| Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa Trisno Pgl Su pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 1945 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat angkutan pedesaan mersi di Pasar Aur Kuning Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, “ Mencoba melakukan mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 wib yang mana pada saat itu saksi Mansurdin Pgl Mansur ingin berbelanja barang jualan ke pasar Aur Kuning Bukittinggi dan saksi Mansurdin Pgl Mansur naik angkot tujuan ke Aur Kuning dari daerah Simpang Bukik, pada saat melewati jalan simpang Bypass BMW 2000 pelaku naik angkot yang saksi Mansurdin Pgl Mansur tumpangi dan duduk tepat di sebelah saksi Mansurdin Pgl Mansur, pada saat melewati jalan simpang Landbouw saksi Mansurdin Pgl Mansur menyadari bahwa terdakwa sudah memasukan tangan nya ke dalam saku baju saksi Mansurdin Pgl Mansur dan menutupi tangannya menggunakan plastik yang ia bawa akan tetapi saksi Mansurdin Pgl Mansur tetap diam dan membiarkan terdakwa melakukan perbuatan tersebut, sesampainya di Pos Polisi Aur Kuning dekat Fly Over dan saksi Mansurdin Pgl Mansur membayar ongkos.
- Bahwa pada saat terdakwa memasukkan tangan terdakwa kedalam saku kemeja milik saksi MANSURDIN, saksi EDO yang melihat langsung meneriaki terdakwa dengan kata-kata (KA MALIANG ANG YO.?), pada saat itu terdakwa langsung gelagapan dan berkata (TIDAK) dan langsung berlari meninggalkan angkot saksi EDO tersebut. Kemudian saksi EDO berlari mengejar terdakwa dan terdakwa tertangkap oleh warga masyarakat, setelah itu terdakwa dibawa oleh Satpol PP yang ada di lokasi ke kantor Polsek Kota Bukittinggi kemudian saksi Mansurdin Pgl Mansur melaporkan ke petugas kepolisan Polsek Kota Bukittinggi atas kejadian yang saksi Mansurdin Pgl Mansur alami tersebut.
- Bahwa saat terdakwa melakukan percobaan pencurian terhadap saksi Mansurdin Pgl Mansur tersebut awalnya saksi Mansurdin Pgl Mansur sudah menyadarinya namun saksi Mansurdin Pgl Mansur hanya diam saja dan pada saat itu terdakwa memasukan tangan nya kedalam saku kiri saksi Mansurdin Pgl Mansur yang mana terdapat uang berjumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) didalam saku tersebut.
- Bahwa cara terdakwa akan melakukan percobaan pencurian tersebut dimana awalnya terdakwa naik ke atas mobil angkutan desa jurusan Batu Taba Agam dari Simpang by Pass tersebut kemudian terdakwa duduk di samping saksi Mansurdin Pgl Mansur tepatnya dikursi samping sopir dan terdakwa duduk di arah pintu sementara saksi Mansurdin Pgl Mansur duduk pada bagian tengah dan kemudian setelah berada di dekat pos polisi Aur kuning tepatnya di dekat Simpang bawah Fly over saksi Mansurdin Pgl Mansur hendak turun dari mobil dengan mengatakan kiri dan karena ada aba-aba dari saksi Mansurdin Pgl Mansur hendak turun kemudian terdakwa pun langsung berpura-pura melipat tangan terdakwa dengan tangan kanan memegang kantong plastik yang berisikan jaket sementara tangan kiri terdakwa mencoba menjangkau arah saku baju saksi Mansurdin Pgl Mansur dan kemudian setelah tangan kiri terdakwa berada di dalam saku baju korban dan kemudian sopir angkutan desa yakni saksi EDI tersebut melihat dan kemudian langsung menegur terdakwa dengan mengatakan “ ang maliang ang yo?” dan kemudian terdakwa pun mengatakan tidak dan kemudian saksi EDI tersebut langsung turun dari mobil dan menghampiri terdakwa dan setelah berada di dekat terdakwa saksi EDI tersebut kembali menyuruh terdakwa untuk turun dari mobil dengan mengatakan “ turunlah ang dari oto den, ang maliang” dan kemudian terdakwa pun mengatakan “ ko ma ko, dak do den maliang do” dan kemudian setelah itu terjadi persitengan antara terdakwa dengan saksi EDI tersebut dan kemudian masyarakat mulai ramai karena saksi EDI tersebut berteriak “ ko maliang” dan terdakwa pun tetap membela diri dengan mengatakan kalau terdakwa tidak ada maling dan kemudian setelah itu datang anggota Satpol PP dan kemudian terdakwa pun diamankan dan dibawa ke Polsek kota Bukittinggi-----
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 53 KUHP.-------------------- |