Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
35/Pdt.P/2025/PN Bkt | Robi Yumsi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.P/2025/PN Bkt | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | <!--[if gte mso 9]><xml>
1 Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2 Menyatakan dan menetapkan bahwa identitas Pemohon pada: a Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nomor 1306071009820003 tertanggal 11 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu ROBI YUMSI; b Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 1306-LT-18062025-0012 tertanggal 18 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, menyatakan bahwa telah lahir anak ke satu laki-laki atas nama ROBI YUMSI; c Kartu Keluarga Pemohon Nomor 3171032109160015 tertanggal 10 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu ROBI YUMSI; d Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor 40/01/II/2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu ROBI YUMSI; e Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun Pemohon Nomor 08MK0532592 tertanggal 19 Juni 2002 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Pembangunan Bukittinggi, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu ROBI YUMSI; f Paspor Pemohon dengan Nomor M589199 tertanggal 03 Januari 2003 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Padang, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu ROBI YUMSI BIN SYAFRI; g Print Out Paspor Pemohon Nomor A976737 tertanggal 21 April 2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Agam, menerangkan bahwa nama Pemohon RIFKI ASRAL; Adalah Satu Orang Yang Sama 3 Menyatakan bahwa Penetapan dalam perkara Permohonan ini digunakan oleh Pemohon untuk pengurusan Paspor Pemohon di Kantor Imigrasi Kelas II Agam; 4 Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |