| Petitum |
TENTANG PROVISI
1. Menyatakan menunda pelaksanaan lelang objek perkara a quo hingga putusan berkekuatan hukum tetap demi menjaga kepentingan para pihak;
TENTANG POKOK PERKARA
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3. Menyatakan tindakan Tergugat I yang mencoret dinding rumah Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan tindakan Tergugat I dalam pelaksanaan hak eksekutorial atas objek jaminan a quo wajib tunduk pada prinsip kepatutan, proporsionalitas dan hak-hak keperdataan Penggugat;
5. Menghukum Tergugat I untuk memberikan kesempatan yang layak kepada Penggugat guna penyelesaian kewajibannya secara patut;
6. Menghukum Tergugat I menghapus atau membersihkan coretan di dinding rumah Penggugat;
7. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara;
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|