INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 74/Pid.Sus/2026/PN Bkt | Syahreini Agustin, S.H., M.H | BAMBANG IRAWAN PGL RISKI ALIAS UCOK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 74/Pid.Sus/2026/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-1512/L.3.11/Enz.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN:
Kesatu
Bahwa Terdakwa BAMBANG IRAWAN Pgl RISKI Alias UCOK pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Gang Dahlia Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi dan pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di pinggir jalan di depan Masjid Agung Tangah Sawah Jl. Sy. Arasuli Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, seseorang bernama PANDI (DPO) datang ke rumah Terdakwa di Gang Dahlia Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi dengan membawa narkotika jenis shabu di dalam dompet warna merah marun, lalu PANDI meminta Terdakwa membantu memaketkan narkotika tersebut menjadi 16 (enam belas) paket. Setelah memaketkan shabu lalu PANDI dan terdakwa menggunakan shabu tersebut. Setelah itu PANDI menitipkan narkotika tersebut kepada Terdakwa untuk dijualkan dengan cara menunggu arahan PANDI dan dengan kesepakatan upah untuk terdakwa sebanyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) jika semua barang/shabu terjual.
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 17.30 Wib, PANDI menghubungi Terdakwa melalui handphone mengatakan “ada langganan mau beli shabu dan PANDI meminta terdakwa untuk membawa 4 (empat) paket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket”, selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa pergi menuju pinggir jalan di depan Masjid Agung Tangah Sawah Jl. Sy. Arasuli Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi lalu terdakwa melakukan transaksi penjualan Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket shabu atas arahan PANDI kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa kembali ke pinggir jalan di depan Masjid Agung Tangah Sawah Jl. Sy. Arasuli Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi untuk melakukan transaksi berikutnya, pada saat terdakwa sedang menunggu orang yang akan membeli shabu, Terdakwa langsung ditangkap oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi yaitu saksi Raviola Hendra Satria, saksi Riki Wahyudi dan saksi Rouni Ansari dengan disaksikan oleh saksi dari masyarakat yaitu saksi AGUSMAN, SYAFRILMAN, dan RIZALDI. Saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan 1 (satu) paket shabu di tangan kiri Terdakwa dan 1 (satu) paket shabu di saku jaket sebelah kanan yang terdakwa pakai, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No Pol BA 5474 LAF dan uang tunai sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan ketika ditanyakan apakah ada Narkotika shabu yang lain lalu Terdakwa mengakui masih menyimpan sisa narkotika di rumahnya di Gang Dahlia Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi. Selanjutnya saksi Riki Wahyudi dan saksi Rouni Ansari Di sana, ditemukan 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu disimpan di dalam dompet merah marun, 1 (satu) pack plastik klip bening dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah bonk beserta kaca pirek yang disembunyikan di belakang lemari pakaian di dalam kamar Terdakwa dan terhadap barang bukti Terdakwa mengakui adalah milik Terdakwa tanpa memiliki izin dari pemerintah atau instansi terkait yang berwenang. Kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi dibawa ke kantor Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Bukittinggi Nomor: 034/10422.00/2026 tanggal 05 Februari 2026 telah melakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari Terdakwa BAMBANG IRAWAN Pgl RISKI Alias UCOK dengan hasil sebagai berikut:
1. 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 0.41 gr (nol koma empat satu gram) dan total berat bersih 0.23 gr (nol koma dua puluh tiga gram)
2. 12 (dua belas) paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 2.33 gr (dua koma tiga puluh tiga gram) dan total berat bersih 1.18 gr (satu koma delapan belas gram)
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB. 0809/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa 12 (dua belas) paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening, berat netto seluruhnya 1.18 gr (satu koma delapan belas gram) diberi nomor barang bukti 1286/2026/NNF dan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 0.23 gr (nol koma dua puluh tiga gram) diberi nomor barang bukti 1287/2026/NNF yang disita dari Terdakwa BAMBANG IRAWAN Pgl RISKI Alias UCOK yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SAHAAN, S.Si., M.Si. dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening, berat netto seluruhnya 1.18 gr (satu koma delapan belas gram) dengan nomor barang bukti 1286/2026/NNF dan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 0.23 gr (nol koma dua puluh tiga gram) diberi nomor barang bukti 1287/2026/NNF adalah benar mengandung Shabu (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009).
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan bukan tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa BAMBANG IRAWAN Pgl RISKI Alias UCOK pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB dan sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di pinggir jalan di depan Masjid Agung Tangah Sawah Jl. Sy. Arasuli Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi dan di rumah Terdakwa yang beralamat di Gang Dahlia Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal adanya informasi dari masyarakat ada seseorang yang sedang melakukan transaksi narkotika, dari informasi tersebut lalu saksi Raviola Hendra Saputra, saksi Riki Wahyudi dan saksi Rouni Ansari yang merupakan anggota SatResnarkoba Polresta Bukttinggi, mendatangi tempat kejadian perkara yang beralamat di pinggir jalan di depan Masjid Agung Tangah Sawah Jl. Sy. Arasuli Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, setibanya di lokasi saksi Raviola Hendra Saputra, saksi Riki Wahyudi dan saksi Rouni Ansari melihat terdakwa BAMBANG IRAWAN Pgl RISKI Alias UCOK sedang berdiri di atas sepeda motor, setelah itu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh saksi - saksi An. AGUSMAN, SYAFRILMAN dan RIZALDI, dan ditemukan 1 (satu) paket shabu di tangan kiri Terdakwa dan 1 (satu) paket shabu di saku jaket sebelah kanan yang terdakwa pakai, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No Pol BA 5474 LAF dan uang tunai sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu dilakukan interogasi dan terdakwa menerangkan bahwa selain narkotika jenis sabu yang ada padanya tersebut juga ada beberapa paket narkotika jenis sabu lainnya yang tersimpan di rumah terdakwa yang beralamat di Gang Dahlia kelurahan kayu kubu Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi setelah mendapai informasi tersebut saksi Raviola Hendra Saputra, saksi Riki Wahyudi dan saksi Rouni Ansari beserta personel Satresnarkoba menuju lokasi barang bukti narkotika tersebut, setelah sampai pada lokasi, dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa tersebut dan didapati 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu disimpan di dalam dompet merah marun, 1 (satu) pack plastik klip bening dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah bonk beserta kaca pirek yang disembunyikan di belakang lemari pakaian di dalam kamar Terdakwa dan terhadap barang bukti Terdakwa mengakui adalah milik Terdakwa tanpa memiliki izin dari pemerintah atau instansi terkait yang berwenang. Kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi dibawa ke kantor Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mengakui Narkotika jenis shabu tersebut didapat dari seseorang bernama PANDI (DPO) pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB dan Pandi datang ke rumah Terdakwa di Gang Dahlia Kelurahan Kayu Kubu dengan membawa narkotika jenis shabu di dalam dompet warna merah marun. PANDI meminta Terdakwa membantu memaketkan narkotika tersebut menjadi 16 (enam belas) paket. Setelah memaketkan dan mengonsumsi shabu tersebut bersama PANDI, PANDI menitipkan narkotika tersebut kepada Terdakwa untuk dijualkan dengan kesepakatan upah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) jika semua barang/shabu terjual.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Bukittinggi Nomor: 034/10422.00/2026 tanggal 05 Februari 2026 telah melakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari Terdakwa BAMBANG IRAWAN Pgl RISKI Alias UCOK dengan hasil sebagai berikut:
1. 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 0.41 gr (nol koma empat satu gram) dan total berat bersih 0.23 gr (nol koma dua puluh tiga gram)
2. 12 (dua belas) paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 2.33 gr (dua koma tiga puluh tiga gram) dan total berat bersih 1.18gr (satu koma delapan belas gram)
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB. 0809/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa 12 (dua belas) paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening, berat netto seluruhnya 1.18 gr (satu koma delapan belas gram) diberi nomor barang bukti 1286/2026/NNF dan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 0.23 gr (nol koma dua puluh tiga gram) diberi nomor barang bukti 1287/2026/NNF yang disita dari Terdakwa BAMBANG IRAWAN Pgl RISKI Alias UCOK yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SAHAAN, S.Si., M.Si. dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening, berat netto seluruhnya 1.18 gr (satu koma delapan belas gram) dengan nomor barang bukti 1286/2026/NNF dan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 0.23 gr (nol koma dua puluh tiga gram) diberi nomor barang bukti 1287/2026/NNF adalah benar mengandung Shabu (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009).
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa BAMBANG IRAWAN Pgl RISKI Alias UCOK pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Gang Dahlia Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu bagi dirinya sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara:
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, datang teman terdakwa bernama PANDI (DPO) membawa Narkotika jenis shabu dan pirek, selanjutnya Terdakwa membeli 1 (satu) buah botol air mineral, lalu PANDI merakit botol bekas air mineral menjadi alat hisap/bong selanjutnya PANDI memasukan narkotika jenis shabu ke dalam kaca pirek dan memasukan kaca pirek ke pipet yang sudah dibengkokkan dan pipet satunya lagi dimasukkan lubang botol dan disambungkan dengan 1 (satu) buah pipet lainnya lalu kaca pirek berisi narkotika jenis shabu tersebut PANDI bakar dengan mancis dan di saat membakar bersamaan PANDI menghisap asap yang melalui pipet yang satunya lagi,setelah itu PANDI memberikan kepada terdakwa kemudian terdakwa menghisap asap dari narkotika jenis shabu tersebut. Bahwa terdakwa dan PANDI menghisap shabu tersebut masing-masing sebanyak lebih kurang 5 (lima) s/d 6 (enam) kali hisap.
Terhadap Terdakwa BAMBANG IRAWAN Pgl RISKI Alias UCOK dilakukan pemeriksaan urine dan diperoleh hasil berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: SKHN/87/II/2026/Klinik tanggal 03 Februari yang ditandatangani oleh Dr. Fadhil Naufal Ammar selaku dokter penanggung jawab Laboratorium Klinik Bukittinggi menyatakan bahwa Hasil Pemeriksaan Urine Terdakwa BAMBANG IRAWAN Pgl RISKI Alias UCOK positif menggunakan narkoba jenis Amfhetamin.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
