Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2025/PN Bkt Eva Reni Desiana, S.H DONI KURNIAWAN panggilan DONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1317 /L.3.11/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Eva Reni Desiana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI KURNIAWAN panggilan DONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

          Bahwa terdakwa DONI KURNIAWAN PGL DONI pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 00.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di dekat SDN 17 Gurun Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan  terdakwa dengan cara :

 

            Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 00.00 wib, terdakwa ditelpon oleh sdr Givani ( DPO) dan menawarkan kepada terdakwa narkotika jenis shabu dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu terdakwa mengatakan kepada sdr GIVANI (DPO) “ndeh pitih wak ado 500, lai bisa 2x bayia?” ( uang saya ada hanya ada Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah), bisa dua kali bayar), dan dijawab oleh sdr GIVANI (DPO) “ndak baa do, nan jaleh japuik lah barang ko dulu”. (tidak apa yang jelas jemput dulu barang ini ), selanjutnya pada pukul 00.00 wib terdakwa bertemu di dekat SDN 17 Gurun Panjang Kota Bukittinggi dengan sdr GIVANI dia memberikan terdakwa narkotika jenis shabu di dalam plastik klip bening dan bonus sebuah paket kecil dalam plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu. Kesepakatan terdakwa dengan sdr GIVANI (DPO) adalah terdakwa bisa 2x bayar secara angsuran kepada sdr Givani, dimana awalnya terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan angsuran selanjutnya akan terdakwa bayar apabila terdakwa sudah memiliki uang yang cukup.

 Setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah  terdakwa dengan berjalan kaki dan sesampai dirumah terdakwa langsung menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, setelah itu terdakwa simpan dalam kotak besi berwarna silver yang terdakwa letakan didalam lemari. Pada esok hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 18.00 wib terdakwa kembali menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, setelah itu terdakwa duduk didepan rumah terdakwa, saat itulah terdakwa dihampiri oleh beberapa orang berpakaian preman yang mengaku petugas kepolisian polisian reserse narkoba polresta Bukittinggi dan langsung menangkap terdakwa. Lalu terdakwa dibawa petugas kepolisian masuk kedalam rumah untuk dilakukan penggeledahan dimana saja letak barang bukti yang terdakwa simpan tersebut, lalu pihak kepolisian bertanya kepada terdakwa “ dima bb ang?” (dimana barang bukti kamu), dan terdakwa jawab “ bb ado ditangan wak pak tapi lah wak jantiak ka arah banda selokan dimuko rumah pak” ( bb ada ditangan saya pak, tapi sudah saya buang kearah selokan dimuka rumah pak), kemudian petugas kepolisian menemukan 1(satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening di depan rumah terdakwa didekat selokan, setelah itu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan ditemukan 1(satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu di dalam kotak besi berwarna silver berada didalam lemari diluar kamar yang terletak dibawah baju terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kepolresta Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.   

Berdasarkan Berita Acara penimbangan oleh Perum Pegadaian pada tanggal 14 Februari 2025 Nomor : 85/10422.00/2025 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Bukittinggi sebagai Ketua yaitu DONNI RINALDHI NIK.P.80931V dan Staff Cabang pada PT Pegadaian Bukittinggi sebagai anggota KOKO ISKANDAR SYAPUTRA NIK.P.87880 serta ditanda tangani  oleh  pihak  kepolisian Polres Bukittinggi DONI AR.SH.MH BRIPKA Nrp. 90040030 dan terdakwa DONI KURNIAWAN PGL DONI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

  1. 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening setelah ditimbang didapat berat kotor 1.63 gr ( satu koma enam puluh tiga gram ), dengan berat bersih 1.43 gr ( satu koma empat puluh tiga gram ).

 

  1. 1(satu) paket kecil narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastic klip bening, setelah diitmbang didapatkan berat kotor 0.28 gr ( nol koma dua puluh delapan gram ), dengan berat bersih 0.18 gr ( nol koma delapan belas gram ).

 

Dari keseluruhan barang bukti pada point 1 dan 2 diatas sebanyak 2 (dua) paket didapatkan total berat kotor  1.91 gr ( satu koma Sembilan puluh satu gram ), dengan total berat bersih 1.61 gr (satu koma enam puluh satu gram ).Kemudian dari keseluruhan barang bukti tersebut dikirimkan ke laboratorium  sebagaibahan pemeriksaan.

 

III. 1 (satu) buah pirek diduga berisikan narkotika jenis shabu  setelah ditimbang didapatkan berat total 1.03 gr (satu koma nol tiga gram ) dengan berat bersih tidak dapat ditentukan. Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB:1772/NNF/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang ditanda tangani Pemeriksa Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM NRP.80101254 dan YOGA RAMADI GUSTI,S.Si Inspektur dua NRP. 00121339 Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, ABDILLAH ADAM S,Si Brigadir Polisi Satu NRP. 94101292 Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau  barang bukti yang diterima :

 

2 (dua) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat :

1.  1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1.61 gr ( satu koma enam puluh satu gram ) diberi nomor barang bukti 2423/2025/NNF.

  1. 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 2424/2025/NNF.

Barang bukti tersebut disita dari tersangka Doni Kurniawan.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

barang bukti 2423/2025/NNF berupa Kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina.

barang bukti 2424/2025/NNF berupa pipa kaca sisa pakai benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I adalah tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait lainnya dan terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum yang diatur dalam undang-undang narkotika.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair :

 

         Bahwa terdakwa DONI KURNIAWAN PGL DONI pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat dipinggir jalan Anak Air Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara :

 

            Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 00.00 wib, terdakwa ditelpon oleh sdr Givani ( DPO) dan menawarkan kepada terdakwa narkotika jenis shabu dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu terdakwa mengatakan kepada sdr GIVANI (DPO) “ndeh pitih wak ado 500, lai bisa 2x bayia?” ( uang saya ada hanya ada Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah), bisa dua kali bayar), dan dijawab oleh sdr GIVANI (DPO) “ndak baa do, nan jaleh japuik lah barang ko dulu”. (tidak apa yang jelas jemput dulu barang ini ), selanjutnya pada pukul 00.00 wib terdakwa bertemu di dekat SDN 17 Gurun Panjang Kota Bukittinggi dengan sdr GIVANI dia memberikan terdakwa narkotika jenis shabu di dalam plastik klip bening dan bonus sebuah paket kecil dalam plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu. Kesepakatan terdakwa dengan sdr GIVANI (DPO) adalah terdakwa bisa 2x bayar secara angsuran kepada sdr Givani, dimana awalnya terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan angsuran selanjutnya akan terdakwa bayar apabila terdakwa sudah memiliki uang yang cukup.

 Setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah  terdakwa dengan berjalan kaki dan sesampai dirumah terdakwa langsung menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, setelah itu terdakwa simpan dalam kotak besi berwarna silver yang terdakwa letakan didalam lemari. Pada esok hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 18.00 wib terdakwa kembali menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, setelah itu terdakwa duduk didepan rumah terdakwa, saat itulah terdakwa dihampiri oleh beberapa orang berpakaian preman yang mengaku petugas kepolisian polisian reserse narkoba polresta Bukittinggi dan langsung menangkap terdakwa. Lalu terdakwa dibawa petugas kepolisian masuk kedalam rumah untuk dilakukan penggeledahan dimana saja letak barang bukti yang terdakwa simpan tersebut, lalu pihak kepolisian bertanya kepada terdakwa “ dima bb ang?” (dimana barang bukti kamu), dan terdakwa jawab “ bb ado ditangan wak pak tapi lah wak jantiak ka arah banda selokan dimuko rumah pak” ( bb ada ditangan saya pak, tapi sudah saya buang kearah selokan dimuka rumah pak), kemudian petugas kepolisian menemukan 1(satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening di depan rumah terdakwa didekat selokan, setelah itu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan ditemukan 1(satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu di dalam kotak besi berwarna silver berada didalam lemari diluar kamar yang terletak dibawah baju terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kepolresta Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.   

Berdasarkan Berita Acara penimbangan oleh Perum Pegadaian pada tanggal 14 Februari 2025 Nomor : 85/10422.00/2025 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Bukittinggi sebagai Ketua yaitu DONNI RINALDHI NIK.P.80931V dan Staff Cabang pada PT Pegadaian Bukittinggi sebagai anggota KOKO ISKANDAR SYAPUTRA NIK.P.87880 serta ditanda tangani  oleh  pihak  kepolisian Polres Bukittinggi DONI AR.SH.MH BRIPKA Nrp. 90040030 dan terdakwa DONI KURNIAWAN PGL DONI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

  1. 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening setelah ditimbang didapat berat kotor 1.63 gr ( satu koma enam puluh tiga gram ), dengan berat bersih 1.43 gr ( satu koma empat puluh tiga gram ).

 

  1. 1(satu) paket kecil narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastic klip bening, setelah diitmbang didapatkan berat kotor 0.28 gr ( nol koma dua puluh delapan gram ), dengan berat bersih 0.18 gr ( nol koma delapan belas gram ).

 

Dari keseluruhan barang bukti pada point 1 dan 2 diatas sebanyak 2 (dua) paket didapatkan total berat kotor  1.91 gr ( satu koma Sembilan puluh satu gram ), dengan total berat bersih 1.61 gr (satu koma enam puluh satu gram ).Kemudian dari keseluruhan barang bukti tersebut dikirimkan ke laboratorium  sebagaibahan pemeriksaan.

 

  1. 1 (satu) buah pirek diduga berisikan narkotika jenis shabu  setelah ditimbang didapatkan berat total 1.03 gr (satu koma nol tiga gram ) dengan berat bersih tidak dapat ditentukan. Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB:1772/NNF/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang ditanda tangani Pemeriksa Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM NRP.80101254 dan YOGA RAMADI GUSTI,S.Si Inspektur dua NRP. 00121339 Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, ABDILLAH ADAM S,Si Brigadir Polisi Satu NRP. 94101292 Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau  barang bukti yang diterima :

 

2 (dua) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat :

1.  1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1.61 gr ( satu koma enam puluh satu gram ) diberi nomor barang bukti 2423/2025/NNF.

2.  1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 2424/2025/NNF.

Barang bukti tersebut disita dari tersangka Doni Kurniawan.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

barang bukti 2423/2025/NNF berupa Kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina.

barang bukti 2424/2025/NNF berupa pipa kaca sisa pakai benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait lainnya dan terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum yang diatur dalam undang-undang narkotika.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya