| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 82/Pid.Sus/2026/PN Bkt | Zulhelda, S.H | ISMAEL Pgl IS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 82/Pid.Sus/2026/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1613/L.3.11/Eku.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU:
----------Bahwa ia terdakwa ISMAEL Pgl IS pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan Jorong PGRM Nagari Gadut Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan Tindak Pidana setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
----------Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas saksi Sudarman Sianipar dan saksi Imam Romli anggota unit Intel Kodim 0304 Agam berdasarkan Surat Perintah dari Komandan Kodim 0304 Agam nomor Sprin/172/IV/2026 tanggal 01 April 2026 mengamankan 1 (satu) unit mobil Mitshubishi L 300 dengan nomor Polisi BA 8589 DA yang saat itu dikemudikan oleh Terdakwa dan saksi Fhadnol Siddiq yang duduk disamping Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi Sudarman Sianipar dan saksi Imam Romli bahwa barang yang ada di bak mobil tersebut adalah beras yang akan dibawa ke kota Payakumbuh, karena merasa curiga saksi Sudarman Sianipar melakukan pengecekkan terhadap muatan yang ditutupi dengan terpal dan pada saat saksi Sudarman Sianipar menanyakan kembali kepada Terdakwa tentang muatan mobil tersebut kemudian Terdakwa mengakui bahwa muatan yang ada dalam bak mobil yang Terdakwa bawa adalah pupuk. Selanjuntya saksi Sudarman Sianipar dan saksi Imam Romli melakukan pemeriksaan dan ditemukan pupuk jenis NPK Phonska sebanyak 60 (enam puluh) karung dengan berat 1 (satu) karung 50 kg (lima puluh kilo gram), 1 (satu) kunci kendaraan roda empat merek Mitsubishi L 300 No. Polisi BA 8589 DA warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Inifinix warna putih dengan casing handphone warna hijau milik Ismael, 3 (tiga) lembar terpal warna biru, 1 (satu) tali tambang warna putih, 1 (satu) tali yang terbuat dari karet ban warna hitam, 1 (satu) alas karpet warna hitam, 1 (satu) helai plastik bening. Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Polresta Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut. Bahwa pupuk jenis NPK Phonska sebanyak 60 (enam puluh) karung dengan berat 1 (satu) karung 50 kg (lima puluh kilo gram) Terdakwa beli dari Kios Pupuk Bersubsidi UD Tani Mandiri Nagari Alahan Mati Kec. Simpang Alahan Mati Kab. Pasaman milik saksi Zainal Arifin dengan harga Rp. 170.000.- (seratus tujuh puluh ribu) per karung yang uangnya Terdakwa transfer ke rekening Bank Nagari no. Rek 08000210101264 milik saksi Zainal Arifin sebesar Rp. 10.200.000.- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 April 2026 sekira pukul 21.38 wib. Bahwa pupuk NPK Phonska sebanyak 60 (enam puluh) karung dengan berat 1 (satu) karung 50 kg (lima puluh kilo gram) baru Terdakwa muat pada tanggal 17 April 2026 sekira pukul 10.00 wib ke mobil Mitshubishi L 300 dengan nomor Polisi BA 8589 DA milik saksi Musra Warman yang Terdakwa rental. Setelah selesai memuat pupuk jenis NPK Phonska tersebut kemudian Terdakwa menghubungi saksi Fhadnol Siddiq dan mengajaknya untuk menemani Terdakwa membawa pupuk tersebut ke daerah Patapahan Riau untuk dijual kembali kepada Andi dengan harga Rp. 230.000.- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per karung. Bahwa terdakwa tidak dapat memperlihatkan dokumen dalam mengangkut dan memperdagangkan pupuk-pupuk tersebut.
Bahwa pupuk NPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi jo Peraturan Mentri Pertanian nomor 15 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi merupakan jenis pupuk bersubsidi dengan jenis NPK Phonska yang diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia dengan alamat produsen di Lhokseumawa Aceh dengan komposisi N (Nitrogen) 15 %, P2O5 (Fosfat) 10 % , K2O (Kalium) 12 %. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji nomor 001172/LHU/B021301/26/VI tanggal 18 Juni 2026 dari Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Padang terhadap sampel barang bukti pupuk jenis NPK Phonska (nomor tanda terima : 0802130101010226000743) dengan hasil S00226000171 : Pupuk NPK Phonska adbk (atas dasar berat kering) b/b (bobot per bobot) catatan toleransi hasil uji laboratotium masing-masing unsur hara N,P2O5 dan K2O maksimal 8 % dibawah formula acuan/standard : SNI 2803:2024 – Pupuk NPK Padat.
Bahwa terdakwa bukanlah produsen pupuk, distributor pupuk dan pengecer pupuk yang mana pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi dikarenakan pupuk bersubsidi tersebut berdasarkan pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA:
----------Bahwa ia terdakwa ISMAEL Pgl IS pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan Jorong PGRM Nagari Gadut Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan Tindak Pidana pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Mentri sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas saksi Sudarman Sianipar dan saksi Imam Romli anggota unit Intel Kodim 0304 Agam berdasarkan Surat Perintah dari Komandan Kodim 0304 Agam nomor Sprin/172/IV/2026 tanggal 01 April 2026 mengamankan 1 (satu) unit mobil Mitshubishi L 300 dengan nomor Polisi BA 8589 DA yang saat itu dikemudikan oleh Terdakwa dan saksi Fhadnol Siddiq yang duduk disamping Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa barang yang ada di bak mobil tersebut adalah beras yang akan dibawa ke kota Payakumbuh, karena merasa curiga saksi Sudarman Sianipar melakukan pengecekkan terhadap muatan yang ditutupi dengan terpal dan pada saat saksi Sudarman Sianipar menanyakan kembali kepada Terdakwa tentang muatan mobil tersebut Terdakwa mengakui bahwa muatan yang ada dalam bak mobil adalah pupuk. Selanjuntya saksi Sudarman Sianipar dan saksi Imam Romli melakukan pemeriksaan dan ditemukan pupuk jenis NPK Phonska sebanyak 60 (enam puluh) karung dengan berat 1 (satu) karung 50 kg (lima puluh kilo gram), 1 (satu) kunci kendaraan roda empat merek Mitsubishi L 300 No. Polisi BA 8589 DA warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Inifinix warna putih dengan casing handphone warna hijau milik Ismael, 3 (tiga) lembar terpal warna biru, 1 (satu) tali tambang warna putih, 1 (satu) tali yang terbuat dari karet ban warna hitam, 1 (satu) alas karpet warna hitam, 1 (satu) helai plastik bening. Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Polresta Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut. Bahwa pupuk jenis NPK Phonska sebanyak 60 (enam puluh) karung dengan berat 1 (satu) karung 50 kg (lima puluh kilo gram) Terdakwa beli dari Kios Pupuk Bersubsidi UD Tani Mandiri Nagari Alahan Mati Kec. Simpang Alahan Mati Kab. Pasaman milik saksi Zainal Arifin dengan harga Rp. 170.000.- (seratus tujuh puluh ribu) per karung yang uangnya Terdakwa transfer ke rekening Bank Nagari no. Rek 08000210101264 milik saksi Zainal Arifin sebesar Rp. 10.200.000.- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 April 2026 sekira pukul 21.38 wib. Bahwa pupuk NPK Phonska sebanyak 60 (enam puluh) karung dengan berat 1 (satu) karung 50 kg (lima puluh kilo gram) baru Terdakwa muat pada tanggal 17 April 2026 sekira pukul 10.00 wib ke mobil Mitshubishi L 300 dengan nomor Polisi BA 8589 DA milik saksi Musra Warman yang Terdakwa rental. Setelah selesai memuat pupuk jenis NPK Phonska sebanyak 60 (enam puluh) karung tersebut kemudian Terdakwa menghubungi saksi Fhadnol Siddiq dan mengajaknya untuk menemani Terdakwa membawa pupuk tersebut ke daerah Patapahan Riau untuk dijual kembali kepada Andi dengan harga Rp. 230.000.- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per karung. Bahwa terdakwa tidak dapat memperlihatkan dokumen dalam mengangkut dan memperdagangkan pupuk-pupuk tersebut.
Bahwa pupuk NPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi jo Peraturan Mentri Pertanian nomor 15 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi merupakan jenis pupuk bersubsidi dengan jenis NPK Phonska yang diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia dengan alamat produsen di Lhokseumawa Aceh dengan komposisi N (Nitrogen) 15 %, P2O5 (Fosfat) 10 % , K2O (Kalium) 12 ?n merupakan barang yang berada dalam pengawasan. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji nomor 001172/LHU/B021301/26/VI tanggal 18 Juni 2026 dari Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Padang terhadap sampel barang bukti pupuk jenis NPK Phonska (nomor tanda terima : 0802130101010226000743) dengan hasil S00226000171 : Pupuk NPK Phonska adbk (atas dasar berat kering) b/b (bobot per bobot) catatan toleransi hasil uji laboratotium masing-masing unsur hara N,P2O5 dan K2O maksimal 8 % dibawah formula acuan/standard : SNI 2803:2024 – Pupuk NPK Padat
Bahwa terdakwa bukanlah produsen pupuk, distributor pupuk dan pengecer pupuk yang mana pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi dan Terdakwa tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Mentri untuk melakukan perdagangan pupuk bersubsidi tersebut.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA ----------Bahwa ia terdakwa ISMAEL Pgl IS pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan Jorong PGRM Nagari Gadut Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan Tindak pidana ekonomi dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai tindak-pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 1 e, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
----------Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas saksi Sudarman Sianipar dan saksi Imam Romli anggota unit Intel Kodim 0304 Agam berdasarkan Surat Perintah dari Komandan Kodim 0304 Agam nomor Sprin/172/IV/2026 tanggal 01 April 2026 mengamankan 1 (satu) unit mobil Mitshubishi L 300 dengan nomor Polisi BA 8589 DA yang saat itu dikemudikan oleh Terdakwa dan saksi Fhadnol Siddiq yang duduk disamping Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa barang yang ada di bak mobil tersebut adalah beras yang akan dibawa ke kota Payakumbuh, karena merasa curiga saksi Sudarman Sianipar melakukan pengecekkan terhadap muatan yang ditutupi dengan terpal dan pada saat saksi Sudarman Sianipar menanyakan kembali kepada Terdakwa tentang muatan mobil tersebut dan pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa muatan yang ada dalam bak mobil yang dibawa Terdakwa adalah pupuk. Selanjuntya saksi Sudarman Sianipar dan saksi Imam Romli melakukan pemeriksaan dan ditemukan pupuk jenis NPK Phonska sebanyak 60 (enam puluh) karung dengan berat 1 (satu) karung 50 kg (lima puluh kilo gram), 1 (satu) kunci kendaraan roda empat merek Mitsubishi L 300 No. Polisi BA 8589 DA warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Inifinix warna putih dengan casing handphone warna hijau milik Ismael, 3 (tiga) lembar terpal warna biru, 1 (satu) tali tambang warna putih, 1 (satu) tali yang terbuat dari karet ban warna hitam, 1 (satu) alas karpet warna hitam, 1 (satu) helai plastik bening. Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Polresta Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut. Bahwa pupuk jenis NPK Phonska sebanyak 60 (enam puluh) karung dengan berat 1 (satu) karung 50 kg (lima puluh kilo gram) Terdakwa beli dari Kios Pupuk Bersubsidi UD Tani Mandiri Nagari Alahan Mati Kec. Simpang Alahan Mati Kab. Pasaman milik saksi Zainal Arifin dengan harga Rp. 170.000.- (seratus tujuh puluh ribu) per karung yang uangnya Terdakwa transfer ke rekening Bank Nagari no. Rek 08000210101264 milik saksi Zainal Arifin sebesar Rp. 10.200.000.- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 April 2026 sekira pukul 21.38 wib. Bahwa pupuk NPK Phonska sebanyak 60 (enam puluh) karung dengan berat 1 (satu) karung 50 kg (lima puluh kilo gram) baru Terdakwa muat pada tanggal 17 April 2026 sekira pukul 10.00 wib ke mobil 1 (satu) unit mobil Mitshubishi L 300 dengan nomor Polisi BA 8589 DA milik saksi Musra Warman yang Terdakwa rental. Setelah selesai memuat pupuk jenis NPK Phonska sebanyak 60 (enam puluh) karung dengan berat 1 (satu) karung 50 kg (lima puluh kilo gram) tersebut kemudian Terdakwa menghubungi saksi Fhadnol Siddiq dan mengajaknya untuk menemani Terdakwa membawa pupuk tersebut ke daerah Patapahan Riau untuk dijual kembali kepada Andi dengan harga Rp. 230.000.- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per karung. Bahwa terdakwa tidak dapat memperlihatkan dokumen dalam mengangkut pupuk-pupuk tersebut.
Bahwa pupuk NPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi jo Peraturan Mentri Pertanian nomor 15 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi merupakan jenis pupuk bersubsidi dengan jenis NPK Phonska yang diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia dengan alamat produsen di Lhokseumawa Aceh dengan komposisi N (Nitrogen) 15 %, P2O5 (Fosfat) 10 % , K2O (Kalium) 12 ?n merupakan barang yang berada dalam pengawasan. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji nomor 001172/LHU/B021301/26/VI tanggal 18 Juni 2026 dari Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Padang terhadap sampel barang bukti pupuk jenis NPK Phonska (nomor tanda terima : 0802130101010226000743) dengan hasil S00226000171 : Pupuk NPK Phonska adbk (atas dasar berat kering) b/b (bobot per bobot) catatan toleransi hasil uji laboratotium masing-masing unsur hara N,P2O5 dan K2O maksimal 8 % dibawah formula acuan/standard : SNI 2803:2024 – Pupuk NPK Padat
Bahwa terdakwa bukanlah produsen pupuk, distributor pupuk dan pengecer pupuk yang mana pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
