| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, MASNIAR SYAM (Ibu Kandung Pemohon) pada hari Kamis tanggal 06 Januari 1977 di Kediaman/ Rumah yang beralamat di Blk. Balok No. 22 B, Kmp. Bukit Cangang Jorong Guguk Panjang Kotamadya Daerah Tk. II BKT;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama MASNIAR SYAM (Ibu Kandung Pemohon);
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|