Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
104/Pid.Sus/2026/PN Bkt MUHAMMAD AFDHAL, SH ALHAMDU FAJAR ILLAHI PGL FAJAR ALS DEDEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2102 /L.3.11/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFDHAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALHAMDU FAJAR ILLAHI PGL FAJAR ALS DEDEK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

----------Bahwa terdakwa ALHAMDU FAJAR ILLAHI Pgl FAJAR Als DEDEK pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di terminal Pasar Aur Kuning Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 18.45 Wib disaat terdakwa sedang membeli rokok di sebuah warung di daerah Tarok Kota Bukittinggi terdakwa menghubungi Pgl ZAL (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) dengan menggunakan HP terdakwa dan dalam percakapan tersebut terdakwa menanyakan apakah ada narkotika jenis shabu yang dapat terdakwa beli seharga Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah), kemudian Pgl ZAL menjawab bahwa ianya memiliki narkotika jenis shabu dan meminta terdakwa untuk menemuinya di terminal Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi, selanjutnya terdakwa menju terminal Pasar Aur Kuning Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dengan menggunakan jasa ojek dan setibanya di lokasi yang disepakati sekira pukul 19.00 Wib terdakwa bertemu dengan Pgl ZAL dan terdakwa menyerahkan uang sebesarRp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Pgl ZAL, setelah menerima uang Pgl ZAL menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa;
  • Bahwa tidak berapa lama kemudian terdakwa menerima telepon dari teman terdakwa yang bernama Pgl ADAN (DPO) menanyakan kepada terdakwa apakah ada narkotika jenis shabu yang dapat dibelinya seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa menjawab bahwa narkotika jenis shabu tersebut ada dan menyuruh Pgl ADAN untuk menemui terdakwa sekira pukul 21.00 Wib di pinggir jalan rumah makan Simpang Raya Kelurahan Aur kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi Kota Bukittinggi, kemudian terdakwa menuju Lokasi yang disepakati dengan membawa narkotika jenis shabu, sesampainya terdakwa di pinggir jalan depan rumah makan Simpang Raya Aur Kuning tidak berapa lama kemudian datang petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bukittinggi mengamankan terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening yang berada di saku sebelah kiri belakang celana terdakwa, kemudian petugas kepolisian mengamankan narkotika tersebut beserta 1 (satu) Unit Hp merek POCO warna hitam milik terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa serta barang bukti ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pos Indonesia (Persero) Nomor : 23/KC.BKT/0626 tanggal 12 Juni 2026 dengan hasil penimbangan 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dalam saku celana didapatkan total berat bersih 0,2 gr (nol koma dua gram), dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2898 / NNF / 2026 tanggal 10 Juli 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh hasil pemeriksaan Barang bukti narkotika positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar Narkotika Golongan I lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam membeli dan menerima Narkotika Golongan I dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----

 

--------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

---------- Bahwa terdakwa ALHAMDU FAJAR ILLAHI Pgl FAJAR Als DEDEK pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan dekat rumah makan Simpang Raya Kelurahan Aur kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya petugas kepolisian dari satuan Resnarkoba Polres Bukittinggi memperoleh informasi bahwa terdakwa sebagai pelaku penyalahgunaan diduga narkotika, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 Wib WIB petugas Kepolisian melihat terdakwa sesuai dengan informasi yang diterima sedang berada di pinggir jalan dekat rumah makan Simpang Raya Kelurahan Aur kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, selanjutnya petugas melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan yang mana saat itu ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening yang berada di saku sebelah kiri belakang celana terdakwa, kemudian petugas kepolisian mengamankan narkotika tersebut beserta 1 (satu) Unit Hp merek POCO warna hitam milik terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa serta barang bukti ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pos Indonesia (Persero) Nomor : 23/KC.BKT/0626 tanggal 12 Juni 2026 dengan hasil penimbangan 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dalam saku celana didapatkan total berat bersih 0,2 gr (nol koma dua gram), dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2898 / NNF / 2026 tanggal 10 Juli 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh hasil pemeriksaan Barang bukti narkotika positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar Narkotika Golongan I lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasasi Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------

 

 

 

 

KETIGA :

 

---------- Bahwa terdakwa ALHAMDU FAJAR ILLAHI Pgl FAJAR Als DEDEK pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah kios kosong depan kantor BNI dibelakang Pasar Aur Kuning Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 Wib disaat terdakwa sedang berada di sebuah kios kosong depan kantor BNI dibelakang Pasar Aur Kuning Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, terdakwa menyiapkan alat hisap sabu atau bong diantaranya kaca pirek, botol, pipet dan mancis, kemudian terdakwa merakit alat hisap sabu tersebut selanjutnya terdakwa mengambil narkotika sabu dan memasukkannya kedalam pipa kaca pirek yang tersambung dengan dengan bong, selanjutnya terdakwa membakar kaca pirek dan menghisap asap yang dihasilkan dari ujung pipet secara berulang-ulang;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 Wib, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap urine terdakwa dan berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/134/VIII/2026/Klinik, tanggal 12 Juni 2026 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi diperoleh hasil pemeriksaan urine terdakwa positif mengandung MET (METAMFETAMINA) termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya