| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 105/Pid.B/2026/PN Bkt | SAFARMAN, S.H. | LASMAWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||
| Nomor Perkara | 105/Pid.B/2026/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2104/L.3.11/Eku.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa terdakwa Lasmawan Pgl Mawan pada hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kantor Agen Grup LPG ( termasuk PT NUANSA NGARAI SIANOK ) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, “setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal ,dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah olah isisnya benar dan tidak palsu , dan jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------- Bahwa sekira Agustus 2025 terdakwa datang ke Kantor Agen Grup LPG ( termasuk PT NUANSA NGARAI SIANOK ), saat itu sore hari terdakwa meminta staff kantor memberikan kepada terdakwa tiga lembar kertas yang sudah bertuliskan kop PT NUANSA NGARAI SIANOK, dan saat itu di printkan oleh staff kantor. Selanjutnya pada malam harinya terdakwa kekantor di manggis dan membuat/mengetik surat kuasa tersebut menggunakan Maacbook , terdakwa mengetik dengan bahasa /Redaksi yang pada intinya bahwasanya saksi FEBRI ZUNDA memberikan Kuasa kepada terdakwa untuk mengambil BPKB mobil BA 8044 LBU. Setelah selesai terdakwa ketik dan terdakwa buatkan tanggal 11 Agustus 2025 ,lalu terdakwa printkan menggunakan kertas dengan kop PT NUANSA yang sudah terdakwa minta sebelumnya pada staff kantor. Kemudian Surat kuasa tersebut terdakwa beri materai tempel yang terdakwa dapatkan di kantor, kemudian juga terdakwa ber cap stempel PT NUANSA NGARAI SIANOK yang ada dikantor dan terdakwa menandatangani sendiri surat kuasa dengan meniru atau memalsukan tanda tangan pemberi kuasa atas nama FEBRI ZUANDA untuk pengambilan BPKB kendaraan bermotor jenis mobil truk BA 8044 LBU atas nama PT. Nuansa Ngarai Sianok di PT Suka Fajar Padang. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025 tersebut , saat terdakwa sampai dipadang terdakwa menghubungi sales Pt.Suka fajar an. TIKA, mengatakan bahwa terdakwa akan menjemput BPKB 3 ( tiga ) unit mobil masing masing an. PT REKADAYA BANGUN NAGARI, PT NUANSA NGARAI SIANOK dan PT ASKARA TRI ARGA.Selanjutnya sekira pukul 14.00 wib terdakwa datang ke PT Suka Fajar dan lansung ditemui oleh saksi TIKA, disana saksi TIKA mengatakan apakah terdakwa ada membawa surat kuasa untuk pengambilan BPKB tersebut. Dan terdakwa jawab ada , dan kemudian terdakwa menyerahkan tiga lembar surat kuasa untukmpengambilan BPKB tersebut yang salah satunya adalah Surat Kuasa pengambilan BPKB kendaraan Mobil BA 8044 LBU. Lalu terdakwa menunggu di ruang tunggu, kemudian saksi TIKA dan seorang perempuan lainnya datang dan kemudian menyerahkan 3 ( tiga ) buah buku BPKB kendaraan yang salah satunya BPKB kendaraan mobil BA 8044 LBU kepada terdakwa .Kemudian terdakwa diminta menanda tangani surat tanda terima dan buku bukti penyerahan BPKB tersebut, dan pada buku Bukti tersebut juga terdakwa beri stempel perusahaan masing masing atas nama perusahaan. Yang mana Stempel tersebut sudah terdakwa bawa masing masing Stempel PT NUANSA NGARAI SIANOK, PT REKADAYA BANGUN NAGARI dan PT ASKARA TRIARGA. Dimana stempel tersebut sudah terdakwa simpan dalam tas terdakwa pada saat malam sebelumnya terdakwa membuat surat kuasa tersebut. Setelah BPKB tersebut berada ditangan terdakwa, ketiga BPKB tersebut termasuk BPKB mobil BA 8044 LBU tersebut tetap berada ditangan terdakwa . Dan sekira September 2025 dikarenakan adanya masalah kerjasama pinjam meminjam tabung antara terdakwa selaku Direktur PT ASWANA ANDALAS RAHARJA dengan saksi ERIZAL Pgl ERI ( CV. SINERGI BASECAMP BERSAMA ) yang mana terdakwa menunggak beberapa pembayaran penyewaan tabung gas milik saksi ERI, sehingga untuk meyakinkan saksi ERI bahwa kerjasama pinjam meminjam tabung tersebut tetap berlanjut maka terdakwa menjaminkan BPKB kendaraan mobil BA 8044 LBU tersebut kepada sdra ERI untuk meyakinkannya bahwa kerjasama tetap berlanjut. Sementara kedua BPKB lainnya sekira November 2025 terdakwa kembalikan ke kantor. Bahwa akibat perbuatan terdakwa kerugian yang dialami oleh saksi FEBRI ZUANDA selaku Direktur PT NUANSA NGARAI SIANOK adalah PT NUANSA NGARAI SIANOK sampai saat ini tidak bisa menguasai BPKB kendaraan BA 8044 LBU tersebut , dikarenakan terdakwa jadikan jaminan atas kerjasama terdakwa dengan sdra ERI Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
