Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2025/PN Bkt Eva Reni Desiana, S.H Edo Vernando Yates panggilan Edo bin Warneri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1326 /L.3.11/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Eva Reni Desiana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Edo Vernando Yates panggilan Edo bin Warneri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

          Bahwa terdakwa EDO VERNANDO YATES PGL EDO Bin WARNERI pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 01.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat dalam Sebuah Rumah di Jl. Bungo Indah GG Salak Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, yang dalam jangka waktu 3 tahun melakukan pengulangan tindak pidana, yang dilakukan  terdakwa dengan cara :

 

     Awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 15.00 wib sdr.ZICO CANDRA datang kerumah terdakwa di Sebuah Rumah di Jl. Bungo Indah GG Salak Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dengan menggunakan sepeda motor Jenis Honda Beat warna hitam. Kemudian setelah berada didalam rumah terdakwa, sdr ZICO CANDRA (DPO) memberikan 1 (satu) Paket sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening kepada terdakwa harga jual Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) untuk terdakwa bantu jualkan, dan pada saat itu sdr ZICO CANDRA juga memberikan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam kepada terdakwa, yang mana sdr ZICO CANDRA pada saat itu mengintruksikan kepada terdakwa agar terdakwa mengecer  1 (satu) Paket sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening harga jual Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) tersebut menjadi paket-paket kecil narkotika jenis shabu harga jual per paketnya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah 7 (tujuh) Paket kecil narkotika jenis shabu terjual, terdakwa mendapatkan keuntungan dari sdr Zico Candra berupa uang Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), sedangkan Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sisanya telah terdakwa berikan secara langsung kepada sdr ZICO CANDRA.

Lalu pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 23.00 wib sdr Zico Candra datang datang lagi kerumah terdakwa di Jl. Bungo Indah GG Salak Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dengan menggunakan sepeda motor Jenis Honda Beat warna hitam (nomor polisinya terdakwa tidak ingat lagi). Setelah sdr Zico Candra berada dirumah terdakwa, sdr ZICO CANDRA memberikan 1 (satu) Paket sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening kepada terdakwa harga jual Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk selanjutya terdakwa bantu jualkan. Lalu sdr  ZICO CANDRA juga memberikan 1 (satu) Paket kecil diduga berisikan narkotika jenis ganja dalam plastik klip bening kepada terdakwa untuk terdakwa gunakan yang merupakan bonus untuk terdakwa, setelah itu sdr ZICO CANDRA pun pergi.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 01.00 wib saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa di jalan Bungo Indah GG Salak Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, datang pihak kepolisian dari Satresnarkoba Kota Bukittinggi yang sebelumnya telah melakukan pengintaian terhadap terdakwa, kemudian terdakwa langsung diamankan petugas kepolisian, selanjutnya petugas Kepolisian dengan didampingi oleh para saksi dari masyarakat melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa, dan ditemukan barang bukti 1 (satu) Paket kecil diduga berisikan narkotika jenis ganja dalam plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ditemukan di atas meja didalam kamar rumah terdakwa dan 1 (satu) Unit HP Merk Infinix Warna Hitam ditemukan di dalam saku celana jeans panjang warna biru yang terdakwa pakai pada saat itu, kemudian petugas kepolisian menanyakan kepada terdakwa tentang apakah masih ada terdakwa menyimpan narkotika lainnya dan pada saat itu terdakwa mengatakan kepada petugas kepolisian bahwa terdakwa masih ada memiliki narkotika jenis shabu yang terdakwa letakkan sebelumnya di pinggir jalan depan rumah terdakwa berupa 1(satu) Paket sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening. Kemudian petugas kepolisian dengan didampingi oleh para saksi masyarakat melakukan penggeledahan di pinggir jalan depan rumah terdakwa di Jl. Bungo Indah GG Salak Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dan ditemukan 1 (satu) Paket sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening di pinggir jalan depan rumah terdakwa di Jl. Bungo Indah GG Salak Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi. Dihadapan saksi-saksi terdakwa mengakui bahwa Pemilik dari barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian waktu itu berupa  1 (satu) Paket kecil diduga berisikan narkotika jenis ganja dalam plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan  1 (satu) Paket sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening tersebut adalah milik teman terdakwa sdr ZICO CANDRA, sedangkan 1 (satu) Unit HP Merk Infinix Warna Hitam adalah milik terdakwa sendiri. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa EDO VERNANDO YATES PGL EDO Bin WARNERI sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor :65 /Pid.Sus/2023/PN.BKT tanggal 6 September 2023 dengan amar :

  • Menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika  golongan I bagi diri sendiri.
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan.

 

     Bahwa terdakwa belum lewat 3 tahun sejak Puutsan Pengadilan Negeri tersebut diatas telah melakukan pengulangan tindak pidana.

    

Berdasarkan Berita Acara penimbangan oleh Perum Pegadaian pada tanggal 15 Februari 2025 Nomor : 0169/10422.00/2025 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Bukittinggi sebagai Ketua yaitu DONNI RINALDHI NIK.P.80931V dan Penaksir PT Pegadaian Bukittinggi sebagai anggota NOFIA GUSNI NIK.P.84496 serta ditanda tangani  oleh  pihak  kepolisian Polres Bukittinggi DONI AR.SH.MH BRIPKA Nrp. 90040030 dan terdakwa EDO VERNANDO YATES dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

  1. 1 (satu) paket diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening , setelah ditimbang didapatkan berat kotor 2.75 gr ( dua koma tujuh puluh lima gram ) dan berat bersih 2.26 gr ( dua koma dua puluh enam ) gram.
  2. 1 (satu) paket diduga berisi narkotika jenis ganja terbungkus plastic klip bening setelah diitmbang didapat berat kotor 1.0 gr (satu koma nol gram ), dan berat bersih 0.75 gr ( nol koma tujuh puluh lima gram ).

 

-    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB:1344/NNF/2025 tanggal 05 Mei 2025 yang ditanda tangani Pemeriksa Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM NRP.80101254 dan ABDILLAH ADAM S,S.Si Brigpol Satu NRP. 94101292 sebagai Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Laboratorium Forensik Polda Riau, barang bukti yang diterima :

 

1 (satu ) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti  setelah dibuka  didalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2.26 gr ( dua koma dua puluh enam gram ) diberi nomor barang bukti 1852/2025/NNF.
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 0.75 gr ( nol koma tujuh puluh lima gram ) diberi nomor barang bukti 1853/2025/NNF.

 

Terhadap barang bukti telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan :

  1. Terhadap barang bukti dengan nomor 1852/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Terhadap barang bukti  dengan nomor 1853/2025/NNF berupa daun kering tersebut diatas adalah mengandung positif ganja terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I adalah tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait lainnya dan terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum yang diatur dalam undang-undang narkotika.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 144 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair :

 

Kesatu :

 

       Bahwa terdakwa EDO VERNANDO YATES PGL EDO Bin WARNERI pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 01.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat dalam Sebuah Rumah di Jl. Bungo Indah GG Salak Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa Hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,  yang dalam jangka waktu 3 tahun melakukan pengulangan tindak pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara :

 

Awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 15.00 wib sdr.ZICO CANDRA datang kerumah terdakwa di Sebuah Rumah di Jl. Bungo Indah GG Salak Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dengan menggunakan sepeda motor Jenis Honda Beat warna hitam. Kemudian setelah berada didalam rumah terdakwa, sdr ZICO CANDRA (DPO) memberikan 1 (satu) Paket sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening kepada terdakwa harga jual Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) untuk terdakwa bantu jualkan, dan pada saat itu sdr ZICO CANDRA juga memberikan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam kepada terdakwa, yang mana sdr ZICO CANDRA pada saat itu mengintruksikan kepada terdakwa agar terdakwa mengecer  1 (satu) Paket sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening harga jual Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) tersebut menjadi paket-paket kecil narkotika jenis shabu harga jual per paketnya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah 7 (tujuh) Paket kecil narkotika jenis shabu terjual, terdakwa mendapatkan keuntungan dari sdr Zico Candra berupa uang Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), sedangkan Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sisanya telah terdakwa berikan secara langsung kepada sdr ZICO CANDRA.

Lalu pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 23.00 wib sdr Zico Candra datang datang lagi kerumah terdakwa di Jl. Bungo Indah GG Salak Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dengan menggunakan sepeda motor Jenis Honda Beat warna hitam (nomor polisinya terdakwa tidak ingat lagi). Setelah sdr Zico Candra berada dirumah terdakwa, sdr ZICO CANDRA memberikan 1 (satu) Paket sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening kepada terdakwa harga jual Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk selanjutya terdakwa bantu jualkan. Lalu sdr  ZICO CANDRA juga memberikan 1 (satu) Paket kecil diduga berisikan narkotika jenis ganja dalam plastik klip bening kepada terdakwa untuk terdakwa gunakan yang merupakan bonus untuk terdakwa, setelah itu sdr ZICO CANDRA pun pergi.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 01.00 wib saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa di jalan Bungo Indah GG Salak Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, datang pihak kepolisian dari Satresnarkoba Kota Bukittinggi yang telah melakukan pengintaian terhadap terdakwa, kemudian terdakwa langsung diamankan petugas kepolisian, selanjutnya petugas Kepolisian dengan didampingi oleh para saksi dari masyarakat melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa, dan ditemukan barang bukti 1 (satu) Paket kecil diduga berisikan narkotika jenis ganja dalam plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ditemukan di atas meja didalam kamar rumah terdakwa dan 1 (satu) Unit HP Merk Infinix Warna Hitam ditemukan di dalam saku celana jeans panjang warna biru yang terdakwa pakai pada saat itu, kemudian petugas kepolisian menanyakan kepada terdakwa tentang apakah masih ada terdakwa menyimpan narkotika lainnya dan pada saat itu terdakwa mengatakan kepada petugas kepolisian bahwa terdakwa masih ada memiliki narkotika jenis shabu yang terdakwa letakkan sebelumnya di pinggir jalan depan rumah terdakwa berupa 1(satu) Paket sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening. Selanjutnya petugas kepolisian dengan didampingi oleh para saksi masyarakat melakukan penggeledahan di pinggir jalan depan rumah terdakwa di Jl. Bungo Indah GG Salak Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dan ditemukan 1 (satu) Paket sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening di pinggir jalan depan rumah terdakwa di Jl. Bungo Indah GG Salak Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi. Dihadapan saksi-saksi terdakwa mengakui bahwa Pemilik dari barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian waktu itu berupa  1 (satu) Paket kecil diduga berisikan narkotika jenis ganja dalam plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan  1 (satu) Paket sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening tersebut adalah milik teman terdakwa sdr ZICO CANDRA, sedangkan 1 (satu) Unit HP Merk Infinix Warna Hitam adalah milik terdakwa sendiri. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa EDO VERNANDO YATES PGL EDO Bin WARNERI sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor :65 /Pid.Sus/2023/PN.BKT tanggal 6 September 2023 dengan amar :

  • Menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika  golongan I bagi diri sendiri.
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan.

 

     Bahwa terdakwa belum lewat 3 tahun sejak Putusan Pengadilan Negeri tersebut diatas telah melakukan pengulangan tindak pidana.

    

Berdasarkan Berita Acara penimbangan oleh Perum Pegadaian pada tanggal 15 Februari 2025 Nomor : 0169/10422.00/2025 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Bukittinggi sebagai Ketua yaitu DONNI RINALDHI NIK.P.80931V dan Penaksir PT Pegadaian Bukittinggi sebagai anggota NOFIA GUSNI NIK.P.84496 serta ditanda tangani  oleh  pihak  kepolisian Polres Bukittinggi DONI AR.SH.MH BRIPKA Nrp. 90040030 dan terdakwa EDO VERNANDO YATES dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

  1. 1 (satu) paket diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening , setelah ditimbang didapatkan berat kotor 2.75 gr ( dua koma tujuh puluh lima gram ) dan berat bersih 2.26 gr ( dua koma dua puluh enam ) gram.
  2. 1 (satu) paket diduga berisi narkotika jenis ganja terbungkus plastic klip bening setelah diitmbang didapat berat kotor 1.0 gr (satu koma nol gram ), dan berat bersih 0.75 gr ( nol koma tujuh puluh lima gram ).

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB:1344/NNF/2025 tanggal 05 Mei 2025 yang ditanda tangani Pemeriksa Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM NRP.80101254 dan ABDILLAH ADAM S,S.Si Brigpol Satu NRP. 94101292 sebagai Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Laboratorium Forensik Polda Riau, barang bukti yang diterima :

 

1 (satu ) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti  setelah dibuka  didalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2.26 gr ( dua koma dua puluh enam gram ) diberi nomor barang bukti 1852/2025/NNF.
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 0.75 gr ( nol koma tujuh puluh lima gram ) diberi nomor barang bukti 1853/2025/NNF.

 

Terhadap barang bukti telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan :

        1. Terhadap barang bukti dengan nomor 1852/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
        2. Terhadap barang bukti  dengan nomor 1853/2025/NNF berupa daun kering tersebut diatas adalah mengandung positif ganja terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman adalah tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait lainnya dan terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum yang diatur dalam undang-undang narkotika.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) jo pasal 144 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dan

 

Kedua :

 

       Bahwa terdakwa EDO VERNANDO YATES PGL EDO Bin WARNERI pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 01.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat dalam Sebuah Rumah di Jl. Bungo Indah GG Salak Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yaitu narkotika jenis shabu, yang dalam jangka waktu 3 tahun melakukan pengulangan tindak pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara :

 

Awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 15.00 wib sdr.ZICO CANDRA datang kerumah terdakwa di Sebuah Rumah di Jl. Bungo Indah GG Salak Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dengan menggunakan sepeda motor Jenis Honda Beat warna hitam. Kemudian setelah berada didalam rumah terdakwa, sdr ZICO CANDRA (DPO) memberikan 1 (satu) Paket sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening kepada terdakwa harga jual Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) untuk terdakwa bantu jualkan, dan pada saat itu sdr ZICO CANDRA juga memberikan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam kepada terdakwa, yang mana sdr ZICO CANDRA pada saat itu mengintruksikan kepada terdakwa agar terdakwa mengecer  1 (satu) Paket sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening harga jual Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) tersebut menjadi paket-paket kecil narkotika jenis shabu harga jual per paketnya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah 7 (tujuh) Paket kecil narkotika jenis shabu terjual, terdakwa mendapatkan keuntungan dari sdr Zico Candra berupa uang Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), sedangkan Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sisanya telah terdakwa berikan secara langsung kepada sdr ZICO CANDRA.

Lalu pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 23.00 wib sdr Zico Candra datang datang lagi kerumah terdakwa di Jl. Bungo Indah GG Salak Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dengan menggunakan sepeda motor Jenis Honda Beat warna hitam (nomor polisinya terdakwa tidak ingat lagi). Setelah sdr Zico Candra berada dirumah terdakwa, sdr ZICO CANDRA memberikan 1 (satu) Paket sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening kepada terdakwa harga jual Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk selanjutya terdakwa bantu jualkan. Lalu sdr  ZICO CANDRA juga memberikan 1 (satu) Paket kecil diduga berisikan narkotika jenis ganja dalam plastik klip bening kepada terdakwa untuk terdakwa gunakan yang merupakan bonus untuk terdakwa, setelah itu sdr ZICO CANDRA pun pergi.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 01.00 wib saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa di jalan Bungo Indah GG Salak Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, datang pihak kepolisian dari Satresnarkoba Kota Bukittinggi yang telah melakukan pengintaian terhadap terdakwa, kemudian terdakwa langsung diamankan petugas kepolisian, selanjutnya petugas Kepolisian dengan didampingi oleh para saksi dari masyarakat melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa, dan ditemukan barang bukti 1 (satu) Paket kecil diduga berisikan narkotika jenis ganja dalam plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ditemukan di atas meja didalam kamar rumah terdakwa dan 1 (satu) Unit HP Merk Infinix Warna Hitam ditemukan di dalam saku celana jeans panjang warna biru yang terdakwa pakai pada saat itu, kemudian petugas kepolisian menanyakan kepada terdakwa tentang apakah masih ada terdakwa menyimpan narkotika lainnya dan pada saat itu terdakwa mengatakan kepada petugas kepolisian bahwa terdakwa masih ada memiliki narkotika jenis shabu yang terdakwa letakkan sebelumnya di pinggir jalan depan rumah terdakwa berupa 1(satu) Paket sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening. Selanjutnya petugas kepolisian dengan didampingi oleh para saksi masyarakat melakukan penggeledahan di pinggir jalan depan rumah terdakwa di Jl. Bungo Indah GG Salak Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dan ditemukan 1 (satu) Paket sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening di pinggir jalan depan rumah terdakwa di Jl. Bungo Indah GG Salak Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi. Dihadapan saksi-saksi terdakwa mengakui bahwa Pemilik dari barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian waktu itu berupa  1 (satu) Paket kecil diduga berisikan narkotika jenis ganja dalam plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan  1 (satu) Paket sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening tersebut adalah milik teman terdakwa sdr ZICO CANDRA, sedangkan 1 (satu) Unit HP Merk Infinix Warna Hitam adalah milik terdakwa sendiri. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa EDO VERNANDO YATES PGL EDO Bin WARNERI sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor :65 /Pid.Sus/2023/PN.BKT tanggal 6 September 2023 dengan amar :

  • Menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika  golongan I bagi diri sendiri.
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan.

 

     Bahwa terdakwa belum lewat 3 tahun sejak Putusan Pengadilan Negeri tersebut diatas telah melakukan pengulangan tindak pidana.

    

Berdasarkan Berita Acara penimbangan oleh Perum Pegadaian pada tanggal 15 Februari 2025 Nomor : 0169/10422.00/2025 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Bukittinggi sebagai Ketua yaitu DONNI RINALDHI NIK.P.80931V dan Penaksir PT Pegadaian Bukittinggi sebagai anggota NOFIA GUSNI NIK.P.84496 serta ditanda tangani  oleh  pihak  kepolisian Polres Bukittinggi DONI AR.SH.MH BRIPKA Nrp. 90040030 dan terdakwa EDO VERNANDO YATES dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

  1. 1 (satu) paket diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening , setelah ditimbang didapatkan berat kotor 2.75 gr ( dua koma tujuh puluh lima gram ) dan berat bersih 2.26 gr ( dua koma dua puluh enam ) gram.

II. 1 (satu) paket diduga berisi narkotika jenis ganja terbungkus plastic klip bening setelah diitmbang didapat berat kotor 1.0 gr (satu koma nol gram ), dan berat bersih 0.75 gr ( nol koma tujuh puluh lima gram ).

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB:1344/NNF/2025 tanggal 05 Mei 2025 yang ditanda tangani Pemeriksa Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM NRP.80101254 dan ABDILLAH ADAM S,S.Si Brigpol Satu NRP. 94101292 sebagai Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Laboratorium Forensik Polda Riau, barang bukti yang diterima :

 

1 (satu ) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti  setelah dibuka  didalamnya terdapat :

I.   1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2.26 gr ( dua koma dua puluh enam gram ) diberi nomor barang bukti 1852/2025/NNF.

II. 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 0.75 gr ( nol koma tujuh puluh lima gram ) diberi nomor barang bukti 1853/2025/NNF.

 

Terhadap barang bukti telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan :

        1. Terhadap barang bukti dengan nomor 1852/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
        2. Terhadap barang bukti  dengan nomor 1853/2025/NNF berupa daun kering tersebut diatas adalah mengandung positif ganja terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yaitu narkotika jenis shabu adalah tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait lainnya dan terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum yang diatur dalam undang-undang narkotika.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 144 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya