| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan Menetapkan bahwa identitas Pemohon pada:
a. Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nomor 1375010908440001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi tertanggal 09 Oktober 2018 menerangkan bahwa nama Pemohon Adalah MARAH;
b. Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1375011503086999 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi tertanggal 15 Januari 2024, menerangkan bahwa nama Pemohon Adalah MARAH;
c. Kartu Keluarga anak kandung Pemohon atas nama ZAEMA Nomor 1375031503080358 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi tertanggal 18 Februari 2022, menerangkan bahwa nama Pemohon Adalah BUYUNG LAUT;
d. Kartu Keluarga anak kandung Pemohon atas nama ZAINIR Nomor 1375012312110010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi tertanggal 24 September 2024, menerangkan bahwa nama Pemohon Adalah MARAH KARAYAU;
e. Kutipan Akta Kelahiran anak kandung Pemohon atas nama ZAINIR Nomor 13779/D-2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam tertanggal 30 Desember 2011, menerangkan bahwa nama Pemohon Adalah MARAH KARAYAU;
f. Surat Tanda Tamat Belajar SMEA anak kandung Pemohon atas nama ZAINIR Nomor 08OBoq/0119154 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Menengah Ekonomi Tingkat Atas Negeri Pariaman Kabupaten Padang Pariaman tertanggal 31 Mei 1991, menerangkan bahwa nama Pemohon Adalah KARAYAU;
Dimiliki Oleh Satu Orang Yang Sama
3. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|