Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
45/Pdt.G/2026/PN Bkt Yosra 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat Jakarta cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bukittinggi
2.Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumbar dan Kepri cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yosra
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat Jakarta cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bukittinggi
2Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumbar dan Kepri cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

TENTANG PROVISI
1.    Menyatakan menunda pelaksanaan lelang objek perkara a quo hingga putusan berkekuatan hukum tetap demi menjaga kepentingan para pihak;
TENTANG POKOK PERKARA
2.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3.    Menyatakan tindakan Tergugat I yang mencoret dinding rumah Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4.    Menyatakan tindakan Tergugat I dalam pelaksanaan hak eksekutorial atas objek jaminan a quo wajib tunduk pada prinsip kepatutan, proporsionalitas dan hak-hak keperdataan Penggugat;
5.    Menghukum Tergugat I untuk memberikan kesempatan yang layak kepada Penggugat guna penyelesaian kewajibannya secara patut;
6.    Menghukum Tergugat I menghapus atau membersihkan coretan di dinding rumah Penggugat;
7.    Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara;
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak