Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
34/Pdt.G/2026/PN Bkt IVANDA AGUNG PRATAMA 1.PT. BANK SYARIAH INDONESIA TBK. KCP BUKITTINGGI SUDIRMAN
2.RIKA MIRTAWATI
3.DHEA FITRI PERDANA
4.OKA SATRIA
5.HARI ANGGRIAWAN
6.VENNY OKTASARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IVANDA AGUNG PRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK SYARIAH INDONESIA TBK. KCP BUKITTINGGI SUDIRMAN
2RIKA MIRTAWATI
3DHEA FITRI PERDANA
4OKA SATRIA
5HARI ANGGRIAWAN
6VENNY OKTASARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.-----------------------

2.    Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------------------

3.    Menyatakan Perbuatan Tergugat VI yang memerintahkan penyerahan jaminan tambahan terhadap pembiayaan KUR 15 (lima belas) nasabah yang mayoritas bernilai di bawah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dapat dikategorikan sebagai Perbuatan melawan Hukum.

4.    Menyatakan Perbuatan Tergugat IV yang menggunakan nama nasabah Ridwan Harun dalam proses pengajuan fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Tergugat I, sementara dana pembiayaan tersebut dipergunakan oleh Tergugat IV sendiri, merupakan perbuatan melawan Hukum.

5.    Menyatakan Perbuatan Tergugat V yang menggunakan nama Fajar Subhi dan Fajar Mukmin dalam pengajuan fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tergugat I, padahal pembiayaan tersebut dipergunakan oleh Tergugat V sendiri, merupakan Perbuatan Melawan hukum.

6.    Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang memberikan 10 (sepuluh) data nasabah pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Tergugat II kepada Penggugat, yang kemudian menimbulkan permasalahan dalam proses pembiayaan KUR tersebut adalah perbuatan Melawan Hukum.
7.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang telah memberikan 16 (enam belas) data nasabah pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Penggugat, yang mana dari jumlah tersebut sebanyak 10 (sepuluh) data nasabah berasal dari Tergugat III dan diserahkan melalui Tergugat II, sedangkan 6 (enam) data nasabah lainnya merupakan data yang benar-benar berasal dari Tergugat II sendiri yang kemudian menimbulkan permasalahan dalam proses pembiayaan KUR tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan hukum.

8.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang tanpa hak memanggil/mengundang serta melibatkan dan memberikan tekanan kepada ibu kandung Penggugat dengan cara menyampaikan kata-kata kepada ibu penggugat yang pada pokoknya meminta keluarga Penggugat segera melunasi seluruh pinjaman dan apabila tidak diselesaikan maka Penggugat akan dilaporkan kepada Pihak Kepolisian. Padahal ibu kandung Penggugat merupakan orang yang telah lanjut usia dan dalam kondisi kesehatan yang kurang baik, serta tidak mengetahui secara jelas mengenai persoalan yang sedang terjadi dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

9.    Menyatakan perbuatan tergugat VI yang telah berkata-kata kasar dan melemparkan sebuah toples kaca ke arah tubuh Penggugat hingga mengenai bagian tubuh Penggugat dan menyebabkan toples tersebut pecah serta mengakibatkan Penggugat mengalami rasa sakit pada bagian tubuh yang terkena lemparan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

10.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang melaporkan Penggugat kepada Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar), sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/B/104/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Barat tanggal 28 Mei 2025, terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 64 Ayat 3 Huruf a butir 1 Jo. Pasal 63 Ayat (5) Huruf a dan b Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagaimana perubahan atas Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum;------------------------------------------------------------------------------------------

11.    Menyatakan Laporan Polisi No. LP/B/104/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Barat tanggal 28 Mei 2025, tentang dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Ayat 3 Huruf a butir 1 Jo. Pasal 63 Ayat (5) Huruf a dan b Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagaimana perubahan atas Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, adalah tidak sah dan cacat hukum;------------------------------------------------------------------

12.    Menyatakan perbuatan tergugat VI yang tidak teliti, tidak cermat dan kurangnya prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kewenangannya untuk memberikan persetujuan pencairan pembiayan KUR terhadap 16 (enam belas) nasabah tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, kepatutan, sehingga dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

13.    Menyatakan Penggugat mengalami kerugian materil jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah); berupa biaya pengurusan permasalahan dan biaya advokat. Dan kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman, malu, nama baik Penggugat yang tercemar jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

14.    Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng, yaitu:

-    Kerugian materiil sebesar Rp30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah); dan
-    Kerugian immateriil sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

15.    Memerintahkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Para Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak yang akan ditentukan kemudian guna menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara ini.;-----------------------------------------------------------

16.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.;----------------------------


S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak