Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
109/Pid.Sus-LH/2025/PN Bkt | 1.Eva Reni Desiana, S.H 2.RISKO LIVARDI, S.H. |
RAMLAN EFFENDI Pgl PEN Bin BAKRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||
Nomor Perkara | 109/Pid.Sus-LH/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1649/L.3.11/Eku.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa RAMLAN EFFENDI Pgl PEN Bin BAKRI, pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025, bertempat di jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh Km.10 Simpang Canduang, Nagari Panampungan, Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquified petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa RAMLAN EFENDI ditawarkan oleh Sdr. JON (Daftar Pencarian Orang Polda Sumatera Barat Nomor : DPO/ 16/ VII/ RES.5./ 2025/ Ditreskrimsus) untuk pergi mengisi Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis bio solar ke Kota Bukittinggi menggunakan 1 (satu) unit mobil Merk Mitsubishi Colt Diesel PS.100 jenis box warna kuning nomor polisi BA 8135 AI, yang pada bak mobilnya terdapat 4 (empat) buah tedmond kosong untuk kapasitas isi 1.000 (seribu) liter, dan nantinya Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis bio solar tersebut akan dilangsir/ dibawa ke Daerah Palapa Kab. Padang Pariaman untuk dijual kembali. Atas tawaran dan perkataan sdr. JON yang akan memberikan upah nantinya, terdakwa RAMLAN EFENDI menyatakan bersedia dan langsung bersiap-siap untuk berangkat, dan sekitar pukul 04.30 WIB terdakwa RAMLAN EFENDI dan sdr. JON pun berangkat menuju Kota Bukittingi. Sekitar pukul 06.45 WIB terdakwa RAMLAN EFENDI dan sdr. JON sampai di SPBU 14.261.580 yang berada di jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh Km.10 Simpang Canduang, Nagari Panampungan, Kec. Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Disana terdakwa RAMLAM EFENDI dan sdr. JON menunggu sebentar karena antrian pompa bio solarnya belum dibuka. Sekitar pukul 07.00 WIB saat pompa bio solar pada SPBU dibuka, terdakwa RAMLAN EFENDI langsung mengendarai 1 (satu) unit mobil Merk Mitsubishi Colt Diesel PS.100 jenis box warna kuning nomor polisi BA 8135 AI dan menempatkan mobil mengikuti antrian Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis bio solar, selanjutnya pada saat mobil yang dikendarai terdakwa RAMLAN EFENDI sampai pada gilirannya untuk di isi, Sdr JON langsung turun dari mobil untuk melakukan pemindaian barcode dan melakukan pembayaran. Setelah tengki di isi sesuai dengan banyaknya pembelian, terdakwa RAMLAN EFENDI mengemudikan mobil keluar dari SPBU 14.261.580. Sekitar 200 M dari SPBU terdakwa RAMLAN EFENDI menghentikan mobil dipinggir jalan, lalu Sdr JON turun dari mobil untuk menghidupkan mesin pompa minyak lalu memindahkan BBM jenis bio solar yang berada dalam tangki mobil ke dalam Tedmon yang berada di dalam Box mobil. Setelah selesai pemindahan BBM tersebut, Terdakwa RAMLAN EFENDI kembali mengendarai mobil untuk kembali mengantri di SPBU 14.261.580 untuk mengisi Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis bio solar kembali. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB saat terdakwa RAMLAN EFENDI melakukan pemutaran mobil yang ke empat kalinya untuk masuk kembali ke dalam SPBU 14.261.580 yang berada di Jalan Raya Bukittinggi - Payakumbuh, Km.10 Simpang Canduang, Nagari Panampungan, Kec. Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, terdakwa RAMLAN EFENDI di hentikan oleh saksi M. ALBERTRAND JUSENDO ARFAN dan saksi ARY ABDUL HAFIDZH (keduanya anggota kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumbar) yang mencurigai terdakwa RAMLAN EFENDI telah menyalahgunakan pengangkutan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis bio solar. Saat saksi M. ALBERTRAND JUSENDO ARFAN dan saksi ARY ABDUL HAFIDZH menanyakan dokumen izin usaha pengangkutan Bahan Bakar Minyak bersubsidi Terdakwa RAMLAN EFENDI tidak bisa memperlihatkannya, saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa RAMLAN EFENDI dan mobil yang dikendarainya, saksi M. ALBERTRAND JUSENDO ARFAN dan saksi ARY ABDUL HAFIDZH menemukan 2 (dua) buah tedmond yang berisikan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis bio solar, 2 (dua) buah tedmond dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit pompa hisap merk KDK warna hitam yang terpasang selang dengan panjang + 2 (dua) meter yang berada di bak mobil Merk Mitsubishi Colt Diesel PS.100 jenis box warna kuning nomor polisi BA 8135 AI yang dikendarai Terdakwa RAMLAN EFENDI. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Volume Barang Bukti Berupa Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar Nomor:500.2.3/019/Disperperin-I/Metrologi/2025 Dinas Perdagangan dan Perindustrian UPTD Kemetrologian menerangkan adapun hasil pengukuran terhadap jumlah volume bahan bakar minyak jenis bio solar di dalam2 (dua) buah tangki tedmon kapasitas 1000 (seribu) liter didapatkan total volumenya sebanyak 1.482,55 (seribu empat ratus delapan puluh dua koma lima lima) liter. Bahwa menurut Muhammad Ihsan, S.T. dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerangkan terhadap kegiatan melakukan pengisian BBM jenis bio solar secara berulang-ulang untuk memperoleh volume BBM JBT Solar Subsidi yang lebih besar untuk dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga melebihi harga ketetapan Pemerintah untuk memperoleh keuntungan merupakan kegiatan yang tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Bahwa Terdakwa RAMLAN EFENDI tidak ada memiliki perizinan dari Pemerintah dalam melakukan kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar menggunakan mobil Merk Mitsubishi Colt Diesel PS.100 jenis box warna kuning nomor polisi BA 8135 AI. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah pada Pasal 40 angka 9 UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |