Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
95/Pid.Sus/2025/PN Bkt | Zulhelda, S.H | 1.ALWI KRISMON pgl ALWI 2.PRITI OKTAVIA pgl PRITI Alias ADIK |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 95/Pid.Sus/2025/PN Bkt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1449/L.3.11/Enz.2/07/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PRIMAIR : -----Bahwa Terdakwa I ALWI KRISMON Pgl ALWI, Terdakwa II PRITI OKTAVIA Pgl PRITI bersama saksi FAJAR AGUS SETIAWAN (Penuntutan diajukan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2025, bertempat di Simpang Tembok depan Ambo Mart Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
-----Berawal pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 21.00 wib Terdakwa I bersama Hendra dan Haikal (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Ayla warna kuning dengan No Pol BA 1332 XH pergi ke Pekanbaru untuk menjemput narkotika kepada Syafril (DPO). Saat sudah sampai di Pekanbaru Terdakwa I memberitahukan kepada Terdakwa II lewat komunikasi handphone dan Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk menghubungi Syafril. Sekira pukul 22.00 wib Syafril menghubungi Terdakwa I dan mengarahkan Terdakwa I ke jalan Riau lalu belok kiri ke gang setelah SPBU, kemudian kira-kira 100 meter ada tiang listrik sebelah kanan dan menyuruh Terdakwa I untuk mengambil bungkusan warna merah yang terletak di bawah tiang listrik tersebut. Kemudian Terdakwa I menyuruh Haikal untuk mengambil bungkusan tersebut dan meletakkannya di dalam laci dashboard mobil dan selanjutnya Terdakwa I bersama Hendra dan Haikal melanjutkan perjalanan pulang kembali ke Bukittinggi. Pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 04.00 wib saat sudah sampai di Bukittinggi Terdakwa I menjemput Terdakwa II di daerah Kubu Tanjung dan selanjutnya mengantarkan Hendra dan Haikal ke Salo kemudian para Terdakwa pulang ke rumah kontrakan Terdakwa II di Jrg. Aro Kandikir Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kab. Agam dan membawa bungkusan yang ada di dashboard mobil tersebut ke dalam rumah. Pada sore harinya para Terdakwa membuka bungkusan tersebut yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan mengambil salah satu paket yang beratnya kira-kira 50 gr (lima puluh gram) kemudian membaginya menjadi beberapa paket, sisanya para Terdakwa simpan di dalam dompet warna hijau. Bahwa terhadap shabu yang sudah dipaket-paketkan tersebut beberapa sudah terjual oleh para Terdakwa, kemudian pada hari, tanggal dan tempat sebagaimana disebutkan di atas para Terdakwa kembali menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi Fajar Agus Setiawan seharga Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) yang uangnya di kirim ke akun DANA milik Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa II juga memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi Muhammad Rahul (Penuntutan diajukan terpisah). Bahwa uang hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut baru dibayar oleh para Terdakwa kepada Syafril sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 02.30 wib para Terdakwa bersama saksi Muhammad Rahul diamankan oleh saksi Abdi Hafizh,SH, Rouni Ansari dan tim dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi di rumah Terdakwa II dan dihadapan saksi Muklis Hendri Waldi dan Rusli Efendi dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening diruangan tengah, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip di tangan Terdakwa II, didalam kamar ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hijau yang berisikan 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi warna coklat, 3 (tiga) pack plastik klip bening dan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna abu-abu. Bahwa semua barang-barang tersebut adalah milik para Terdakwa. Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 0139/10422.00/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Doni Rinaldhi NIK.P.80931 Pimpinan Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan De’larasaki Fikri NIK.P.94110 Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota dengan hasil :
Setelah keseluruhan barang bukti digabung dan kemudian disisihkan berat bersih 10,0 gr (sepuluh koma nol gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 88,49 gr (delapan puluh delapan koma empat sembilan gram) untuk Pengadilan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 0140/10422.00/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Doni Rinaldhi NIK.P.80931 Pimpinan Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan De’larasaki Fikri NIK.P.94110 Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota dengan hasil :
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 1775/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik ALWI KRISMON Pgl ALWI dan PRITI OKATVIA Pgl PRITI dengan nomor barang bukti 2428/2025/NNF dan 2429/2025/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 2428/2025/NNF Positif (+) Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor 2429/2025/NNF Positif (+) p-Metoksimetamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 81 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa I ALWI KRISMON Pgl ALWI dan Terdakwa II PRITI OKTAVIA Pgl PRITI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : --------Bahwa Terdakwa I ALWI KRISMON Pgl ALWI, Terdakwa II PRITI OKTAVIA Pgl PRITI pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2025, bertempat di Jrg. Aro Kandikir Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
-----Berawal pada hari, tanggal dan tempat sebagaimana disebutkan diatas saksi Abdi Hafizh,SH, Rouni Ansari dan tim dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika mengamankan Terdakwa, Terdakwa II dan saksi Muhammad Rahul (Penuntutan diajukan terpisah) dan dihadapan saksi Muklis Hendri Waldi dan Rusli Efendi dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening diruangan tengah, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip di tangan Terdakwa II, didalam kamar ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hijau yang berisikan 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi warna coklat, 3 (tiga) pack plastik klip bening dan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna abu-abu. Bahwa semua barang-barang tersebut adalah milik para Terdakwa yang didapatkan dari Syafril (DPO) yang dijemput Terdakwa I ke Pekanbaru dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Ayla warna kuning dengan No Pol BA 1332 XH yang dirental kepada saksi Warnaini. Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 0139/10422.00/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Doni Rinaldhi NIK.P.80931 Pimpinan Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan De’larasaki Fikri NIK.P.94110 Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota dengan hasil :
Setelah keseluruhan barang bukti digabung dan kemudian disisihkan berat bersih 10,0 gr (sepuluh koma nol gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 88,49 gr (delapan puluh delapan koma empat sembilan gram) untuk Pengadilan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 0140/10422.00/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Doni Rinaldhi NIK.P.80931 Pimpinan Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan De’larasaki Fikri NIK.P.94110 Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota dengan hasil :
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 1775/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik ALWI KRISMON Pgl ALWI dan PRITI OKATVIA Pgl PRITI dengan nomor barang bukti 2428/2025/NNF dan 2429/2025/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 2428/2025/NNF Positif (+) Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor 2429/2025/NNF Positif (+) p-Metoksimetamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 81 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
---------Perbuatan Terdakwa I ALWI KRISMON Pgl ALWI dan Terdakwa II PRITI OKTAVIA Pgl PRITI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |