Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
105/Pid.B/2026/PN Bkt SAFARMAN, S.H. LASMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 105/Pid.B/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2104/L.3.11/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SAFARMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LASMAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa Lasmawan Pgl Mawan pada hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kantor Agen Grup LPG ( termasuk PT NUANSA NGARAI SIANOK ) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, “setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal ,dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah olah isisnya benar dan tidak palsu , dan jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian”  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

Bahwa sekira Agustus 2025 terdakwa datang ke Kantor Agen Grup LPG ( termasuk PT NUANSA NGARAI SIANOK ), saat itu sore hari terdakwa  meminta staff kantor memberikan kepada terdakwa  tiga lembar kertas yang sudah bertuliskan kop PT NUANSA NGARAI SIANOK, dan saat itu di printkan oleh staff kantor. Selanjutnya pada malam harinya terdakwa kekantor di manggis dan membuat/mengetik surat kuasa tersebut menggunakan Maacbook , terdakwa  mengetik dengan bahasa /Redaksi yang pada intinya bahwasanya saksi FEBRI ZUNDA memberikan Kuasa kepada terdakwa  untuk mengambil BPKB mobil BA 8044 LBU. Setelah selesai terdakwa  ketik dan terdakwa  buatkan tanggal 11 Agustus 2025 ,lalu terdakwa  printkan menggunakan kertas dengan kop PT NUANSA yang sudah terdakwa  minta sebelumnya pada staff kantor. Kemudian Surat kuasa tersebut terdakwa  beri materai tempel yang terdakwa  dapatkan di kantor, kemudian juga terdakwa  ber cap stempel PT NUANSA NGARAI SIANOK yang ada dikantor dan terdakwa menandatangani sendiri surat kuasa dengan meniru atau memalsukan tanda tangan pemberi kuasa atas nama FEBRI ZUANDA untuk pengambilan BPKB kendaraan bermotor jenis mobil truk BA 8044 LBU atas nama PT. Nuansa Ngarai Sianok di PT Suka Fajar Padang.

Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025 tersebut , saat terdakwa  sampai dipadang terdakwa  menghubungi sales Pt.Suka fajar an. TIKA, mengatakan bahwa terdakwa akan menjemput BPKB 3 ( tiga ) unit mobil masing masing an. PT REKADAYA BANGUN NAGARI, PT NUANSA NGARAI SIANOK dan PT ASKARA TRI ARGA.Selanjutnya sekira pukul 14.00 wib terdakwa  datang ke PT Suka Fajar dan lansung ditemui oleh saksi TIKA, disana saksi TIKA mengatakan apakah terdakwa  ada membawa surat kuasa untuk pengambilan BPKB tersebut. Dan terdakwa  jawab ada , dan kemudian terdakwa  menyerahkan tiga lembar surat kuasa untukmpengambilan BPKB tersebut yang salah satunya adalah Surat Kuasa pengambilan BPKB kendaraan Mobil BA 8044 LBU. Lalu terdakwa  menunggu di ruang tunggu, kemudian saksi TIKA dan seorang perempuan lainnya datang dan kemudian menyerahkan 3 ( tiga ) buah buku BPKB kendaraan yang salah satunya BPKB kendaraan mobil BA 8044 LBU kepada terdakwa .Kemudian terdakwa  diminta menanda tangani surat tanda terima dan buku bukti penyerahan BPKB tersebut, dan pada buku Bukti tersebut juga terdakwa  beri stempel perusahaan masing masing atas nama perusahaan. Yang mana Stempel tersebut sudah terdakwa  bawa masing masing Stempel PT NUANSA NGARAI SIANOK, PT REKADAYA BANGUN NAGARI dan PT ASKARA TRIARGA. Dimana stempel tersebut sudah terdakwa  simpan dalam tas terdakwa  pada saat malam sebelumnya terdakwa  membuat surat kuasa tersebut. Setelah BPKB tersebut berada ditangan terdakwa, ketiga BPKB tersebut termasuk BPKB mobil BA 8044 LBU tersebut tetap berada ditangan terdakwa . Dan sekira September 2025 dikarenakan adanya masalah kerjasama pinjam meminjam tabung antara terdakwa  selaku Direktur PT ASWANA ANDALAS RAHARJA dengan saksi ERIZAL Pgl ERI ( CV. SINERGI BASECAMP BERSAMA ) yang mana terdakwa  menunggak beberapa pembayaran penyewaan tabung gas milik saksi ERI, sehingga untuk meyakinkan saksi ERI bahwa kerjasama pinjam meminjam tabung tersebut tetap berlanjut maka terdakwa  menjaminkan BPKB kendaraan mobil BA 8044 LBU tersebut kepada sdra ERI untuk meyakinkannya bahwa kerjasama tetap berlanjut. Sementara kedua BPKB lainnya sekira November 2025 terdakwa  kembalikan ke kantor.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa kerugian yang dialami oleh saksi FEBRI ZUANDA selaku Direktur PT NUANSA NGARAI SIANOK adalah PT NUANSA NGARAI SIANOK sampai saat ini tidak bisa menguasai BPKB kendaraan BA 8044 LBU tersebut , dikarenakan terdakwa  jadikan jaminan atas kerjasama terdakwa  dengan sdra ERI

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya