| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
- Menetapkan bahwa telah Meninggal dunia, AISYAH CHALIK (Ibu Kandung Pemohon) pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 di Kediaman / Rumah yang beralamat di Jl. Cinduo Mato No. 94, RT/RW 001/002, Kelurahan Benteng Pasar Atas, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama AISYAH CHALIK (Ibu Kandung Pemohon);
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|