INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2025/PN Bkt | LEGAWATI | PT. BANK NAGARI CABANG BUKITTINGGI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 29 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------------
2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk melakukan Restrukturisasi Kredit dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor : PK/0104/BT/KMK-KPUMS/07-2023/07-2026 Tanggal 26 Juli 2023;-------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat menyuruh Penggugat untuk menyerahkan aset milik Penggugat supaya bisa membayar cicilan setiap bulannya dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.-----------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak menepati/melaksanakan janjinya yang akan membantu Penggugat untuk Perpindahan Pinjaman Penggugat kepada Bank Lain dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;------------------------------------------------
6. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang mengubris dan mengindahkan digubris dan serta tidak menanggapi dengan baik Permohoan Perpanjangan Kredit Penggugat dan malah menyuruh Penggugat untuk menyerahkan aset milik Penggugat supaya bisa membayar cicilan setiap bulan kepada Tergugat dapat dikategorikan sebagai perbuatan Melawan Hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang diduga tanpa melakukan kewajiban-kewajibannya memberikan surat Peringatan 1, 2 dan seterusnya dan Restrukturisasi Kredit kepada Penggugat namun diduga dengan melawan hukum tetap membuat keputusan yang menyatakan Penggugat sebagai Nasabah Kredit Macet, bahkan dengan sengaja telah mengancam Penggugat dengan menyatakan akan menyita objek jaminan kredit milik Penggugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-/hari (satu juta rupiah per hari) atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo setelah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijs);--------------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (perlawanan) atau lainya;--------------------------------------------------------------------------------
10. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;------------
11. Menghukum Tergugat patuh dan taat pada putusan ini.-------------------------------------------
S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |