Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2025/PN Bkt SRI MULYANI 1.Radi
2.Ani
3.Rudi
4.Jeni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 27 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI MULYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana PutraSRI MULYANI
Tergugat
NoNama
1Radi
2Ani
3Rudi
4Jeni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ahmad Febrian
2Syarif Pratama Putra
3Gibran
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.------------------------------------------------
2.    Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum.-
3.    Menyatakan Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan pembayaran Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah) terkait biaya peminjaman mobil rental kepada Tergugat III dan Tergugat IV.
4.    Menyatakan Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan pembayaran Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) terkait peminjaman uang kepada Tergugat I dan Tergugat II.-----------------------------------------------------------------------------------------------

5.    Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV yang mengancam akan melaporkan Penggugat ke pihak kepolisian dan permasalahan hutang piutang yang terjadi dalam perkara ini adalah masalah wanprestasi atau perdata bukan tindak pidana. Dengan demikian, tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV yang melaporkan Penggugat ke pihak kepolisian dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.

6.    Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV agar memberikan perpanjangan masa pembayaran hutang piutang Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV.

7.    Menyatakan Para Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), berupa biaya pengurusan permasalahan dan biaya advokat. Dan kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman, malu, rusaknya nama baik Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang tercemar jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).-----------------------------------------

8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), berupa biaya pengurusan permasalahan dan biaya advokat. Dan kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman, malu, rusaknya nama baik Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang tercemar jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).-----------------------------------------

9.    Membebankan biaya perkara menurut hukum;--------------------------------------------------------

10.    Meletakkan sita terhadap seluruh harta benda milik Para Tergugat baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang akan ditentukan dikemudian hari;-------------

11.    Menyatakan Permasalahan hutang piutang antara Penggugat dengan Para tergugat adalah Permasalahan Perdata/Wanprestasi bukan Permalasalahan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan;---------------------------------------------------------------------------------

12.    Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;------------------------
13.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para tergugat menyatakan Verzet, Banding maupun Kasasi.----------------------------------------------------------
14.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.-
S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini;00

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak