Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
63/Pid.B/2025/PN Bkt | Ferik Demiral, S.H | Zainal panggilan Zal Als Tuah | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pid.B/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1216/L.3.11/Eku.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----------Bahwa terdakwa Zainal panggilan Zai Als Tuah, pada hari Sabtu tanggal 10 Februari Tahun 2024 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, bertempat di Sebuah bengkel Jorong Titih Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kab Agam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian milik orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |