| Dakwaan |
KESATU :
----------Bahwa terdakwa SYAFRIAL Pgl YAL pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat disebuah rumah di Jorong Kampeh Kenagarian Simarasok Kecamatan Baso Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------
- Bahwa awalnya petugas kepolisian dari sat narkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 03.00 WIB petugas kepolisian mengamankan terdakwa dirumahnya yang beralamat Jorong Kampeh Kenagarian Simarasok Kecamatan Baso Kabupaten Agam, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna coklat yang terletak diatas meja yang ada dikamar tidur dan saat itu terdakwa mengakui bahwa narkotika ganja tersebut adalah miliknya dan terdakwa mengaku kepada petugas bahwa ianya memperoleh narkotika tersebut terdakwa beli kepada seseorang yang bernama Sdra CADAS (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 19.00 Wib, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk proses hukum selanjutnya;
- Bahwa barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pos Indonesia (Persero) Nomor : 02/KP.BKT/0426 tanggal 06 April 2026 dengan hasil penimbangan 1 (satu) Paket narkotika jenis ganja terbungkus kertas coklat didapatkan total berat bersih 6,7 gr (enam koma tujuh gram), dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1865 / NNF / 2026 tanggal 07 Mei 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh hasil pemeriksaan Barang bukti narkotika positif ganja dan terdaftar Narkotika Golongan I Nomor urut 8 lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----
--------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------
KEDUA :
----------Bahwa terdakwa SYAFRIAL Pgl YAL pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kampeh Jr. Kampeh Dusun Kampeh Nag. Simarasok Kec. Baso Kab. Agam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 19.00 wib terdakwa memperoleh narkotika jenis ganja dari Pgl CADAS (DPO), selanjutnya terdakwa membawa narkotika ganja tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Kampeh Jr. Kampeh Dusun Kampeh Nag. Simarasok Kec. Baso Kab. Agam, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa mengkonsumsi sebagian narkotika ganja tersebut dengan cara terdakwa mengambil narkotika ganja yang terbungkus kertas warna coklat dan disisihkan untuk dijadikan sebatang rokok, kemudian terdakwa mengambil kertas wayang dan melinting ganja yang disisihkan tadi menyerupai sebatang rokok, selanjutnya terdakwa membakar ujung lintingan dan menghisap asap di ujung lainnya seperti menghisap rokok dan terdakwa menghisapnya berkali-kali sampai lintingan ganja tersebut habis, yang mana reaksi setelah menggunakan narkotika ganja adalah terdakwa merasa tenang, senang dan sedikit pusing.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap urine terdakwa dan berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/83/XII/2026/Klinik tanggal 09 April 2026 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi diperoleh hasil pemeriksaan urine terdakwa positif mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------ |