| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, BUYUNG (Ayah Kandung Pemohon) pada tanggal 20 September 1968 di Kediaman / Rumah yang beralamat di Jln. Veteran Belakang Pengadilan Negeri RT 004 RW 001 Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama BUYUNG (Ayah Kandung Pemohon);
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|