Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
62/Pdt.G/2026/PN Bkt HERMAN MAWARDI HENNY SYAMSUAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMAN MAWARDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENNY SYAMSUAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI: 

1.    Mengabulkan gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya. 

2.    Memerintahkan Tergugat untuk seketika mengosongkan objek perkara yaitu sebidang tanah dan bangunan di Jl. Soekarno Hatta Gang Swadaya No. 83 RT 06 RW 01, Kelurahan Campago Ipuh, Kota Bukittinggi, sesaat setelah putusan provisi ini dibacakan. 


DALAM POKOK PERKARA : 

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 

2.    Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti surat yang diajukan oleh Penggugat. 

3.    Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pembeli Beritikad Baik yang mutlak dilindungi oleh hukum, dan karenanya menyatakan Penggugat adalah pemilik sah secara mutlak atas sebidang tanah beserta bangunannya sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik NIB 03.02.000002130.0 seluas 339 m2 . 


4.    Menyatakan perbuatan Tergugat yang secara sewenang-wenang menduduki, menguasai, dan menolak mengosongkan objek perkara tanpa memiliki alas hak yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).

5.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek perkara. 

6.    Menghukum Tergugat beserta siapa saja yang memperoleh hak/izin darinya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan negara (Kepolisian). 

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materil sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per tahun sejak gugatan didaftarkan hingga pengosongan terlaksana, serta Kerugian Immateril sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). 

8.    Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. 

9.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun terdapat upaya perlawanan, banding, ataupun kasasi.

10.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak