI Depan Stikes Prima Nusantara Gulai Bancah sesuai dengan perintah YUSUF kepada terdakwa.
  • Bahwa terhadap Narkotika jenis Sabu yang telah terdakwa ambil untuk keperluan terdakwa seberat kurang lebih 2,5 gram terdakwa bagi menjadi menjadi beberapa  paket yang mana 1 (satu) paket terdakwa serahkan kepada saksi RUSYDI (dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Komplek Masjid Nurul Huda Rt 003 Rw 002 Kel. Puhun Pintu Kabun Kec. MKS Kota Bukittinggi  yang dimana 1 (satu) paket yang terdakwa serahkan kepada saksi RUSYDI tersebut seharga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) tetapi uangnya belum terdakwa terima, sedangkan yang sisanya akan terdakwa serahkan kepada GERRY dan ANGGI tetapi belum  terdakwa serahkan.
  • Bahwa sebagian dari sabu tersebut telah terdakwa bersama dengan saksi DEWI ROZA Pgl. DEWI menggunakan sabu dimana pada waktu saksi DEWI ROZA pgl. DEWI datang dari dapur menuju ke kamar melihat terdakwa sedang menggunakan sabu selanjutnya saksi DEWI ROZA Pgl. DEWI ikut menggunakan sabu tersebut dimana sebelumnya terdakwa sudah menyiapkan alat hisap sabu tersebut dari botol kecil, kemudian terdakwa isi air selanjutnya terdakwa rangkai dengan pipet kecil, selajutnya  sabu tersebut terdakwa masukan kedalam kaca pirek dengan salah satu pipet terdakwa  sambungkan dengan pirek yang berisi sabu kemudian pipet lain untuk menghisap. selanjunya pirek terdakwa  bakar dengan mancis, dan saat bersamaan pipet satu lagi terdakwa  hisap, begitu juga dilakukan oleh saksi  DEWI ROZA dimana terdakwa dan saksi DEWI ROZA menggunakan sabu tersebut secara bergantian sebanyak 2 (dua) kali masing-masing.
  • Bahwa sekira pukul 20.30  Wib datang Anggota Sat Narkoba Polresta Bukittinggi ke  rumah terdakwa di Komplek Masjid Nurul Huda RT 003 RW 002 Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Kotoselayan (MKS) Kota Bukittinggi dan dilakukan penangkapan dan Pengeledahan terhadap terdakwa dan saksi DEWI ROZA Pgl. DEWI dengan disaksikan oleh Masyarakat yaitu saksi Zulferi Pgl. Zul dan Saksi Dani Ramanda Pgl. Dani dan ditemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik warna bening diatas springbed/tempat tidur, dan juga pirek kaca berisikan sabu, selanjutnya diatas meja diantara springbed ditemukan alat hisap/bong dari botol kecil kaca, kemudian petugas menanyakan barang/narkotika lain yang terdakwa simpan, kemudian terdakwa  menunjukan narkotika lain yakni didalam saku jaket warna krem yang tergantung dan ditemukan oleh petugas 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu didalam saku jaket warna krem tersebut selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan didalam lemari pakaian, dan ditemukan lagi 1 (satu) paket sisa pakai narkotika jenis sabu, dan beberapa lembar plastik kaca, sedangkan dibawah meja yang letaknya diantara springbed, petugas menemukan 1 (satu) buah timbangan digital, dan juga menemukan HP milik terdakwa yakni HP merek Infinix warna hitam dan juga HP milik saksi DEWI ROZA Pgl. DEWI yaitu HP VIVO warna hitam,dan terdakwa mengakui semua barang tersebut adalah miliknya dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi DEWI ROZA Pgl. DEWI beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 2436/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni. MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau , Yoga Ramadi Gusti, S.Si, Pamin  Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S.Si Banum Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 3436/2025/NNF dan 3437/2025/NNF yang disita dari tersangka ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL dan tersangka DEWI ROZA Pgl. DEWI  dengan hasil pemerksaan dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bawa barang bukti nomor 3436/2025/NNF berupa Pipa kaca sisa pakai, tersebut diatas ada;lah benar mengandung METAMFETAMINA dan barang bukti Nomor 3437/2025/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamin.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor : 0205/10422.00/2025 tanggal 25 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Amrizal,  Pimpinan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi dan De’larasaki Fikri, Pengelolaan Angunan PT. Pegadaian Bukittinggi  telah melakukan Penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terlapor ALFI SYAHRIN dan DEWI ROZA dengan hasil sebagai berikut :
  1. 1  (satu) paket sedang diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening
  2. 3  (tiga) paket kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening.
  3. 1  (satu) paket sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening

Dari poin I, II dan III setelah digabungkan didapat total berat kotor 4,43 gr (empat koma empat puluh tiga gram) dan total berat bersih 3,67 gr (tiga koma enam puluh tujuh gram)

  1.  1 (satu) buah pirek kaca diduga berisikan narkotika jenis shabu dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,22 gr (satu koma dua puluh dua gram) dan berat bersih tidak dapat ditentukan.

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/81/VI/2025/Klinik tanggal 25 Juni 2025 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar sebagai penanggung jawab  pada klinik tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap urine atas nama ALFI SYAHRIN dan menyatakan bahwa yang bersangkutan Positif Menggunakan Narkoba jenis Amfetamin

 

  • Bahwa terdakwa ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

---------  Perbuatan Terdakwa ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Atau     :

Kedua  :

 

---------- Bahwa terdakwa ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL  bersama dengan saksi DEWI ROZA Pgl. DEWI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 20.30  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Komplek Masjid Nurul Huda RT 003 RW 002 Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Kotoselayan (MKS) Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknnya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 12.00 Wib ada telepon masuk ke Hp saksi DEWI ROZA Pgl. DEWI dari teman terdakwa yang bernama sdr. YUSUF (masuk daam daftar pencarian orang polresta Bukitinggi) dimana dalam pembicaran melalui HP tersebut  terjadi kesepakatan antara terdakwa, saksi DEWI ROZA Pgl. DEWI dan  sdr. YUSUF tentang masalah kerja untuk mengedarkan barang /Narkotika jenis sabu miliks dr. YUSUF, dimana dalam percakapan tersebut itu disepakati bahwa terdakwa akan mengedarkan barang / Narkotika milik sdr. Yusuf selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 09.30 Wib sdr. YUSUF menelepon terdakwa ke nomor telepon saksi DEWI ROZA Pgl. DEWI dimana didalam percakapan antara terdakwa dan sdr. YUSUF tersebut  terdakwa diminta untuk menjemput sabu sebanyak ½ (setengah) garis atau seberat kurang lebih 50 (lima puluh) garam dengan uang yang akan disetorkan nantinya sebesar Rp. 30.00.000.- (tiga puluh juta rupiah) dan hal tersebut juga diketahui oleh saksi DEWI ROZA Pgl. ROZA , kemudian terdakwa disuruh oleh sdr. YUSUF untuk berangkat ke Talawi dan sdr.  YUSUF berpesan jika terdakwa sudah sampai di Simpang Tiga Talawi terdakwa di minta untuk menelepon sdr. YUSUF, setelah itu terdakwa berangkat dari Bukittinggi menuju Talawi bersama dengan saksi DEWI ROZA Pgl. DEWI dengan menggunakan sepeda motor scoopy  warna abu abu doof dan sesampainya di Talawi terdakwa menelepon sdr. YUSUF dan sdr. YUSUF mengarahkan terdakwa untuk menuju dekat  Kafe dan disamping Kafe ada tiang listrik dan dibawahnya diletakkan rokok  merk Feloz yang berisikan sabu dan terdakwa menemukan rokok tersebut selanjutnya menyimpannya didalam saku pakaian yang terdakwa pakai saat itu setelah itu sekira pukul 11.15 Wib terdakwa bersama dengan saksi DEWI ROZA Pgl. DEWI kembali lagi Ke Bukittinggi dan terdakwa bersama dengan saksi DEWI ROZA Pgl. DEWI sampai di Bukittinggi sekira pukul 12.30 Wib selanjutnya terdakwa membuka kotak rokok merk Feloz yang terdakwa bawa dari Talawi sebelumnya kemudian terdakwa mengeluarkan isi kotak rokok Feloz tersebut yang berupa 1 (satu paket narkotika jenis Sabu selanjutnya terdakwa menimbang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan didapat total beratnya kurang lebih 50 (lima puluh) gram, kemudian sdr. YUSUF menelpon terdakwa dan menanyakan apakah terdakwa sudah sampai  di Bukuttinggi dan telah mendapatkan sabu tersebut dan pada waktu itu sdr. YUSUF menyuruh terdakwa untuk mengambil sebagian dari sabu tersebut untuk keperluan terdakwa sedangkan sisanya sdr. YUSUF menyuruh terdakwa untuk melempar/meletakan di dekat ATM BNI Depan Stikes Prima Nusantara Gulai Bancah, setelah terdakwa menyisihkan narkotika jenis sabu tersebut seberat kurang lebih 2,5 gram untuk keperluan terdakwa,  sedangkan sisanya seberat kurang lebih 47,5 gram (empat puluh tujuh koma lima gram), sekira pukul 13.00 wib terdakwa letakan/lempar di dekat ATM BNI Depan Stikes Prima Nusantara Gulai Bancah sesuai dengan perintah sdr. YUSUF kepada terdakwa.
  • Bahwa terhadap Narkotika jenis Sabu yang telah terdakwa sisihkan untuk keperluan terdakwa seberat kurang lebih 2,5 gram terdakwa bagi menjadi menjadi beberapa  paket yang mana 1 (satu) paket terdakwa serahkan kepada saksi RUSYDI (dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib betempatdi rumah  terdakwa di Komplek Masjid Nurul Huda Rt 003 Rw 002 Kel. Puhun Pintu Kabun Kec. MKS Kota Bukittinggi  yang dimana 1 (satu) paket yang terdakwa serahkan kepada saksi RUSYDI tersebut seharga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) tetapi uangnya belum terdakwa terima, sedangkan yang sisanya akan terdakwa serahkan kepada GERRY dan ANGGI tetapi belum  terdakwa serahkan.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi DEWI ROZA Pgl. DEWI telah ada menggunakan sabu dimana pada waktu saksi DEWI ROZA pgl. DEWI datang dari dapur menuju ke kamar melihat terdakwa sedang menggunakan sabu selanjutnya saksi DEWI ROZA Pgl. DEWI ikut menggunakan sabu tersebut dimana sebelumnya terdakwa sudah menyiapkan alat hisap sabu tersebut dari botol kecil, kemudian terdakwa isi air selanjutnya terdakwa rangkai dengan pipet kecil, selajutnya  sabu tersebut terdakwa masukan kedalam kaca pirek dengan salah satu pipet terdakwa  sambungkan dengan pirek yang berisi sabu kemudian pipet lain untuk menghisap. selanjunya pirek terdakwa  bakar dengan mancis, dan saat bersamaan pipet satu lagi terdakwa  hisap, begitu juga dilakukan oleh saksi  DEWI ROZA dimana terdakwa dan saksi DEWI ROZA menggunakan sabu tersebut secara bergantian sebanyak 2 (dua) kali masing-masing.
  • Bahwa sekira pukul 20.30  Wib datang Anggota Sat Narkoba Polresta Bukittinggi ke  rumah terdakwa di Komplek Masjid Nurul Huda RT 003 RW 002 Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Kotoselayan (MKS) Kota Bukittinggi dan dilakukan penangkapan dan Pengeledahan terhadap terdakwa dan saksi DEWI ROZA Pgl. DEWI dengan disaksikan oleh Masyarakat yaitu saksi Zulferi Pgl. Zul dan Saksi Dani Ramanda Pgl. Dani dan ditemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik warna bening diatas springbed/tempat tidur, dan juga pirek kaca berisikan sabu, selanjutnya diatas meja diantara springbed ditemukan alat hisap/bong dari botol kecil kaca, kemudian petugas menanyakan barang/narkotika lain yang terdakwa simpan, kemudian terdakwa  menunjukan narkotika lain yakni didalam saku jaket warna krem yang tergantung dan ditemukan oleh petugas 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu didalam saku jaket warna krem tersebut selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan didalam lemari pakaian, dan ditemukan lagi 1 (satu) paket sisa pakai narkotika jenis sabu, dan beberapa lembar plastik kaca, sedangkan dibawah meja yang letaknya diantara springbed, petugas menemukan 1 (satu) buah timbangan digital, dan juga menemukan HP milik terdakwa yakni HP merek Infinix warna hitam dan juga HP milik saksi DEWI ROZA Pgl. DEWI yaitu HP VIVO warna hitam,dan terdakwa mengakui semua barang tersebut adalah miliknya dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi DEWI ROZA Pgl. DEWI beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 2436/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni. MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau , Yoga Ramadi Gusti, S.Si, Pamin  Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S.Si Banum Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 3436/2025/NNF dan 3437/2025/NNF yang disita dari tersangka ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL dan tersangka DEWI ROZA Pgl. DEWI  dengan hasil pemerksaan dengan kesimpulan setelah dilakukan pemerksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bawa barang bukti nomor 3436/2025/NNF berupa Pipa kaca sisa pakai, tersebut diatas ada;lah benar mengandung METAMFETAMINA dan barang bukti Nomor 3437/2025/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetami.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor : 0205/10422.00/2025 tanggal 25 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Amrizal,  Pimpinan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi dan De’larasaki Fikri, Pengelolaan Angunan PT. Pegadaian Bukittinggi  telah melakukan Penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terlapor ALFI SYAHRIN dan DEWI ROZA dengan hasil sebagai berikut :
  1. 1  (satu) paket sedang diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening
  2. 3  (tiga) paket kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening.
  3. 1  (satu) paket sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening

Dari poin I, II dan III setelah digabungkan didapat total berat kotor 4,43 gr (empat koma empat puluh tiga gram) dan total berat bersih 3,67 gr (tiga koma enam puluh tujuh gram)

  1.  1 (satu) buah pirek kaca diduga berisikan narkotika jenis shabu dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,22 gr (satu koma dua puluh dua gram) dan berat bersih tidak dapat ditentukan.

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/81/VI/2025/Klinik tanggal 25 Juni 2025 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar sebagai penanggung jawab  pada klinik tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap urine atas nama ALFI SYAHRIN dan menyatakan bahwa yang bersangkutan Positif Menggunakan Narkoba jenis Amfetamin
  • Bahwa terdakwa ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

---------  Perbuatan Terdakwa ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Atau     :

Ketiga  :

---------- Bahwa terdakwa ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL  bersama dengan saksi DEWI ROZA Pgl. DEWI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 16.30  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Komplek Masjid Nurul Huda RT 003 RW 002 Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Kotoselayan (MKS) Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknnya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  • Mulanya terdakwa ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL menyiapkan alat hisap abu (bong) yang terbuat dari botol kecil yang kemudian terdakwa isi dengan air selanjutnya terdakwa rangkai dengan menggunakan pipet kecil kemudian terdakwa masukkan sabu yang sebelumnya telah terdakwa siapkan kedalam kaca pirek kemudian salah satu pipet terdakwa sambungkan dengan kaca pirek yang telah berisi sabu kemudian pipet lain untuk menghisap dan terdakwa menggunakan sabu tersebut dengan cara mulanya terdakwa membakar kaca pirek yang telah berisikan sabu tersebut dengan mencis dan bersamaan terdakwa menghisap pipet yang satunya pada saat terdakwa menggunakan sabu tersebut lalu datang saksi DEWI ROZA Pgl. DEWI dari arah dapur menuju kamar tidur selanjutnya saksi DEWI ROZA Pgl. DEWI bergabung dengan terdakwa menggunakan sabu tersebut bergantian dengan  terdakwa  sampai sabu tersebut habis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 2436/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni. MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau , Yoga Ramadi Gusti, S.Si, Pamin  Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S.Si Banum Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 3436/2025/NNF dan 3437/2025/NNF yang disita dari tersangka ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL dan tersangka DEWI ROZA Pgl. DEWI  dengan hasil pemerksaan dengan kesimpulan setelah dilakukan pemerksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bawa barang bukti nomor 3436/2025/NNF berupa Pipa kaca sisa pakai, tersebut diatas ada;lah benar mengandung METAMFETAMINA dan barang bukti Nomor 3437/2025/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetami.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/81/VI/2025/Klinik tanggal 25 Juni 2025 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar sebagai penanggung jawab  pada klinik tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap urine atas nama ALFI SYAHRIN dan menyatakan bahwa yang bersangkutan Positif Menggunakan Narkoba jenis Amfetamin.
  • Bahwa terdakwa ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL   mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang . ----------------------------------------------

---------  Perbuatan terdakwa ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL   sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya