Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
48/Pdt.G/2026/PN Bkt MONARKHI ISLAMI KANTOR CABANG UTAMA (KCU) BCA BUKITTINGGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MONARKHI ISLAMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD BARIK, S.HMONARKHI ISLAMI
Tergugat
NoNama
1KANTOR CABANG UTAMA (KCU) BCA BUKITTINGGI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.000.000.000,00
Petitum
MENGADILI:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat (PT Bank Central Asia Tbk. c.q. KCU BCA Bukittinggi) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Asas Kepatutan terhadap Penggugat;
 
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas aset bergerak berupa kendaraan operasional dan/atau inventaris kantor milik Tergugat di KCU BCA Bukittinggi;
4. Menghukum Tergugat untuk seketika, tanpa syarat, dan tanpa beban biaya apa pun, menerbitkan serta menyerahkan Rekening Koran PT Bank Central Asia Tbk atas nama MONARKHI ISLAMI, Nomor Rekening: 8125151350 periode bulan Mei 2026 sampai dengan Juni 2026 kepada Penggugat melalui Kuasa Hukumnya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi imateriil atas pelanggaran hak data pribadi, tekanan psikologis konsumen, dan pelecehan terhadap penegakan hukum kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) setiap harinya kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai atau terlambat dalam menyerahkan Rekening Koran tersebut sejak putusan ini diucapkan;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Bahwa demi hukum, kebenaran materiil, dan martabat penegakan hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak