1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama anak kedua Perempuan Pemohon dari CESSY LUCKYTA RIANSYAH menjadi CHELZEA ALMAHYRA. R dalam akta kelahiran anak kedua Perempuan Pemohon Nomor 1609-LU-15072021-0011 tertanggal 15 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Ogan Komering Ulu Selatan dan memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam untuk memperbaiki perubahan tersebut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian/perubahan nama anak kedua Perempuan Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |