|
---------Bahwa ia terdakwa HAKRI KURNIAWAN Pgl HAKRI Alias IS pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dekat parkiran Panorama Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------
- Berawal pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, terdakwa didatangi oleh BOIM (DPO) dan mengatakan “ka nitip ndak? Ko ado jalannyo” (mau nitip tidak? Ini ada jalannya), lalu terdakwa menjawab “iyo da laluan awak ciek da” (iya bang, sekalian saya nitip), kemudian BOIM (DPO) menyuruh seseorang temannya untuk menjemput narkotika jenis shabu tersebut. Sekira 20 (dua puluh) menit kemudian orang suruhan BOIM (DPO) kembali dengan membawa sebuah plastik bening yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada BOIM (DPO), setelah itu orang suruhan BOIM (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa. Setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kemudian terdakwa meninggalkan lokasi kejadian menuju ke rumah orang tuanya yang beralamat di Bukit Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi.
- Bahwa sekira pukul 04.30 wib terdakwa sampai di rumah dan langsung membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 6 (enam) paket kecil dan 1 (satu) paket sedang, kemudian dari 6 (enam) paket kecil narkotika jenis shabu tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) paket untuk dikonsumsi. Setelah mengkonsumsi narkotika jenis shabu kemudian 5 (lima) paket kecil narkotika jenis shabu tersebut terdakwa simpan dalam kotak rokok merek Feloz mangga dan dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu lainnya terdakwa masukkan ke dalam kotak rokok sampoerna lalu terdakwa simpan di bawah kasur di kamar terdakwa, setelah itu terdakwa beristirahat di ruang tamu sambil bermain handphone.
- Bahwa mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 06.00 wib saksi Rino Putra bersama dengan tim Satnarkoba Polresta Bukittinggi mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta tempat tinggal terdakwa, dimana dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang disandang terdakwa yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah kotak rokok merek feloz mangga yang berisikan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, kemudian ditemukan 1 (satu) unit Hp merek oppo warna black chrome di tangan sebelah kanan terdakwa, lalu penggeledaha dilanjutkan ke dalam kamar dimana di bawah Kasur ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan seluruhnya dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pos Indonesia No. 10/KP.BKT/0426 tanggal 29 April 2026 telah melakukan penimbangan dengan rincian:
- 5 (lima) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dengan total berat bersih keseluruhan 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram guna pemeriksaan ke laboratorium.
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dengan berat bersih keseluruhannya 2,23 (dua koma dua puluh tiga) gram guna pemeriksaan ke laboratorium.
Berat total seluruh barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang disita adalah 2,86 gr (dua koma delapan puluh enam gram), seluruhnya dikirim guna pemeriksaan ke laboratorium.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2376/NNF/2026 tanggal 09 Juni 2026 terhadap barang bukti yang diterima berupa:
6 (enam) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,86 gram diberi nomor barang bukti 3754/2026/NNF, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan berupa kristal warna putih benar mengandung metamfetamina. (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran I No. urut 61 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
- Bahwa perbuatan terdakwa HAKRI KURNIAWAN Pgl HAKRI Alias IS menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,dilakukan tanpa hak dan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan Ilmu pengetahuan dan teknologi maupun di bidang kesehatan.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------
ATAU
KEDUA :
---------Bahwa ia terdakwa HAKRI KURNIAWAN Pgl HAKRI Alias IS pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 06.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di di Bukit Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 saat saksi Rino Putra dan saksi Raviola H Satria yang merupakan anggota tim Satresnarkoba Polresta Bukittinggi mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa Hakri Kurniawan, kemudian sekira pukul 06.00 wib saksi Rino Putra bersama dengan tim Satnarkoba Polresta Bukittinggi mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta tempat tinggal terdakwa, dimana dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang disandang terdakwa yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah kotak rokok merek feloz mangga yang berisikan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, kemudian ditemukan 1 (satu) unit Hp merek oppo warna black chrome di tangan sebelah kanan terdakwa, lalu penggeledaha dilanjutkan ke dalam kamar dimana di bawah Kasur ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan seluruhnya dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pos Indonesia No. 10/KP.BKT/0426 tanggal 29 April 2026 telah melakukan penimbangan dengan rincian:
- 5 (lima) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dengan total berat bersih keseluruhan 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram guna pemeriksaan ke laboratorium.
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dengan berat bersih keseluruhannya 2,23 (dua koma dua puluh tiga) gram guna pemeriksaan ke laboratorium.
Berat total seluruh barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang disita adalah 2,86 gr (dua koma delapan puluh enam gram), seluruhnya dikirim guna pemeriksaan ke laboratorium.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2376/NNF/2026 tanggal 09 Juni 2026 terhadap barang bukti yang diterima berupa:
6 (enam) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,86 gram diberi nomor barang bukti 3754/2026/NNF, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan berupa kristal warna putih benar mengandung metamfetamina. (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran I No. urut 61 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
- Bahwa perbuatan terdakwa HAKRI KURNIAWAN Pgl HAKRI Alias IS memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dilakukan tanpa hak dan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan Ilmu pengetahuan dan teknologi maupun di bidang kesehatan.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------
|