Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G/2025/PN Bkt | DJUMANIS | 1.RAFLES 2.SUHAPRI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat utuk seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 3. Menyatakan Penggugat mencabut tandatangan dan menyatakan tidak sah serta batal demi hukum terhadap surat-surat berikut: 4. Menyatakan batal demi hukum dan tidak dapat digunakan untuk pembuatan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Agam terhadap surat-surat berikut: 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi sebesar Rp.10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat. 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta rupiah) perhari setiap kali keterlambatannya menjalankan putusan ini kepada Penggugat. 7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara A quo; Subsider
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |