Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G/2025/PN Bkt | SRI MULYANI | 1.Radi 2.Ani 3.Rudi 4.Jeni |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2025/PN Bkt | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 27 Jun. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.------------------------------------------------ 5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV yang mengancam akan melaporkan Penggugat ke pihak kepolisian dan permasalahan hutang piutang yang terjadi dalam perkara ini adalah masalah wanprestasi atau perdata bukan tindak pidana. Dengan demikian, tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV yang melaporkan Penggugat ke pihak kepolisian dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat. 6. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV agar memberikan perpanjangan masa pembayaran hutang piutang Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV. 7. Menyatakan Para Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), berupa biaya pengurusan permasalahan dan biaya advokat. Dan kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman, malu, rusaknya nama baik Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang tercemar jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).----------------------------------------- 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), berupa biaya pengurusan permasalahan dan biaya advokat. Dan kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman, malu, rusaknya nama baik Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang tercemar jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).----------------------------------------- 9. Membebankan biaya perkara menurut hukum;-------------------------------------------------------- 10. Meletakkan sita terhadap seluruh harta benda milik Para Tergugat baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang akan ditentukan dikemudian hari;------------- 11. Menyatakan Permasalahan hutang piutang antara Penggugat dengan Para tergugat adalah Permasalahan Perdata/Wanprestasi bukan Permalasalahan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan;--------------------------------------------------------------------------------- 12. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;------------------------ |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |