INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 69/Pdt.G/2026/PN Bkt | 1.CHAIDIR RJ MUDO AWE 2.EMI KARTIMIS (pfgl. KARTIMIS) |
1.NETTI KARMILA, 2.HERIYANTO 3.FIRDAYANTI 4.M. SYUKRI 5.HUSNIL KHATIMAH 6.WALI NAGARI TABEK PANJANG 7.Hj. ERNAWATI 8.H. ZOMRIZAL 9.Hj. ELMALIA 10.AZIZAH 11.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 69/Pdt.G/2026/PN Bkt | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 18 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMER:
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk keseluruhannya.
2. Menyatakan Penggugat I adalah sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaumnya.
3. Menyatakan sah dan memenuhi syarat serta berlaku ranji Para Penggugat, yakni ranji garis keturunan Nek Tuo Koto Suku Koto Di Gobah, Dt. Bandaro Putiah Koto Rapak Baso, Jorong VI Suku Baso Kanagarian Tabek Panjang, Kec. Baso, Kabupaten Agam, Sumatera Barat tanggal 20 April 2008.
4. Menyatakan Para Penggugat adalah merupakan kemenakan bertali darah dan bertali adat dengan Zulbahri ST Bandaro Putiah, yang mana hubungan antara Para Penggugat dengan Alm. Zulbahri St. Bandaro Putiah adalah: sekaum, seranji, segolok segadai, serumah gadang, seharta sepusaka, setapian sepemandian, sepandam sepekuburan, sehina semalu, sesasok sejerami, yakni sama-sama berasal dari keturunan Almh. Nek Tuo Koto, Suku suku Koto Di Gobah, Dt. Bandaro Putiah Koto Rapak Baso, Jorong VI Suku Baso Kanagarian Tabek Panjang, Kec. Baso, Kab. Agam, Sumatera Barat.
5. Menyatakan Para Penggugat adalah satu-satunya ahli waris yang berhak untuk mewarisi/mempusakai sako/gelar adat Datuak Bandaro Putih sebagai Mamak Kepala Kaum dan pusako/harta pusaka kaum Suku Koto Datuak Bandaro Putiah yang terletak di Koto Rapak Jorong VI Suku Baso Kenagarian Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kab. Agam, Sumatera Barat.
6. Menyatakan objek perkara tumpak I adalah merupakan tanah pusaka tinggi milik kaum Para Penggugat suku Koto Di Gobah, Dt. Bandaro Putiah Koto Rapak Baso, Jorong VI Suku Baso Kanagarian Tabek Panjang, Kec. Baso, Kab. Agam, Sumatera Barat.
7. Memerintahkan Tergugat I, II, III, IV, dan V untuk menyerahkan tanah objek perkara tumpak I kepada pihak Para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna secara seketika dan tanpa syarat dan apabila Tergugat I, II, III, IV, dan V ingkar maka akan dilakukan upaya paksa melalui eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi dengan bantuan alat negara.
8. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah membuat ranji Datuak Bandaro Putiah tanggal 20 Agustus 2017 yang bersifat rekayasa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
9. Menyatakan tidak sah dan batal ranji Tergugat I, II, III, IV, dan V yang dibuat oleh Tergugat II pada tanggal 20 Agustus 2017 tersebut.
10. Menyatakan perbuatan Tergugat VII yang menerima tebusan objek perkara tumpak I dari Tergugat I dan Tergugat II yang bertindak atas nama seluruh anak Jusfanidar serta perbuatan Tergugat VII menyerahkan objek perkara tumpak I kepada Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
11. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang bertindak atas nama seluruh anak Jusfanidar yang telah menebus objek perkara tumpak I kepada Tergugat VII adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
12. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah membuat alas hak atas objek perkara tumpak I adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
13. Menyatakan cacat hukum dan batal demi hukum seluruh alas hak yang dibuat oleh Tergugat I atas objek perkara tumpak I.
14. Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan tanah objek perkara tumpak I kepada pihak Para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna secara seketika dan tanpa syarat dan apabila Tergugat I ingkar maka akan dilakukan upaya paksa melalui eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi dengan bantuan alat negara.
15. Memerintahkan Tergugat VI untuk mengurus proses pembatalan Surat Keterangan No. 590/06/XI/2023 tanggal 23 November 2023, secara seketika dan tanpa syarat.
16. Memerintahkan Tergugat VIII supaya tidak melanjutkan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek perkara tumpak I yang dimohonkan oleh Tergugat I tersebut sampai adanya putusan pengadilan yang bersifat inkracht van gewijsde dalam perkara ini.
17. Menyatakan objek perkara tumpak II, III, IV, V, dan VI adalah merupakan tanah pusaka tinggi milik kaum Para Penggugat suku Koto Di Gobah, Dt. Bandaro Putiah Koto Rapak Baso, Jorong VI Suku Baso Kanagarian Tabek Panjang, Kec. Baso, Kab. Agam, Sumatera Barat,
18. Menyatakan perbuatan Tergugat I bersama keluarganya yang telah mengambil paksa/merampas objek perkara tumpak II, III, IV, V, dan VI adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
19. Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan tanah objek perkara tumpak II, III, IV, V, dan VI kepada pihak Para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna secara seketika dan tanpa syarat dan apabila Tergugat I ingkar maka akan dilakukan upaya paksa melalui eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi dengan bantuan alat negara .
20. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap tanah objek perkara tumpak I, II, III, IV, V, dan VI dalam perkara ini kuat dan berharga.
21. Memerintahkan Para Tergugat supaya tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
22. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun para Tergugat menyatakan banding, verzet maupun kasasi (uit voebaar bij voorraad).
23. Menghukum para Tergugat baik bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk membayar semua ongkos yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
