| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, MUCHLIS ST MUDO (Ayah Kandung Pemohon) pada tanggal 06 Juni 1982 di Rumah Sakit Umum Bukittinggi;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama MUCHLIS ST MUDO (Ayah Kandung Pemohon);
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|