| Dakwaan |
Kesatu:
Bahwa Terdakwa DEVID ALVARIDHO Pgl DEVID pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April atau suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Bypass Simpang Lakuang Kel. Pulai Anak Air, Kec. MKS, Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Bypass Simpang Lakuang Kel. Pulai Anak Air, Kec. MKS, Kota Bukittinggi, Terdakwa menghubungi Pgl EKA (DPO) untuk membeli Narkotika jenis ganja dengan menanyakan apakah Pgl EKA (DPO) memiliki Narkotika jenis Ganja, lalu Pgl EKA (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwasanya Pgl EKA (DPO) ada memiliki Narkotika jenis Ganja dan menanyakan kepada Terdakwa berapa banyak Narkotika jenis Ganja yang Terdakwa butuhkan, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa membutuhkan Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) kilogram, lalu Pgl EKA (DPO) mengatakan bahwa Pgl EKA (DPO) hanya memiliki Narkotika jenis Ganja sebanyak setengah balok lagi, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa akan mengambil Narkotika jenis Ganja sebanyak setengah balok tersebut. Lalu setelah Terdakwa sepakat untuk membeli Narkotika jenis Ganja dari Pgl EKA (DPO), Terdakwa menanyakan kepada Pgl EKA (DPO) dimana Terdakwa akan menjemput Narkotika jenis Ganja dari Pgl EKA (DPO), Pgl EKA (DPO) mengatakan akan meletakkan Narkotika jenis Ganja di tempat biasa Terdakwa dan Pgl EKA (DPO) melakukan transaksi narkotika, yang mana tempat tersebut berada di pinggir jalan di dekat pandai sikek, sehingga Terdakwa dan Pgl EKA (DPO) sepakat untuk bertemu di tempat biasa Terdakwa dan Pgl EKA (DPO) melakukan transaksi narkotika;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB Saksi RINO PUTRA dan Saksi RAVIOLA HENDRA (keduanya merupakan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi) setelah mendapat informasi dari Masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika, Saksi RINO PUTRA dan Saksi RAVIOLA HENDRA langsung melakukan penyelidikan sehingga pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Bypass Simpang Lakuang Kel. Pulai Anak Air, Kec. MKS, Kota Bukittinggi, Saksi RINO PUTRA dan Saksi RAVIOLA HENDRA menghampiri seorang lakilaki yang berdasarkan informasi dari masyarakat dicurigai sebagai penyalahguna Narkotika dan langsung mengamankan seorang lakilaki tersebut yang mengaku bernama Terdakwa DEVID ALVARIDHO Pgl DEVID. Kemudian Saksi RINO PUTRA dan Saksi RAVIOLA HENDRA mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi RINO PUTRA dan Saksi RAVIOLA HENDRA merupakan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi dan terhadap Terdakwa langsung dilakukan penangkapan;
- Bahwa kemudian terhadap Terdakwa dan lokasi penangkapan Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi ISWANDI, Saksi JONI PUTRA, Saksi SEPRIZAL, dan Saksi WISNA ANDRIANI dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (Satu) buah bungkusan plastik warna hitam yang berada di dekat Terdakwa berdiri yang setelah dibuka berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbalut lakban coklat, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus palstik bening yang berada dalam saku celana jeans yang di gunakan Terdakwa, 1 (satu) Hp merk INVINIX warna hitam. Bahwa setelah ditanyakan kepada Terdakwa dengan kendaraan apa Terdakwa bisa berada dilokasi penangkapan, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO warna merah muda dengan No Pol BA 3679 LF. Kemudian Terhadap keseluruhan barang bukti yang ditemukan ditanyakan oleh Saksi RINO PUTRA dan Saksi RAVIOLA HENDRA kepada Terdakwa dan diakui bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan adalah benar milik Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Bukittinggi Nomor: 03/KP.BKT/0426 tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Robby Riyanto selaku Executive Manager PT. Pos Indonesia (Persero) telah dilakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari Terdakwa DEVID ALVARIDHO Pgl DEVID dengan hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus kertas coklat, setelah ditimbang didapatkan total berat bersih 374 gr (tiga ratus tujuh puluh empat gram) dan terhadap barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan labfor dengan total berat penyisihan 374 gr (tiga ratus tujuh puluh empat gram)
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening, setelah ditimbang didapatkan total berat bersih 18,4 gr (delapan belas koma empat gram) dan terhadap barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan labfor dengan total berat penyisihan 18,4 gr (delapan belas koma empat gram);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1861/NNF/2026 tanggal 07 Mei 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat daun kering dengan berat 374 gr (tiga ratus tujuh puluh empat gram) diberi nomor barang bukti 3303/2026/NNF dan 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat daun kering dengan berat 18,4 gr (delapan belas koma empat gram) diberi nomor barang bukti 3304/2026/NNF yang disita dari Terdakwa DEVID ALVARIDHO Pgl DEVID yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si, Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H, Yoga Ramadi Gusti, S.Si, dan Abdillah Adam S, S.Si dengan hasil pemeriksaan barang bukti dengan nomor barang bukti 3303/2026/NNF dan 3304/2026/NNF adalah benar mengandung ganja (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 08 lampiran UU RI No.35 tahun 2009);
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------
Atau:
Kedua
Bahwa Terdakwa DEVID ALVARIDHO Pgl DEVID pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April atau suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Bypass Simpang Lakuang Kel. Pulai Anak Air, Kec. MKS, Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Bypass Simpang Lakuang Kel. Pulai Anak Air, Kec. MKS, Kota Bukittinggi, Terdakwa menghubungi Pgl EKA (DPO) untuk membeli Narkotika jenis ganja dengan menanyakan apakah Pgl EKA (DPO) memiliki Narkotika jenis Ganja, lalu Pgl EKA (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwasanya Pgl EKA (DPO) ada memiliki Narkotika jenis Ganja dan menanyakan kepada Terdakwa berapa banyak Narkotika jenis Ganja yang Terdakwa butuhkan, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa membutuhkan Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) kilogram, lalu Pgl EKA (DPO) mengatakan bahwa Pgl EKA (DPO) hanya memiliki Narkotika jenis Ganja sebanyak setengah balok lagi, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa akan mengambil Narkotika jenis Ganja sebanyak setengah balok tersebut. Lalu setelah Terdakwa sepakat untuk membeli Narkotika jenis Ganja dari Pgl EKA (DPO), Terdakwa menanyakan kepada Pgl EKA (DPO) dimana Terdakwa akan menjemput Narkotika jenis Ganja dari Pgl EKA (DPO), Pgl EKA (DPO) mengatakan akan meletakkan Narkotika jenis Ganja di tempat biasa Terdakwa dan Pgl EKA (DPO) melakukan transaksi narkotika, yang mana tempat tersebut berada di pinggir jalan di dekat pandai sikek, sehingga Terdakwa dan Pgl EKA (DPO) sepakat untuk bertemu di tempat biasa Terdakwa dan Pgl EKA (DPO) melakukan transaksi narkotika;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB Saksi RINO PUTRA dan Saksi RAVIOLA HENDRA (keduanya merupakan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi) setelah mendapat informasi dari Masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika, Saksi RINO PUTRA dan Saksi RAVIOLA HENDRA langsung melakukan penyelidikan sehingga pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Bypass Simpang Lakuang Kel. Pulai Anak Air, Kec. MKS, Kota Bukittinggi, Saksi RINO PUTRA dan Saksi RAVIOLA HENDRA menghampiri seorang lakilaki yang berdasarkan informasi dari masyarakat dicurigai sebagai penyalahguna Narkotika dan langsung mengamankan seorang lakilaki tersebut yang mengaku bernama Terdakwa DEVID ALVARIDHO Pgl DEVID. Kemudian Saksi RINO PUTRA dan Saksi RAVIOLA HENDRA mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi RINO PUTRA dan Saksi RAVIOLA HENDRA merupakan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi dan terhadap Terdakwa langsung dilakukan penangkapan;
- Bahwa kemudian terhadap Terdakwa dan lokasi penangkapan Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi ISWANDI, Saksi JONI PUTRA, Saksi SEPRIZAL, dan Saksi WISNA ANDRIANI dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (Satu) buah bungkusan plastik warna hitam yang berada di dekat Terdakwa berdiri yang setelah dibuka berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbalut lakban coklat, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus palstik bening yang berada dalam saku celana jeans yang di gunakan Terdakwa, 1 (satu) Hp merk INVINIX warna hitam. Bahwa setelah ditanyakan kepada Terdakwa dengan kendaraan apa Terdakwa bisa berada dilokasi penangkapan, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO warna merah muda dengan No Pol BA 3679 LF. Kemudian Terhadap keseluruhan barang bukti yang ditemukan ditanyakan oleh Saksi RINO PUTRA dan Saksi RAVIOLA HENDRA kepada Terdakwa dan diakui bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan adalah benar milik Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Bukittinggi Nomor: 03/KP.BKT/0426 tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Robby Riyanto selaku Executive Manager PT. Pos Indonesia (Persero) telah dilakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari Terdakwa DEVID ALVARIDHO Pgl DEVID dengan hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus kertas coklat, setelah ditimbang didapatkan total berat bersih 374 gr (tiga ratus tujuh puluh empat gram) dan terhadap barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan labfor dengan total berat penyisihan 374 gr (tiga ratus tujuh puluh empat gram)
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening, setelah ditimbang didapatkan total berat bersih 18,4 gr (delapan belas koma empat gram) dan terhadap barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan labfor dengan total berat penyisihan 18,4 gr (delapan belas koma empat gram);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1861/NNF/2026 tanggal 07 Mei 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat daun kering dengan berat 374 gr (tiga ratus tujuh puluh empat gram) diberi nomor barang bukti 3303/2026/NNF dan 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat daun kering dengan berat 18,4 gr (delapan belas koma empat gram) diberi nomor barang bukti 3304/2026/NNF yang disita dari Terdakwa DEVID ALVARIDHO Pgl DEVID yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si, Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H, Yoga Ramadi Gusti, S.Si, dan Abdillah Adam S, S.Si dengan hasil pemeriksaan barang bukti dengan nomor barang bukti 3303/2026/NNF dan 3304/2026/NNF adalah benar mengandung ganja (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 08 lampiran UU RI No.35 tahun 2009);
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.- |