Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2025/PN Bkt JANUAR KOTO SANTI ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Kamis, 29 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JANUAR KOTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana PutraJANUAR KOTO
Tergugat
NoNama
1SANTI ANWAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA BUKITTINGGI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.------------------------------------------
2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum.---------------------------------------------------------------------------------------------------
 
3. Menyatakan bangunan dan tanah yang terletak di Perumahan Ar-Rahman Nomor C7, Jalan Mr. Asaat, Kel. Campago Guguak Bulek, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat adalah milik penggugat.
 
Dengan batas-batas sebagai berikut : 
 
- Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Milik Adat
- Sebelah Barat berbatas dengan : Saluran Air
- Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Milik Adat
 
Dengan perkiraan harga jual : Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) yang sertifikatnya diterbitkan oleh Turut Tergugat dengan Nomor SHM : 1530/Kota Bukittinggi/Kecamatan Mandiangin Koto Selayan/Kelurahan Campago Guguak Bulek dengan Surat Ukur tanggal 21-11-2016 Nomor 0051/2016 dengan luas 137 m?2;, NIB : 03.02.02.05.01243 dengan atas nama : Santi Anwar.
 
4. Menyatakan sebuah mobil dengan keterangan sebagai berikut : 
• Merk : Honda
• Type : Jazz GE8 1.5 E AT (CKD)
• Tahun : 2014
• Warna : Putih Metalik
• Nomor Mesin : L15A77761362
• Nomor Rangka : MHRGE8860EJ302350
• Nomor BPKB : P-03212457
• Nomor Faktur : 1473214-GE86E3040-042
• Nomor Polisi : B 1770 URP
Dengan perkiraan harga jual : Rp. 148.200.000,- (Seratus Empat Puluh Delapan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) adalah milik Penggugat.
 
5. Menyatakan objek perkara 1 dan objek perkara 2 yang merupakan milik Penggugat.-
 
6. Menyatakan perbuatan Tergugat yang diduga menguasai objek perkara 1 dan objek perkara 2 milik Penggugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.--------------------------------------------------------------------------------------------------
 
7. Menyatakan Perbuatan Tergugat diduga akan menjual objek perkara 1 dan objek perkara 2 milik penggugat tanpa seizin dan sepengetahuan penggugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.-------------------------------------------
 
8. Menyatakan Perbuatan Tergugat menerbitkan sertifikat atas nama Tergugat dengan bantuan Turut Tergugat tanpa seizin dan sepengetahuan penggugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.-------------------------------------------
 
9. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.148.000.000,- (Dua Milyar Seratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) karena Tergugat menguasai dan diduga akan menjual kedua objek perkara milik Penggugat.
 
10. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman dan tertekan akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Tergugat yang menguasai dan diduga akan menjual kedua objek perkara milik Penggugat dinilai sebesar Rp. 2.148.000.000,- (Dua Milyar Seratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah).-----------------------------------------------------------------------
 
11. Menghukum Tergugat mengganti kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 2.148.000.000,- (Dua Milyar Seratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) akibat Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat yang menguasai dan diduga akan menjual kedua objek perkara milik Penggugat dan Tergugat.---------
 
12. Menghukum Tergugat mengganti kerugian immateril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 2.148.000.000,- (Dua Milyar Seratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) akibat Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat yang menguasai dan diduga akan menjual kedua objek perkara milik Penggugat dan Tergugat.---------
 
13. Menghukum Tergugat agar tidak menjual seluruh objek perkara tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Penggugat.------------------------------------------------------------------
 
14. Menghukum Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini.------------------------
 
15. Menyatakan sah dan berharga sita tahan yang diletakan terhadap objek perkara.-----
 
16. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat menyatakan Verzet, Banding maupun Kasasi.---------------------------------------------------
 
17. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiIi perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak