Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/Pdt.G/2025/PN Bkt | PT. BPR Rangkiang Aur Denai | 1.Amriko 2.Yulfia Roza |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menyatakan Sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 1400100005781/ 01.22/BPR-RAD/2023 Tanggal 19 Januari 2023 yang telah di tanda tangani oleh Penggugat dengan Para Tergugat; 4. Menyatakan sah secara hukum objek jaminan hutang yang telah diserahkan Para Tergugat kepada Penggugat sesuai Perjanjian Kredit No. 1400100005781/ 01.22/BPR-RAD/2023 Tanggal 19 Januari 2023; yaitu berupa : a. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda enam, dengan BPKB No Q-03267231, Nomor Register Polisi BA 9714 AE, Merk Hino, Type FG8JKKB-GGJP/FG235JP, Jenis Mobil Barang, Model Light Truck, tahun pembuatan 2010, Isi Silinder 7684 cc, warna hijau, No. Rangka MJEFG8JPKAJG17888, No. Mesin J08EUGJ21702, Bahan bakar Solar, Jumlah Sumbu 2, tertulis atas nama Wahyu Saputra. b. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat, dengan BPKB No P-00594820, Nomor Register Polisi BA 8060 EU, Merk Hino, Type FG 235 JL, Jenis Mobil Barang, Model Truck, tahun pembuatan 2007, Isi Silinder 7684 cc, warna hitam, No. Rangka MJEFG8JLK7JG10112, No. Mesin J08EUGJ10297, Bahan bakar Solar, Jumlah Sumbu 2, tertulis atas nama PT.Gita Rif Ekspress 5. Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap objek jaminan a quo yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan; 6. Menghukum Para Tergugat dan pihak manapun yang menguasai objek jaminan a quo untuk menyerahkan secara suka rela objek jaminan dimaksud kepada Penggugat; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh Prestasinya kepada Penggugat atas Perjanjian Kredit yang telah disepakati dengan total sebesar Rp. 1.113.370.125 (satu milyar seratus tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh ribu seratus dua puluh lima rupiah), paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht); 8. Menyatakan sah secara hukum tindakan provisi terhadap dua buah mobil barang yang menjadi jaminan agar Penggugat tidak dirugikan dikemudian hari; 9. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan prestasinya secara sempurna kepada Penggugat dan apabila tidak mencukupi dilakukan dengan menambah jaminan dengan harta bergerak dan kemudian jika tetap tidak mencukupi maka dilakukan dengan harta tidak bergerak milik Para Tergugat; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; 11. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Verzet, Peninjauan Kembali, maupun Perlawanan/ Bantahan, baik dari Para Tergugat maupun dari pihak lain. 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |