| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G/2026/PN Bkt | KHALIDI | PT. BANK MANDIRI KCP PADANG LUAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2026/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
1. Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat;
2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda dan/atau menghentikan segala bentuk tindakan pelelangan, penjualan, pengalihan, atau eksekusi terhadap objek jaminan milik Penggugat selama perkara a quo belum diputus dan belum berkekuatan hukum tetap.
P R I M A I R :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.------------------------------------------
2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan bahwa kesulitan pembayaran angsuran kredit yang dialami Penggugat disebabkan oleh penurunan pendapatan usaha yang bersifat nyata, objektif, dan di luar kendali Penggugat, bukan karena kelalaian, kesengajaan, atau itikad buruk Penggugat;
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang diduga tidak mengubris dan mengindahkan, tidak menanggapi, tidak memproses, dan menolak permohonan restrukturisasi kredit yang diajukan Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan Tergugat telah melanggar asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan;
6. Menghukum dan Mewajibkan Tergugat untuk melakukan restrukturisasi kredit terhadap fasilitas kredit Penggugat sesuai ketentuan hukum perbankan yang berlaku, dengan memperhatikan kondisi keuangan dan kemampuan usaha Penggugat;
7. Menghukum Tergugat untuk menghapuskan atau setidak-tidaknya mengurangi bunga, denda keterlambatan, dan biaya-biaya kredit yang timbul selama masa kesulitan keuangan Penggugat;
8. Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan pelelangan, penjualan, pengalihan, atau tindakan hukum apa pun terhadap objek jaminan kredit Penggugat selama perkara ini diperiksa dan diputus sampai berkekuatan hukum tetap;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-/hari (satu juta rupiah per hari) atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo setelah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijs).------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Menyatakan bahwa kerugian yang dialami Penggugat merupakan akibat langsung dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat;
11. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (perlawanan) atau lainya.------------------------------------------------------------------------------
12. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.--------
13. Menghukum Tergugat patuh dan taat pada putusan ini.---------------------------------------
S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
